Penyidikan Korupsi Madiun Meluas, Rumah Kadis PUPR dan Perizinan Digeledah
![]() |
| Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK |
MADIUN – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi memperluas penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun dengan menggeledah dua rumah pejabat strategis, Kamis (22/1/2026). Langkah ini menandai pendalaman kasus yang menyeret nama kepala daerah dan pejabat teknis perizinan.
Dua lokasi yang disisir yakni rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Madiun, Thariq Megah, serta rumah Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu, Sumarno. Penggeledahan dilakukan untuk menelusuri dugaan pemerasan perizinan dan gratifikasi proyek di Dinas PUPR.
“Penggeledahan di dua lokasi, yaitu di rumah pribadi Kadis PUPR dan juga di rumah pribadi Kadis Perizinan,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (22/1/2026).
Menurutnya, penyidik mencari barang bukti yang dapat menguatkan konstruksi perkara, terutama terkait mekanisme pengadaan dan penerbitan izin di Kota Madiun. “Ini untuk mendalami bagaimana mekanisme pengadaan-pengadaan di wilayah Kota Madiun, khususnya yang ada di ranah kewenangan Dinas PUPR,” jelasnya.
Hasil penggeledahan, termasuk barang bukti yang disita, akan disampaikan setelah seluruh rangkaian kegiatan rampung. Selanjutnya, temuan tersebut dianalisis untuk kepentingan penyidikan.
Sebelumnya, penyidik KPK menyita uang tunai puluhan juta rupiah saat menggeledah rumah Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi, serta pihak swasta yang juga orang kepercayaannya, Rochim Ruhdiyanto. Penggeledahan itu berlangsung hingga Rabu (21/1/2026) malam. Selain uang, KPK mengamankan dokumen dan barang bukti elektronik.
Dalam perkara ini, KPK lebih dulu menggelar operasi tangkap tangan dan menetapkan tiga tersangka, yakni Wali Kota Madiun nonaktif Maidi, Rochim Ruhdiyanto, serta Kepala Dinas PUPR Kota Madiun Thariq Megah. Para tersangka ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak 20 Januari hingga 8 Februari 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Penyidik menduga praktik pemerasan dilakukan dengan berbagai modus, mulai dari fee proyek, pengumpulan dana Corporate Social Responsibility (CSR), hingga penerimaan gratifikasi lain di lingkungan Pemerintah Kota Madiun. Perkara ini disebut bermula sejak Juli 2025, ketika Maidi diduga memberi arahan pengumpulan dana melalui Kepala DPMPTSP Sumarno dan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Madiun, Sudandi.
Arahan itu ditujukan kepada pengurus Yayasan STIKES Bhakti Husada Mulia Madiun yang tengah mengurus alih status perguruan tinggi menjadi universitas. Dalam proses tersebut, pihak yayasan diminta menyerahkan Rp350 juta yang dikaitkan dengan izin akses jalan dan disamarkan sebagai dana CSR. Uang tersebut ditransfer 9 Januari 2026 kepada Rochim Ruhdiyanto melalui rekening CV Sekar Arum.
Penyidik juga menemukan dugaan pemerasan lain terkait perizinan usaha, termasuk terhadap pelaku usaha hotel, minimarket, dan waralaba. Selain itu, pada Juni 2025, Maidi diduga meminta Rp600 juta kepada pihak pengembang, yang kemudian disalurkan melalui perantara dalam dua kali transfer.
KPK turut mengungkap dugaan gratifikasi proyek pemeliharaan jalan paket II senilai Rp5,1 miliar. Dalam proyek ini, Maidi melalui Kepala Dinas PUPR diduga meminta fee 6 persen, dengan kesepakatan pembayaran 4 persen atau sekitar Rp200 juta. Selain itu, terdapat catatan penerimaan gratifikasi lain pada periode 2019 hingga 2022 yang totalnya mencapai Rp1,1 miliar.
Secara keseluruhan, dugaan pemerasan dan gratifikasi yang diterima Maidi mencapai sekitar Rp2,25 miliar. Jumlah tersebut terdiri dari Rp350 juta dana CSR Yayasan STIKES Bhakti Husada Mulia Madiun, Rp600 juta dari pihak pengembang, Rp200 juta dari fee proyek jalan, serta Rp1,1 miliar dari gratifikasi lain periode 2019–2022.
Atas perbuatannya, Maidi dan Rochim disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 juncto Pasal 20 juncto Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sementara Maidi bersama Thariq juga disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 juncto Pasal 20 juncto Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. ***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | inilah.com |
| Kategori | : | Olympic, Beladiri, DKI Jakarta, Jawa Timur |













