Di Tengah Bencana Sumatera, Seruan KSAD ke Media Picu Polemik Keterbukaan
![]() |
| Ilustrasi (net) |
JAKARTA – Pernyataan Kepala Staf TNI Angkatan Darat Maruli Simanjuntak terkait pemberitaan bencana di Sumatera menuai perhatian luas. Di tengah sorotan publik atas penanganan bencana, Maruli meminta media massa tidak mengekspos kekurangan pemerintah dan aparat di ruang publik.
Maruli mengakui adanya berbagai kekurangan dalam penanganan bencana di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Namun, ia berharap temuan di lapangan disampaikan langsung kepada pemerintah atau aparat, bukan melalui pemberitaan media.
“Kalau ada hal kekurangan pasti banyak kekurangan. Tolong informasikan kami kekurangan itu, jangan diekspose lewat media,” kata Maruli di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, dikutip Sabtu (20/12/2025).
Ia menegaskan, prajurit TNI saat ini terlibat penuh dalam operasi kemanusiaan di wilayah terdampak. Bahkan, tiga anggota TNI dilaporkan meninggal dunia saat menjalankan tugas.
“Anggota saya tiga orang meninggal. Ada dua keluarga yang suaminya meninggalkan rumah, keluarganya habis anak istrinya,” ujarnya.
Maruli juga menyinggung kritik yang menyebut penanganan bencana lamban. Menurutnya, penilaian tersebut tidak mencerminkan kondisi nyata di lapangan, di mana prajurit bekerja tanpa mengenal waktu.
“Sudah bekerja siang malam, kehujanan tengah malam seperti itu, terus dibilangnya lambat,” katanya.
Ia meminta media mendukung upaya penanganan bencana dengan membangun kerja sama dan menyampaikan kritik secara langsung kepada aparat. “Kita harus bekerja sama, kita harus kompak semua. Kasihan yang terkena bencana, kondisinya memang rumit,” ujarnya.
Namun, pada hari yang sama, Komite Keselamatan Jurnalis menyampaikan pernyataan sikap yang berlawanan. KKJ menilai telah terjadi pembatasan informasi bencana secara masif dan sistematis di sejumlah wilayah Sumatera dalam beberapa hari terakhir.
Dalam siaran pers yang diterima redaksi, KKJ menyoroti sejumlah peristiwa yang dinilai mencerminkan pola pembungkaman informasi. Di antaranya intimidasi terhadap jurnalis Kompas saat meliput bantuan internasional, penghapusan total pemberitaan bencana di detik.com, serta penghentian siaran dan sensor diri oleh CNN Indonesia TV ketika melaporkan kondisi lapangan.
Menurut KKJ, laporan-laporan tersebut justru memuat fakta lapangan yang berbeda dengan narasi resmi pejabat negara. Situasi ini dinilai sebagai upaya mengendalikan arus informasi publik di tengah kondisi darurat.
KKJ menegaskan, intimidasi dan pembatasan liputan melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan berpotensi memenuhi unsur pidana menghalang-halangi kerja jurnalistik. Selain itu, pembatasan informasi dinilai melanggar Pasal 28F UUD 1945 yang menjamin hak warga untuk memperoleh dan menyampaikan informasi.
Dalam konteks bencana, KKJ menilai pembatasan informasi bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga menyangkut keselamatan publik. Tanpa informasi utuh dan faktual, masyarakat dinilai tidak memiliki gambaran nyata mengenai situasi darurat yang mereka hadapi.
Atas dasar itu, KKJ mendesak Presiden RI untuk menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada jurnalis yang mengalami intimidasi, menjamin perlindungan penuh terhadap kerja pers di wilayah bencana, serta memastikan publik memperoleh informasi yang akurat dan berimbang.
KKJ juga meminta Dewan Pers dan perusahaan media menjalankan peran aktif dalam melindungi jurnalis dan menolak segala bentuk sensor, pembatasan, maupun pengaburan informasi terkait bencana di Sumatera. ***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | gelora.co |
| Kategori | : | Olympic, Voli, Metropolitan, DKI Jakarta |













