Peredaran Rokok Ilegal Terbongkar, Toko Ponsel Jadi Gudang
![]() |
| Barang bukti yang diamankan berupa 382.790 batang rokok ilegal. |
DUMAI – Peredaran rokok ilegal kembali terbongkar di Kota Dumai. Bea Cukai Dumai menuntaskan penyidikan kasus tindak pidana cukai dengan barang bukti sebanyak 382.790 batang rokok tanpa pita cukai yang beredar bebas di tengah masyarakat.
Ratusan ribu batang rokok ilegal tersebut diamankan dari seorang tersangka berinisial ES (46), pemilik Toko CS Ponsel di Dumai, Provinsi Riau. Setelah proses penyidikan rampung, perkara ini resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Dumai untuk memasuki tahap penuntutan.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Dumai, Dedi Husni, menyampaikan tersangka diduga kuat melakukan penimbunan, penyimpanan, dan penjualan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau tanpa dilengkapi pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya.
"Barang bukti yang diamankan mencapai 382.790 batang rokok ilegal. Perbuatan tersangka berpotensi menimbulkan kerugian negara sebesar Rp377.703.427," ujar Dedi dalam keterangan yang dikutip Jumat (19/12/2025).
Kasus ini terungkap setelah penyidik Bea Cukai Dumai melakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan bukti. Proses penyidikan dilakukan berdasarkan Laporan Kejadian nomor LK-05/KBC.0302/PPNS/2025, Surat Perintah Tugas Penyidikan nomor SPTP-07A/KBC.0302/PPNS/2025, serta Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan nomor PDP-05A/KBC.0302/PPNS/2025 yang diterbitkan Rabu (22/10/2025).
Dedi menjelaskan, berkas perkara telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Dumai dan dinyatakan lengkap atau P-21 pada Selasa (16/12/2025), sesuai surat Kepala Kejaksaan Negeri Dumai nomor B-3464/L.4.11/Ft.3/12/2025.
Tahapan hukum berlanjut dengan penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Dumai, Kamis (18/12/2025), guna proses penuntutan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 56 dan atau Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, dengan ancaman pidana dan denda sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dedi menegaskan, penyelesaian kasus ini menjadi bukti keseriusan Bea Cukai Dumai dalam memerangi peredaran rokok ilegal yang merugikan penerimaan negara dan menciptakan persaingan usaha tidak sehat.
"Kami mengimbau masyarakat agar tidak membeli atau memperjualbelikan rokok ilegal serta segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas serupa," tutupnya. ***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | republika.co.id |
| Kategori | : | Olympic, Voli, Metropolitan, Ekonomi, DKI Jakarta |













