Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Jokowi Hadir di Sidang PN Jaktim, Bawa Ijazah Asli UGM Patahkan Tudingan Roy Suryo
Hukum
23 jam yang lalu
Jokowi Hadir di Sidang PN Jaktim, Bawa Ijazah Asli UGM Patahkan Tudingan Roy Suryo
2
Ketua Umum KONI Pusat Minta PB ABTI Satukan Indonesia Melalui Bola Tangan
KONI
17 jam yang lalu
Ketua Umum KONI Pusat Minta PB ABTI Satukan Indonesia Melalui Bola Tangan
3
Naskah UU Ketenagakerjaan Tak Jelas, Serikat Pekerja Peringatkan Ancaman Perselisihan Hubungan Industrial
Umum
20 jam yang lalu
Naskah UU Ketenagakerjaan Tak Jelas, Serikat Pekerja Peringatkan Ancaman Perselisihan Hubungan Industrial
4
BPS Umumkan Angka Pengangguran Terbaru, Sektor Pertanian dan Perdagangan Jadi Penyelamat Tenaga Kerja Nasional
Umum
21 jam yang lalu
BPS Umumkan Angka Pengangguran Terbaru, Sektor Pertanian dan Perdagangan Jadi Penyelamat Tenaga Kerja Nasional
5
NOC Indonesia Jadikan YOG Dakar 2026 Panggung Diplomasi Peluang Tuan Rumah Kualifikasi Olimpiade LA 2028
KOI
17 jam yang lalu
NOC Indonesia Jadikan YOG Dakar 2026 Panggung Diplomasi Peluang Tuan Rumah Kualifikasi Olimpiade LA 2028
6
‎Adi Kurnia Setiadi: Bongkar Tuntas Penyadapan Ilegal Presiden Prabowo
Hukum
22 jam yang lalu
‎Adi Kurnia Setiadi: Bongkar Tuntas Penyadapan Ilegal Presiden Prabowo
Home  /  Berita  /  DKI Jakarta

Kasus Pemerasan WN Korsel Terbongkar, Tiga Jaksa Banten Jadi Tersangka

Kasus Pemerasan WN Korsel Terbongkar, Tiga Jaksa Banten Jadi Tersangka
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna
Jum'at, 19 Desember 2025 20:04 WIB

JAKARTA – Kasus dugaan pemerasan terhadap warga negara Korea Selatan (Korsel) yang ditangani aparat penegak hukum kembali mencoreng institusi kejaksaan. Kejaksaan Agung menetapkan lima orang sebagai tersangka, termasuk tiga oknum jaksa di wilayah Banten, dalam perkara pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan penanganan perkara pidana di Pengadilan Negeri Tangerang.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan tersangka terdiri dari Jaksa RZ, dua pihak swasta berinisial DF dan MS, serta dua jaksa lainnya berinisial HMK dan RV.

“Kelima tersangka terlibat dalam pemerasan dan penerimaan gratifikasi terhadap warga negara Korea Selatan yang perkaranya sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Tangerang,” ujar Anang di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (19/12/2025).

Anang menjelaskan, RZ menjabat sebagai Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tigaraksa, Kabupaten Tangerang. Sementara HMK merupakan Kepala Subbagian Daskrimti Kejaksaan Tinggi Banten, dan RV berstatus sebagai Jaksa Penuntut Umum di Kejati Banten.

Kasus ini terungkap setelah Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan operasi tangkap tangan di Banten, Rabu (17/12/2025). Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan RZ bersama DF yang berprofesi sebagai pengacara, serta MS dari kalangan swasta.

Penanganan perkara kemudian dilimpahkan ke Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Anang menyebut koordinasi antara Kejaksaan Agung dan KPK dilakukan sehari setelah OTT.

“Kemarin sudah dilakukan koordinasi dengan KPK, dan telah diserahkan tiga orang, salah satunya jaksa berinisial RZ, untuk ditangani Jampidsus,” jelasnya.

Ia mengungkapkan, sebelum OTT KPK dilakukan, Kejaksaan Agung sebenarnya sudah lebih dulu menetapkan HMK dan RV sebagai tersangka. Dari pengembangan dua tersangka tersebut, koordinasi dilakukan agar penanganan perkara RZ, DF, dan MS dilimpahkan ke kejaksaan.

“Setelah pelimpahan perkara, total ada lima orang tersangka. Tiga orang hasil OTT KPK dan dua orang oknum jaksa yang sebelumnya sudah ditetapkan tersangka oleh kejaksaan,” ungkap Anang.

Ia menegaskan, Kejaksaan Agung berkomitmen menangani perkara ini secara profesional dan terbuka. Selain proses pidana, sanksi internal juga akan dijalankan terhadap para jaksa yang terlibat.

“Tidak hanya diproses hukum sampai ke pengadilan, kami juga memastikan proses internal untuk pemberhentian yang bersangkutan dari Korps Adhyaksa,” tegasnya. ***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:republika.co.id
Kategori:Olympic, Voli, DKI Jakarta
wwwwww