Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Menpora Erick Dorong RUU Kepemudaan Lahirkan Solusi Nyata
Kemenpora
13 jam yang lalu
Menpora Erick Dorong RUU Kepemudaan Lahirkan Solusi Nyata
2
Hujan Ringan hingga Sedang Berpotensi Guyur Jabodetabek Sore Hari Ini
Metropolitan
19 jam yang lalu
Hujan Ringan hingga Sedang Berpotensi Guyur Jabodetabek Sore Hari Ini
3
Tolak Usul Luhut, Mulyanto Dukung Sikap Pemerintah Terkait Kerugian Negara
Nasional
7 jam yang lalu
Tolak Usul Luhut, Mulyanto Dukung Sikap Pemerintah Terkait Kerugian Negara
4
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
Metropolitan
12 jam yang lalu
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
5
Ini 10 Penerima Jakarta Youth Award 2026
Metropolitan
8 jam yang lalu
Ini 10 Penerima Jakarta Youth Award 2026
6
Meninggalnya Syabilla Rizkia, Menpora Erick Minta Evaluasi Menyeluruh Keselamatan Atlet
Kemenpora
11 jam yang lalu
Meninggalnya Syabilla Rizkia, Menpora Erick Minta Evaluasi Menyeluruh Keselamatan Atlet
Home  /  Berita  /  Ekonomi

Rakyat Jateng Menjerit, Pajak Motor Naik Mendadak Saat Ekonomi Belum Pulih

Rakyat Jateng Menjerit, Pajak Motor Naik Mendadak Saat Ekonomi Belum Pulih
Ilustrasi (net)
Kamis, 12 Februari 2026 09:20 WIB

SEMARANG – Gelombang protes meluap di berbagai kantor Samsat di Jawa Tengah setelah Pemerintah Provinsi menerapkan kebijakan baru yang mengatrol Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga 60 persen. Warga mengaku terpukul karena lonjakan tarif ini diberlakukan secara mendadak tepat setelah masa pemutihan berakhir.

Kebijakan yang mencekik kantong rakyat ini merupakan dampak dari penerapan opsen PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Aturan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

Dalam skema anyar tersebut, tarif pajak total merangkak naik menjadi 1,74 persen dari sebelumnya 1,50 persen. Tambahan beban ini muncul akibat adanya opsen yang kini dipungut langsung oleh pemerintah kabupaten/kota.

Secara teknis, opsen PKB mengalami kenaikan sekitar 16 persen, sementara opsen BBNKB melonjak drastis hingga 32 persen. Dampak riilnya sangat terasa bagi pemilik kendaraan pribadi. Sebagai gambaran, pajak sepeda motor yang semula hanya Rp135 ribu kini membengkak menjadi Rp172 ribu.

Kondisi lebih parah menimpa pemilik kendaraan roda empat. Pajak mobil yang biasanya di kisaran Rp3,5 juta, kini berpotensi meroket hingga mendekati angka Rp6 juta per tahun.

"Pajak naik dari Rp1,4 juta menjadi Rp1,9 juta setelah opsen ini berlaku. Benar-benar memberatkan," keluh seorang warga di Kota Semarang, Kamis (12/2/2026).

Banyak warga di lokasi Samsat terpaksa mengurungkan niat membayar pajak dan memilih pulang karena uang yang mereka bawa tidak mencukupi. Minimnya sosialisasi dituding menjadi penyebab utama masyarakat merasa terjebak oleh tagihan yang tiba-tiba membumbung tinggi.

Keresahan ini juga merembet ke jagat maya. Warga mempertanyakan kepekaan pemerintah yang tetap memaksakan kenaikan pajak di tengah daya beli masyarakat yang belum pulih sepenuhnya. Hingga saat ini, arus penolakan terus mengalir lantaran kebijakan tersebut dianggap tidak berpihak pada rakyat kecil.***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:rmol.id
Kategori:Nasional, Voli, Ekonomi, Jawa Tengah
wwwwww