KPK Diminta Kembali Independen, Mantan Penyidik: Ibarat HP Kembali ke Setelan Pabrik
![]() |
| Ilustrasi (net) |
JAKARTA – Wacana untuk mengembalikan taring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui pemberlakuan kembali Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 (UU KPK versi lama) kian memanas. Usulan ini mencuat pasca pertemuan mantan Ketua KPK, Abraham Samad dengan Presiden Prabowo Subianto, yang membahas anjloknya Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia.
Samad menilai, revisi UU KPK tahun 2019 telah melumpuhkan independensi lembaga antirasuah tersebut karena menempatkannya di bawah rumpun eksekutif. Hal ini dinilai melanggar United Nations Convention Against Corruption (UNCAC).
"Menurut saya, jika merujuk UNCAC, lembaga antikorupsi di dunia haruslah bersifat independen, bukan di bawah rumpun eksekutif," tegas Samad, Minggu (1/2/2026).
Gayung bersambut, Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) secara mengejutkan menyatakan dukungannya terhadap usulan tersebut. Meski revisi UU KPK terjadi di era kepemimpinannya, Jokowi menegaskan bahwa inisiatif tersebut murni berasal dari DPR, bukan pemerintah.
"Ya saya setuju, bagus (UU KPK kembali ke versi lama), karena itu dulu inisiatif DPR, lho. Jangan keliru ya," ujar Jokowi di Solo, Jumat (13/2/2026). Ia bahkan menekankan bahwa dirinya kala itu tidak menandatangani UU hasil revisi tersebut.
Dukungan juga mengalir dari mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap. Ia menggunakan analogi teknologi untuk menggambarkan pentingnya langkah ini demi memulihkan integritas lembaga.
"Kembali ke versi lama seperti kembali ke setelan pabrik kalau HP. Artinya semua kembali ke normal lagi," kata Yudi, Minggu (15/2/2026).
Menurut Yudi, dengan kembali ke UU lama, status pegawai KPK tidak lagi menjadi ASN sehingga independensi lebih terjaga, dan kewenangan penindakan bisa kembali garang seperti dahulu.
Namun, respons berbeda justru datang dari internal pimpinan KPK saat ini. Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menanggapi dingin usulan tersebut. Ia berpendapat bahwa undang-undang tidak bisa diperlakukan seperti barang pinjaman.
"Apanya yang mau dikembalikan, UU itu bukan barang yang bisa dipinjam, setelah selesai dipakai, dikembalikan lagi," ujar Tanak, Minggu (15/2/2026).
Tanak justru menawarkan gagasan lain jika ingin KPK independen, yakni dengan menempatkan lembaga tersebut ke dalam rumpun yudikatif, berdiri sendiri bersama Mahkamah Agung (MA).***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | detik.com |
| Kategori | : | Voli, Metropolitan, Beladiri, DKI Jakarta |













