Kasus Pemerasan WN Korsel Terbongkar, Tiga Jaksa Banten Jadi Tersangka
![]() |
| Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna |
JAKARTA – Kasus dugaan pemerasan terhadap warga negara Korea Selatan (Korsel) yang ditangani aparat penegak hukum kembali mencoreng institusi kejaksaan. Kejaksaan Agung menetapkan lima orang sebagai tersangka, termasuk tiga oknum jaksa di wilayah Banten, dalam perkara pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan penanganan perkara pidana di Pengadilan Negeri Tangerang.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan tersangka terdiri dari Jaksa RZ, dua pihak swasta berinisial DF dan MS, serta dua jaksa lainnya berinisial HMK dan RV.
“Kelima tersangka terlibat dalam pemerasan dan penerimaan gratifikasi terhadap warga negara Korea Selatan yang perkaranya sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Tangerang,” ujar Anang di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (19/12/2025).
Anang menjelaskan, RZ menjabat sebagai Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tigaraksa, Kabupaten Tangerang. Sementara HMK merupakan Kepala Subbagian Daskrimti Kejaksaan Tinggi Banten, dan RV berstatus sebagai Jaksa Penuntut Umum di Kejati Banten.
Kasus ini terungkap setelah Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan operasi tangkap tangan di Banten, Rabu (17/12/2025). Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan RZ bersama DF yang berprofesi sebagai pengacara, serta MS dari kalangan swasta.
Penanganan perkara kemudian dilimpahkan ke Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Anang menyebut koordinasi antara Kejaksaan Agung dan KPK dilakukan sehari setelah OTT.
“Kemarin sudah dilakukan koordinasi dengan KPK, dan telah diserahkan tiga orang, salah satunya jaksa berinisial RZ, untuk ditangani Jampidsus,” jelasnya.
Ia mengungkapkan, sebelum OTT KPK dilakukan, Kejaksaan Agung sebenarnya sudah lebih dulu menetapkan HMK dan RV sebagai tersangka. Dari pengembangan dua tersangka tersebut, koordinasi dilakukan agar penanganan perkara RZ, DF, dan MS dilimpahkan ke kejaksaan.
“Setelah pelimpahan perkara, total ada lima orang tersangka. Tiga orang hasil OTT KPK dan dua orang oknum jaksa yang sebelumnya sudah ditetapkan tersangka oleh kejaksaan,” ungkap Anang.
Ia menegaskan, Kejaksaan Agung berkomitmen menangani perkara ini secara profesional dan terbuka. Selain proses pidana, sanksi internal juga akan dijalankan terhadap para jaksa yang terlibat.
“Tidak hanya diproses hukum sampai ke pengadilan, kami juga memastikan proses internal untuk pemberhentian yang bersangkutan dari Korps Adhyaksa,” tegasnya. ***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | republika.co.id |
| Kategori | : | Olympic, Voli, DKI Jakarta |













