Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Menpora Erick Dorong RUU Kepemudaan Lahirkan Solusi Nyata
Kemenpora
15 jam yang lalu
Menpora Erick Dorong RUU Kepemudaan Lahirkan Solusi Nyata
2
Tolak Usul Luhut, Mulyanto Dukung Sikap Pemerintah Terkait Kerugian Negara
Nasional
10 jam yang lalu
Tolak Usul Luhut, Mulyanto Dukung Sikap Pemerintah Terkait Kerugian Negara
3
Hujan Ringan hingga Sedang Berpotensi Guyur Jabodetabek Sore Hari Ini
Metropolitan
22 jam yang lalu
Hujan Ringan hingga Sedang Berpotensi Guyur Jabodetabek Sore Hari Ini
4
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
Metropolitan
14 jam yang lalu
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
5
Ini 10 Penerima Jakarta Youth Award 2026
Metropolitan
11 jam yang lalu
Ini 10 Penerima Jakarta Youth Award 2026
6
Meninggalnya Syabilla Rizkia, Menpora Erick Minta Evaluasi Menyeluruh Keselamatan Atlet
Kemenpora
14 jam yang lalu
Meninggalnya Syabilla Rizkia, Menpora Erick Minta Evaluasi Menyeluruh Keselamatan Atlet
Home  /  Berita  /  Olympic

Terbukti Peras Bandar Sabu Pidana Eks Pimpinan Polisi NTB Dipastikan Jalan Terus

Terbukti Peras Bandar Sabu Pidana Eks Pimpinan Polisi NTB Dipastikan Jalan Terus
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dan Karo Wabprof Divpropam Polri Brigjen Pol Agus Wijayanto memberikan keterangan pers usai sidang etik.
Jum'at, 20 Februari 2026 05:12 WIB

JAKARTA - Mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, resmi dipecat tidak dengan hormat setelah terbukti terlibat dalam pusaran kasus narkoba, pemerasan bandar, hingga skandal asusila. Mabes Polri memastikan proses hukum pidana terhadap perwira menengah tersebut tidak akan berhenti hanya pada sanksi pemecatan.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan penanganan perkara berjalan secara simultan. Saat ini Bareskrim Polri dan Direktorat Reserse Narkoba Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) tengah menyelaraskan langkah penyelidikan pidana.

"Dari Bareskrim Polri dan dengan Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB sudah melakukan langkah-langkah bersamaan selaras," ujar Trunoyudo di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Kamis (19/2/2026).

Fakta mencengangkan terungkap dalam Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri. Didik tidak hanya menjadi pengguna, tetapi juga menyalahgunakan wewenangnya untuk meminta dan menerima aliran dana dari bandar narkotika di wilayah Bima. Praktik kotor ini difasilitasi oleh bawahannya sendiri, Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, AKP M (Malaungi).

"Melakukan penyalahgunaan narkotika dan melakukan kegiatan penyimpangan dalam kegiatan seksual asusila," bebernya.

Atas serangkaian perbuatan tercela tersebut, institusi kepolisian menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Didik juga telah menjalani sanksi administratif berupa penempatan di tempat khusus (patsus) Biro Provos Divpropam Polri selama tujuh hari, terhitung sejak Jumat (13/2/2026) hingga Kamis (19/2/2026). Di hadapan majelis sidang, pelanggar menyatakan menerima seluruh putusan etik tersebut.

Langkah pembersihan internal ini disebut selaras dengan program Astacita Presiden RI untuk memberantas kejahatan extraordinary. Sebagai tindak lanjut pengungkapan jaringan gelap ini, tim penyidik masih memburu seorang bandar berinisial E yang diduga bertindak sebagai pemasok utama narkotika.***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:inilah.com
Kategori:Olympic, Beladiri, DKI Jakarta, Nusa Tenggara Barat
wwwwww