Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Menpora Erick Dorong RUU Kepemudaan Lahirkan Solusi Nyata
Kemenpora
16 jam yang lalu
Menpora Erick Dorong RUU Kepemudaan Lahirkan Solusi Nyata
2
Tolak Usul Luhut, Mulyanto Dukung Sikap Pemerintah Terkait Kerugian Negara
Nasional
11 jam yang lalu
Tolak Usul Luhut, Mulyanto Dukung Sikap Pemerintah Terkait Kerugian Negara
3
Hujan Ringan hingga Sedang Berpotensi Guyur Jabodetabek Sore Hari Ini
Metropolitan
22 jam yang lalu
Hujan Ringan hingga Sedang Berpotensi Guyur Jabodetabek Sore Hari Ini
4
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
Metropolitan
15 jam yang lalu
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
5
Ini 10 Penerima Jakarta Youth Award 2026
Metropolitan
12 jam yang lalu
Ini 10 Penerima Jakarta Youth Award 2026
6
Meninggalnya Syabilla Rizkia, Menpora Erick Minta Evaluasi Menyeluruh Keselamatan Atlet
Kemenpora
15 jam yang lalu
Meninggalnya Syabilla Rizkia, Menpora Erick Minta Evaluasi Menyeluruh Keselamatan Atlet
Home  /  Berita  /  Automotif

‎FAKTA Kembali Somasi Presiden dan Menkeu Desak Cukai MBDK Segera Ditetapkan

‎FAKTA Kembali Somasi Presiden dan Menkeu Desak Cukai MBDK Segera Ditetapkan
Aksi damai FAKTA Indonesia Bersama Warga Desak Pemerintah Segera Terapkan Cukai MBDK.
Kamis, 12 Februari 2026 12:14 WIB
Penulis: Muhammad Rifandi Fahrezi
JAKARTA- Forum Warga Kota (FAKTA) Indonesia mengadakan aksi unjuk rasa sekaligus melayangkan Somasi II atau somasi terakhir kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto dan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa agar segera menerapkan cukai Minuman Berpemanis dalam Kemasan (MBDK). 
‎

Somasi tersebut disampaikan dalam Aksi Nasional FAKTA Indonesia Bersama Warga Desak Pemerintah Segera Terapkan Cukai MBDK di kawasan Patung Kuda, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (12/2/2026). Unjuk rasa ini diikuti sekitar 100 massa aksi.

‎
‎Ketua FAKTA Indonesia, Ari Subagyo Wibowo mengatakan, langkah itu diambil karena pemerintah tidak memberikan tanggapan atas Somasi I yang telah dikirim pada 29 Januari 2026. 
‎
‎"Hingga tenggat 14 hari kalender berakhir, tidak ada tindakan nyata terkait penyusunan maupun penetapan kebijakan cukai MBDK," kata Ari.
‎
‎Menurut Ari, penerapan cukai MBDK bukan sekadar pilihan kebijakan, melainkan kewajiban hukum dan konstitusional negara. 
‎
‎Ia merujuk pada UUD 1945 tentang hak atas kesehatan, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, serta Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024. Kebijakan tersebut juga telah masuk dalam Program Penyusunan Peraturan Perundang-undangan melalui Keputusan Presiden.
‎
‎"Ini bukan ruang kebijakan semata, tetapi bentuk pembiaran dan kelalaian hukum yang berkelanjutan," tegasnya.
‎
‎Dalam aksi tersebut, warga dari berbagai daerah menyuarakan desakan agar pemerintah segera menuntaskan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang cukai MBDK. 
‎
‎Mereka menilai tingginya konsumsi minuman berpemanis berkontribusi pada peningkatan penyakit tidak menular seperti diabetes dan obesitas, terutama pada anak dan remaja.
‎
‎Sementara itu, Wakil Ketua FAKTA Indonesia, Azas Tigor Nainggolan menekankan, regulasi bersifat memaksa diperlukan untuk mengendalikan konsumsi gula dan mendorong industri memproduksi minuman yang lebih sehat. 
‎
‎"Peraturan itu sifatnya memaksa. Memaksa masyarakat mengendalikan konsumsi minuman berpemanis dan memaksa industri membuat produksi yang lebih sehat rendah gula," ucapnya.
‎
‎Ia menambahkan, kewenangan memaksa tersebut berada di tangan pemerintah. Sehingga, diharapkan pemerintah segera menerapkan cukai MBDK untuk mencegah semakin banyak korban.
‎
‎"Hari ini kita datang untuk memaksa pemerintah, memaksa Presiden agar Presiden memaksa Menteri Keuangan segera mengesahkan peraturan pemerintah tentang cukai MBDK," imbuhnya.
‎
‎Dalam Somasi II, FAKTA memberikan waktu tujuh hari kalender sejak somasi diterima agar pemerintah menyelesaikan dan mengajukan RPP cukai MBDK serta menetapkannya tanpa penundaan. Jika tidak dipenuhi, FAKTA menyatakan siap menempuh gugatan warga negara atau citizen lawsuit karena dinilai sebagai perbuatan melawan hukum oleh pemerintah.
‎
‎"Perjuangan penerapan cukai MBDK merupakan bagian dari upaya warga negara menuntut pemenuhan hak atas kesehatan serta tanggung jawab konstitusional negara melindungi rakyat dari dampak konsumsi gula berlebih," pungkas Tigor. ***

Editor:Senopati Ukoro
Kategori:Automotif
wwwwww