Marcella Santoso Akui Bayar Buzzer Ratusan Juta untuk Bela Harvey Moeis
![]() |
| Terdakwa kasus dugaan suap vonis lepas perkara minyak goreng, Marcella Santoso |
JAKARTA – Fakta baru terungkap dalam sidang perkara perintangan penyidikan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat. Marcella Santoso mengakui menyewa jasa buzzer media sosial dengan nilai hampir Rp600 juta untuk membela Harvey Moeis dari derasnya narasi negatif di ruang publik digital.
Pengakuan itu tercantum dalam berita acara pemeriksaan Marcella yang dibacakan jaksa penuntut umum dalam persidangan, Rabu (21/1/2026). Marcella hadir sebagai saksi dalam perkara dugaan obstruction of justice yang menjerat tiga terdakwa, yakni advokat Junaedi Saibih, mantan Direktur Pemberitaan Jak TV Tian Bahtiar, serta Ketua Tim Cyber Army Adhiya Muzzaki.
Dalam BAP tersebut, Marcella mengakui menyepakati nilai kerja sama dengan Adhiya untuk jasa pengelolaan narasi media sosial. Nilainya disebut mencapai Rp597,5 juta untuk durasi satu bulan.
Jaksa membacakan kutipan BAP Marcella yang menjelaskan awal mula kerja sama tersebut.
“Sekira tahun 2024 saya berupaya mencari pihak yang bisa handle media sosial untuk dapat memberikan perimbangan berita di media sosial yang menyudutkan Harvey Moeis, salah satu klien saya dalam perkara tata niaga timah,” ujar jaksa membacakan keterangan Marcella.
Marcella mengaku inisiatif itu muncul karena pemberitaan dan perbincangan di media sosial dinilai terlalu menekan kliennya. Ia kemudian berusaha mencari pihak yang mampu mengelola opini publik melalui platform digital.
“Upaya saya tersebut dilakukan dengan cara menghubungi teman-teman saya, yang tidak dapat saya ingat kembali siapa saja, untuk meminta bantuan mencari pihak yang bisa handle media sosial,” lanjut jaksa mengutip BAP.
Dari upaya tersebut, Marcella kemudian berkenalan dengan Adhiya Muzzaki, yang belakangan diketahui sebagai Ketua Tim Cyber Army. Kerja sama itu diarahkan untuk membangun narasi tandingan terhadap pemberitaan yang dinilai merugikan Harvey Moeis.
Marcella sendiri merupakan terdakwa dalam perkara dugaan suap vonis lepas kasus minyak goreng. Sementara Harvey Moeis merupakan terpidana dalam perkara korupsi tata niaga komoditas timah yang sempat menyita perhatian publik luas.
Pengakuan soal penggunaan buzzer berbayar ini menjadi salah satu bagian penting yang kini didalami jaksa dalam perkara perintangan penyidikan, terutama terkait upaya memengaruhi opini publik melalui media sosial. ***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | detik.com |
| Kategori | : | Beladiri, DKI Jakarta |













