Tambang Serobot Hutan Disegel Negara, Weda Bay Nickel Ajukan Keberatan Denda
![]() |
| Satgas PKH menyita lahan tambang yakni PT Weda Bay Nickel di Halmahera Tengah, Maluku Utara (Malut), Kamis (11/9/2025). (Foto: Dok. Satgas PKH). |
JAKARTA – Operasi penertiban kawasan hutan oleh Satuan Tugas Penataan Kawasan Hutan kembali menyorot praktik tambang besar yang merambah kawasan lindung. Dari total 71 korporasi yang dikenai sanksi, satu nama mencuat karena menyatakan keberatan membayar denda administratif: PT Weda Bay Nickel, perusahaan tambang nikel di Halmahera Tengah, Maluku Utara.
Satgas PKH mencatat total denda administratif yang ditagihkan mencapai Rp38,6 triliun. Angka itu dibebankan kepada 49 perusahaan perkebunan sawit dan 22 perusahaan tambang yang terbukti melakukan pelanggaran di kawasan hutan.
Ketua Tim Tenaga Ahli Jaksa Agung sekaligus Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, menyebut dari puluhan korporasi tersebut, sebagian telah membayar, sebagian meminta tenggat waktu, dan satu perusahaan menyatakan keberatan.
“Denda administratif sebesar Rp9,42 triliun dikenakan kepada 49 perusahaan sawit, sedangkan Rp29,2 triliun kepada 22 perusahaan tambang. Ada yang sudah membayar, ada yang meminta waktu, dan ada satu perusahaan yang mengajukan keberatan,” ujar Barita, Sabtu (13/12/2025).
Perusahaan tambang yang dimaksud adalah PT Weda Bay Nickel, entitas tambang nikel yang saham mayoritasnya dikuasai Tsinghan Holding Group dari China.
“Untuk korporasi yang mengajukan keberatan ini, Satgas PKH tetap membuka ruang dialog,” jelas Barita.
Sebelumnya, Satgas PKH telah menyegel lahan tambang PT Weda Bay Nickel di Halmahera Tengah pada 11 September 2025. Penyegelan dilakukan langsung oleh Kepala Staf Umum TNI Letjen TNI Richard Tampubolon bersama Kepala Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah. Pada waktu bersamaan, Satgas juga menyegel lahan tambang PT Tonia Mitra Sejahtera di Bombana, Sulawesi Tenggara.
Dalam penertiban tersebut, Satgas PKH menetapkan area tambang Weda Bay Nickel sebagai objek yang dikuasai negara. Perusahaan itu dinilai membuka lahan hutan secara ilegal seluas 148,25 hektare, sehingga dikenai sanksi denda administratif dan kewajiban pemulihan fungsi hutan.
Richard menegaskan, penertiban kawasan tambang ilegal dilakukan melalui tahapan panjang dan tidak bersifat sepihak. Proses dimulai dari pemanggilan perusahaan, klasifikasi dan identifikasi pelanggaran, hingga koordinasi lintas lembaga.
“Semua langkah kami lakukan dengan koordinasi berbagai pihak, termasuk Dewan Kehutanan Berkelanjutan, pakar biologi, dan instansi terkait. Tujuannya memastikan proses berjalan sesuai aturan, terutama terkait perizinan,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa kepastian hukum menjadi prinsip utama. Jika perusahaan terbukti memiliki perizinan lengkap, penanganan dilakukan sesuai koridor hukum. Namun jika ditemukan pelanggaran, sanksi tegas akan diterapkan.
Di sisi lain, Eramet sebagai pemegang saham minoritas PT Weda Bay Nickel menyatakan menghormati langkah pemerintah. Perusahaan asal Prancis itu menyatakan dukungan terhadap koordinasi yang dilakukan Weda Bay Nickel dengan Satgas PKH.
“Kami menghormati keputusan pemerintah dan mendukung Weda Bay Nickel untuk bekerja sama dengan pihak berwenang agar seluruh kegiatan operasional memenuhi ketentuan hukum,” kata perwakilan Eramet, Kamis (11/12/2025).
PT Weda Bay Nickel merupakan perusahaan tambang nikel patungan. Saham mayoritas sebesar 51,2 persen dikuasai Tsinghan Holding Group, sementara Eramet memegang 37,8 persen dan PT Aneka Tambang (Persero) Tbk sekitar 10 persen.
Perusahaan ini mengelola konsesi tambang di Kabupaten Halmahera Tengah dan Halmahera Timur, Maluku Utara. Weda Bay Nickel mulai beroperasi sejak 2019 dengan izin usaha pertambangan khusus hingga 2069, serta kapasitas produksi mencapai 52 juta ton per tahun.
Produksi tersebut meliputi sekitar 27 juta ton nikel saprolit untuk pabrik nickel pig iron, 3 juta ton nikel saprolit untuk smelter konsorsium, serta target 12 juta ton nikel limonit. ***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | Inilah.com |
| Kategori | : | Voli, Metropolitan, Beladiri, DKI Jakarta, Maluku Utara |













