Transaksi Gelap Rp25,8 Triliun Terungkap, Emas Batangan Disita dari Surabaya
![]() |
| Barang bukti yang dibawa Bareskrim Polri usai geledah rumah di Surabaya, Kamis (19/2/2026). |
SURABAYA – Kepolisian terus memburu jejak aliran dana gelap dari sindikat pertambangan emas tanpa izin di Kalimantan Barat. Dalam upaya membongkar praktik tindak pidana pencucian uang (TPPU) ini, penyidik Bareskrim Polri telah memeriksa 37 saksi dan menggeledah tiga lokasi secara serentak di wilayah Jawa Timur, Kamis (19/2/2026).
Direktur Dittipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak memaparkan, operasi paksa ini menyasar lokasi-lokasi yang diduga menjadi tempat penampungan, pengolahan, hingga penjualan emas hasil kejahatan lingkungan.
"Dua lokasi ada di Nganjuk, sebuah toko emas dan merupakan kediaman. Kemudian satu lokasi di Surabaya, yang saat ini sedang kita lakukan penggeledahan di lokasi ini," jelas Ade.
Lokasi di Surabaya yang digerebek petugas adalah sebuah rumah di Jalan Tampomas, kawasan Sawahan. Dari ketiga tempat tersebut, penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti yang menguatkan adanya perputaran uang haram.
"(Bukti) berupa surat, dokumen, bukti elektronik, uang dan juga barang bukti lainnya yang terkait dengan dugaan tidak pidana yang terjadi, termasuk emas ada dalamnya," ungkapnya.
Meski tidak merinci total berat emas yang disita, Ade memastikan bahwa bentuknya adalah emas batangan dan pihaknya akan segera memberikan informasi lanjutan.
Pengusutan kasus ini merupakan pengembangan dari kejahatan tambang ilegal di Kalimantan Barat periode 2019 hingga 2022. Walaupun perkara pokoknya telah berstatus inkracht atau berkekuatan hukum tetap di Pengadilan Negeri Pontianak, hasil penjualan emas ilegal tersebut ternyata terus mengalir hingga tahun 2025.
Nilai akumulasi transaksi jual-beli emas ilegal yang terendus oleh penyidik mencapai angka fantastis, yakni Rp25,8 triliun. Pihak kepolisian menegaskan tidak akan pandang bulu dalam menindak para pelaku yang menikmati uang dari kerusakan alam tersebut.
"Kami tidak akan memberikan ruang sekecil apapun bagi segala bentuk praktik pertambangan ilegal yang berpotensi merugikan bagi lingkungan maupun kekayaan negara," tegasnya.***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | kompas.com |
| Kategori | : | Olympic, DKI Jakarta, Jawa Timur |













