Aturan Keuangan Dinilai Jadi Tembok Penanganan Korupsi Perbankan
![]() |
| Wakil Ketua KPK, Agus Joko Pramono dalam diskusi publik Infobank di St. Regis, HR. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan (Foto: Tangkapan layar Youtube) |
JAKARTA – Upaya pemberantasan korupsi di sektor keuangan dinilai belum sepenuhnya ditopang oleh regulasi yang kuat. Sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Perbendaharaan dan Keuangan Negara justru disebut berpotensi menghambat penanganan perkara, khususnya di bidang perbankan.
Pandangan tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Agus Joko Pramono, saat menghadiri diskusi publik yang digelar Infobank di St. Regis, kawasan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (22/1/2026).
Dalam paparannya, Agus menekankan bahwa pembuktian kerugian negara di sektor keuangan tidak bisa dilepaskan dari prinsip dasar hukum pidana. Menurutnya, pemidanaan harus didasarkan pada adanya niat jahat dan perbuatan nyata yang terbukti merugikan keuangan negara.
“Pemidanaan tidak boleh dilakukan apabila tidak terdapat mens rea dan tidak terdapat actus reus. Namun jika actus reus-nya sudah nyata, maka tidak perlu lagi memperdebatkan mens rea-nya,” katanya.
Ia menjelaskan, persoalan kredit macet kerap menimbulkan persepsi keliru di masyarakat. Tidak semua kredit bermasalah, kata dia, dapat langsung diposisikan sebagai tindak pidana korupsi.
“Kredit macet itu harus dilihat dulu. Jika ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan atau tidak dilakukan seseorang, lalu dikaitkan dengan tindakan yang merugikan keuangan negara, tetapi belum menyebabkan macet, itu belum tipikor,” ujarnya.
Agus menambahkan, unsur pidana baru dapat masuk ketika tindakan tersebut terbukti menjadi penyebab kerugian negara. “Begitu perbuatan itu menyebabkan macet, kemudian ditelusuri dan ditemukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara, barulah dapat dipidana,” paparnya.
Mantan Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan itu menilai, salah satu persoalan mendasar adalah belum tegasnya definisi kerugian keuangan negara dalam regulasi yang ada. Hal ini membuat penegakan hukum di sektor keuangan kerap berjalan tidak efektif.
“Penting ada perbaikan pendefinisian terkait kerugian keuangan negara dalam Undang-Undang Perbendaharaan dan Keuangan Negara, khususnya UU 17 Tahun 2003 dan UU 1 Tahun 2004,” tutup Agus. ***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | rmol.id |
| Kategori | : | Voli, Metropolitan, Ekonomi, DKI Jakarta |













