Aplikasi Pelacak Debitur Jadi Ancaman, Komdigi Tekan Google Bertindak
![]() |
| Ilustrasi (net) |
JAKARTA – Kekhawatiran masyarakat soal keamanan data pribadi di ruang digital mendapat perhatian serius pemerintah. Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia mengambil langkah tegas dengan meminta Google menghapus delapan aplikasi mata elang atau matel yang diduga menjadi alat pencurian data oleh oknum debt collector.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital, Alexander Sabar, menyampaikan bahwa pengajuan delisting terhadap aplikasi tersebut telah dilakukan. Enam aplikasi sudah tidak aktif, sementara dua lainnya masih dalam proses penanganan oleh pihak platform.
“Komdigi telah mengajukan permohonan penghapusan terhadap 8 aplikasi digital yang berkaitan dengan praktik mata elang. Saat ini, 6 aplikasi di antaranya sudah tidak aktif dan 2 aplikasi lainnya sedang dalam proses,” ujar Alexander Sabar, Sabtu (20/12/2025).
Aplikasi-aplikasi tersebut terindikasi menyalahgunakan data objek fidusia. Melalui sistem digital, aplikasi matel seperti BESTMATEL dimanfaatkan untuk membantu debt collector mengidentifikasi kendaraan bermasalah dengan memindai nomor polisi secara langsung dari basis data perusahaan pembiayaan.
Tak hanya mengakses data, aplikasi ini juga diduga memfasilitasi pelacakan hingga penarikan kendaraan di lapangan. Informasi yang diproses mencakup data debitur, detail kendaraan, serta ciri fisik, yang berpotensi melanggar hak privasi masyarakat.
Alexander menegaskan, langkah penindakan dilakukan sesuai Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat. Penanganan dilakukan secara berlapis dengan melibatkan otoritas sektor terkait.
“Prosesnya melalui pemeriksaan, analisis, dan rekomendasi pemutusan akses atau penghapusan aplikasi berdasarkan surat resmi dari instansi pengawas, seperti Otoritas Jasa Keuangan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia,” jelasnya.
Sementara itu, dua aplikasi yang masih aktif saat ini tengah diverifikasi oleh Google. Langkah kehati-hatian ini, menurut Alexander, bertujuan memastikan penindakan dilakukan secara akurat tanpa mengabaikan perlindungan ruang digital.
Isu aplikasi matel mencuat setelah salah satu aplikasi bernama Gomatel-Data R4 Telat Bayar viral di media sosial. Aplikasi tersebut diduga menyebarkan data pribadi secara terbuka dan diketahui berpusat di Kabupaten Gresik.
Keresahan publik pun meluas seiring terungkapnya dugaan praktik perampasan kendaraan oleh oknum debt collector ilegal. Aplikasi Go Matel disebut menjadi alat untuk mengakses data nasabah sejumlah perusahaan pembiayaan.
Menindaklanjuti polemik tersebut, Kapolres Gresik Rovan Richar Mahenu melakukan penelusuran. Polisi menemukan aplikasi itu dikendalikan oleh warga setempat dan beroperasi dari Gresik. Dua orang yang diduga bagian dari jaringan debt collector ilegal pun diamankan.
“Dari aplikasi tersebut, debt collector atau matel ilegal kerap merampas kendaraan milik debitur tanpa prosedur,” ungkapnya, Kamis (18/12/2025).
Langkah Komdigi ini menjadi sinyal kuat bahwa praktik penyalahgunaan teknologi yang merugikan masyarakat tidak lagi dibiarkan berkembang di ruang digital Indonesia. ***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | inilah.com |
| Kategori | : | Nasional, Voli, Metropolitan, DKI Jakarta |













