Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
DPR Siapkan Jalan, DKPP Didorong Lebih Kuat hingga Daerah
Nasional
14 jam yang lalu
DPR Siapkan Jalan, DKPP Didorong Lebih Kuat hingga Daerah
2
DKPP Bidik Kemandirian, Sekretariat Daerah Jadi Agenda Mendesak
Nasional
14 jam yang lalu
DKPP Bidik Kemandirian, Sekretariat Daerah Jadi Agenda Mendesak
3
Firman Soebagyo: Indonesia Emas 2045 Bukan Hadiah, tetapi Harus Diperjuangkan
Nasional
14 jam yang lalu
Firman Soebagyo: Indonesia Emas 2045 Bukan Hadiah, tetapi Harus Diperjuangkan
4
Pemerintah Diminta Bersikap Proporsional Terkait MSCI
Nasional
14 jam yang lalu
Pemerintah Diminta Bersikap Proporsional Terkait MSCI
5
Fokus PON, KONI Pusat Selaraskan Program Kerja dengan Kemenpora
KONI
14 jam yang lalu
Fokus PON, KONI Pusat Selaraskan Program Kerja dengan Kemenpora
6
‎SGY Dukung Tiket Pantai Ancol Gratis, Minta Pemprov DKI Kaji Ulang Kebijakan Tiket Masuk
Metropolitan
24 jam yang lalu
‎SGY Dukung Tiket Pantai Ancol Gratis, Minta Pemprov DKI Kaji Ulang Kebijakan Tiket Masuk
Home  /  Berita  /  Beladiri

KPK Diminta Kembali Independen, Mantan Penyidik: Ibarat HP Kembali ke Setelan Pabrik

KPK Diminta Kembali Independen, Mantan Penyidik: Ibarat HP Kembali ke Setelan Pabrik
Ilustrasi (net)
Senin, 16 Februari 2026 07:14 WIB

JAKARTA – Wacana untuk mengembalikan taring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui pemberlakuan kembali Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 (UU KPK versi lama) kian memanas. Usulan ini mencuat pasca pertemuan mantan Ketua KPK, Abraham Samad dengan Presiden Prabowo Subianto, yang membahas anjloknya Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia.

Samad menilai, revisi UU KPK tahun 2019 telah melumpuhkan independensi lembaga antirasuah tersebut karena menempatkannya di bawah rumpun eksekutif. Hal ini dinilai melanggar United Nations Convention Against Corruption (UNCAC).

"Menurut saya, jika merujuk UNCAC, lembaga antikorupsi di dunia haruslah bersifat independen, bukan di bawah rumpun eksekutif," tegas Samad, Minggu (1/2/2026).

Gayung bersambut, Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) secara mengejutkan menyatakan dukungannya terhadap usulan tersebut. Meski revisi UU KPK terjadi di era kepemimpinannya, Jokowi menegaskan bahwa inisiatif tersebut murni berasal dari DPR, bukan pemerintah.

"Ya saya setuju, bagus (UU KPK kembali ke versi lama), karena itu dulu inisiatif DPR, lho. Jangan keliru ya," ujar Jokowi di Solo, Jumat (13/2/2026). Ia bahkan menekankan bahwa dirinya kala itu tidak menandatangani UU hasil revisi tersebut.

Dukungan juga mengalir dari mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap. Ia menggunakan analogi teknologi untuk menggambarkan pentingnya langkah ini demi memulihkan integritas lembaga.

"Kembali ke versi lama seperti kembali ke setelan pabrik kalau HP. Artinya semua kembali ke normal lagi," kata Yudi, Minggu (15/2/2026).

Menurut Yudi, dengan kembali ke UU lama, status pegawai KPK tidak lagi menjadi ASN sehingga independensi lebih terjaga, dan kewenangan penindakan bisa kembali garang seperti dahulu.

Namun, respons berbeda justru datang dari internal pimpinan KPK saat ini. Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menanggapi dingin usulan tersebut. Ia berpendapat bahwa undang-undang tidak bisa diperlakukan seperti barang pinjaman.

"Apanya yang mau dikembalikan, UU itu bukan barang yang bisa dipinjam, setelah selesai dipakai, dikembalikan lagi," ujar Tanak, Minggu (15/2/2026).

Tanak justru menawarkan gagasan lain jika ingin KPK independen, yakni dengan menempatkan lembaga tersebut ke dalam rumpun yudikatif, berdiri sendiri bersama Mahkamah Agung (MA).***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:detik.com
Kategori:Voli, Metropolitan, Beladiri, DKI Jakarta
wwwwww