Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
‎BMKG Prediksi Hujan Menyapa Jabodetabek Hari Ini, Petir Mengintai Sore Hari
Metropolitan
19 jam yang lalu
‎BMKG Prediksi Hujan Menyapa Jabodetabek Hari Ini, Petir Mengintai Sore Hari
2
‎SGY Dukung Tiket Pantai Ancol Gratis, Minta Pemprov DKI Kaji Ulang Kebijakan Tiket Masuk
Metropolitan
17 jam yang lalu
‎SGY Dukung Tiket Pantai Ancol Gratis, Minta Pemprov DKI Kaji Ulang Kebijakan Tiket Masuk
3
DPR Siapkan Jalan, DKPP Didorong Lebih Kuat hingga Daerah
Nasional
8 jam yang lalu
DPR Siapkan Jalan, DKPP Didorong Lebih Kuat hingga Daerah
4
DKPP Bidik Kemandirian, Sekretariat Daerah Jadi Agenda Mendesak
Nasional
8 jam yang lalu
DKPP Bidik Kemandirian, Sekretariat Daerah Jadi Agenda Mendesak
5
Firman Soebagyo: Indonesia Emas 2045 Bukan Hadiah, tetapi Harus Diperjuangkan
Nasional
8 jam yang lalu
Firman Soebagyo: Indonesia Emas 2045 Bukan Hadiah, tetapi Harus Diperjuangkan
6
Pemerintah Diminta Bersikap Proporsional Terkait MSCI
Nasional
8 jam yang lalu
Pemerintah Diminta Bersikap Proporsional Terkait MSCI
Home  /  Berita  /  Olympic

Fakta Baru Kasus Scam Kamboja, WNI Bisa Jadi Pelaku Bukan Korban

Fakta Baru Kasus Scam Kamboja, WNI Bisa Jadi Pelaku Bukan Korban
Iluastrasi scam (net)
Sabtu, 24 Januari 2026 20:15 WIB

JAKARTA – Narasi tentang Warga Negara Indonesia (WNI) yang terjerat jaringan penipuan daring di luar negeri mulai dipertanyakan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai, tidak semua WNI yang berada di pusat-pusat operasi scamming internasional, seperti Kamboja dan China, layak disebut sebagai korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Mahendra Siregar, menegaskan adanya garis tegas antara WNI yang tertipu sejak awal dengan mereka yang justru menjadi bagian aktif dari kejahatan tersebut. Penegasan itu disampaikannya dalam rapat kerja bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

“Ada pandangan yang menyebut mereka sepenuhnya korban perdagangan orang. Kalau saya, agak kurang sepakat sepenuhnya,” ujar Mahendra, dikutip di Jakarta, Sabtu (24/1/2026).

Ia menyebut, dalam sejumlah kasus, WNI yang berada di pusat operasi penipuan bukanlah pihak yang terjebak, melainkan pelaku yang menjalankan peran penting dalam praktik kriminal lintas negara tersebut. “Mereka ini scammer. Jadi mereka ini kriminal. Mereka menjadi bagian yang melakukan operasi penipuan, tentu kalau itu bisa dibuktikan,” tegasnya.

Mahendra juga menyoroti penggunaan istilah “pemulangan” terhadap WNI yang dikirim kembali ke negara asal setelah tertangkap di pusat scam. Menurutnya, istilah tersebut berpotensi menyesatkan dan mengaburkan status hukum pelaku.

“Kalau orang-orang yang serupa itu dikembalikan ke China, namanya ekstradisi, bukan pemulangan. Karena kemudian akan dihukum di China,” jelasnya.

Ia menilai ketepatan istilah penting agar publik tidak keliru memandang pelaku kejahatan sebagai korban yang seolah perlu dilindungi, padahal sedang menjalani proses penegakan hukum.

Meski demikian, Mahendra menegaskan OJK tetap membedakan antara pelaku scamming dengan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang benar-benar tertipu sejak awal keberangkatan. Untuk kelompok rentan tersebut, OJK terus memperkuat koordinasi dengan BP2MI dan Kementerian Ketenagakerjaan.

Upaya pencegahan, kata dia, difokuskan pada peningkatan literasi dan edukasi sebelum keberangkatan agar WNI tidak mudah terjerat iming-iming kerja ilegal di luar negeri.

Pernyataan Mahendra ini merespons kekhawatiran Anggota Komisi XI DPR RI, Anis Byarwati, terkait peristiwa kaburnya ratusan WNI dari pusat penipuan di Kamboja, November 2025 lalu. Dalam rapat tersebut, Anis menyoroti adanya kekerasan serta jeratan aktivitas ilegal yang dialami para WNI, sehingga mendorong OJK memperjelas posisi hukum dan status mereka di mata negara. ***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:rmol.id
Kategori:Olympic, Basket, DKI Jakarta
wwwwww