Banjir Sumatera Disorot Kejagung, 27 Perusahaan Sawit dan Tambang Diselidiki
![]() |
| Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna |
JAKARTA – Penanganan bencana banjir bandang dan tanah longsor di Sumatera memasuki babak baru. Kejaksaan Agung melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) tengah mendalami peran 27 perusahaan yang diduga berkaitan dengan kerusakan lingkungan di wilayah terdampak.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan perusahaan-perusahaan tersebut bergerak di berbagai sektor, termasuk kelapa sawit dan pertambangan.
“Kalau tidak salah ada di bidang kelapa sawit, tambang juga ada. Beberapa sektor itu sedang kami dalami,” ujar Anang kepada wartawan, Rabu (24/12/2025).
Ia menyampaikan, penyelidikan masih berlangsung di lapangan dan data yang dikumpulkan belum sepenuhnya rampung. Karena itu, identitas perusahaan yang diperiksa belum dapat disampaikan ke publik.
“Ini masih tahap pendalaman. Datanya sedang dikumpulkan secara menyeluruh. Kalau nanti sudah cukup kuat, tentu akan kami umumkan,” katanya.
Sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengungkapkan bahwa Satgas PKH telah melakukan klarifikasi terhadap 27 perusahaan yang beroperasi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Pernyataan tersebut disampaikan saat penyerahan uang hasil penindakan Satgas PKH sebesar Rp6,6 triliun di Kejagung, yang disaksikan Presiden Prabowo Subianto, Rabu (24/12/2025).
“Satgas PKH telah melakukan klarifikasi terhadap 27 perusahaan yang tersebar di tiga provinsi tersebut,” ujar Burhanuddin.
Ia menjelaskan, hasil kajian Satgas PKH bersama Pusat Riset Interdisipliner ITB menunjukkan adanya hubungan kuat antara bencana banjir di Sumatera dengan aktivitas alih fungsi lahan secara besar-besaran di kawasan hulu daerah aliran sungai.
Menurut Burhanuddin, hilangnya tutupan vegetasi akibat perubahan fungsi lahan menyebabkan daya serap tanah menurun drastis. Kondisi itu diperparah oleh curah hujan tinggi, sehingga aliran permukaan meningkat dan memicu banjir bandang.
“Bencana ini bukan semata-mata fenomena alam, tetapi juga berkaitan dengan aktivitas manusia di kawasan hulu,” jelasnya.
Berdasarkan temuan tersebut, Satgas PKH merekomendasikan agar investigasi terhadap seluruh subjek hukum yang dicurigai terus dilanjutkan di Sumatera Utara, Aceh, dan Sumatera Barat. Langkah ini dinilai penting untuk menyelaraskan proses pemeriksaan dan mempercepat penuntasan perkara sesuai ketentuan hukum.
“Hukum harus ditegakkan. Penegakan hukum yang tegas diperlukan untuk menjaga stabilitas nasional,” ujar Burhanuddin. ***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | tvonenews.com |
| Kategori | : | Olympic, Voli, Beladiri, DKI Jakarta, Aceh, Sumatera Utara |













