Nyawa Pekerja PLTSa Melayang Terjepit Mesin Pengolah Sampah Putri Cempo
![]() |
| Petugas kepolisian sedang menunjukkan mesin pengolahan sampah tempat kecelakaan pekerja PLTSa di kawasan TPA Putri Cempo, Mojosongo, Jebres, Solo, Senin (2/3/2026). |
SOLO - Aktivitas pengolahan sampah di kawasan TPA Putri Cempo, Mojosongo, Jebres, mendadak terhenti menyusul kecelakaan kerja fatal yang merenggut nyawa seorang operator, Senin (2/3/2026) pagi. Insiden tragis ini menimpa warga Gondangrejo, Karanganyar, Edy Saputra (23). Pemuda tersebut tercatat sebagai karyawan PT Solo Citra Metro Plasma Power yang mengoperasikan fasilitas Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di lokasi itu.
Peristiwa nahas bermula sekitar pukul 09.30 WIB di area awal pemrosesan. Saat itu, korban tengah menjalankan tugasnya di dekat Bag Opener, yakni mesin pembuka kantong sampah yang terintegrasi dengan sistem conveyor.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, bagian kaki korban diduga tersangkut hingga tubuhnya ikut tertarik ke dalam mekanisme alat yang sedang beroperasi penuh. Rekan kerja yang mendengar teriakan panik langsung bergegas mematikan aliran listrik melalui panel kontrol utama.
Setelah mesin berhasil dihentikan, korban ditemukan dalam kondisi terjepit dan menderita luka berat. Proses evakuasi berlangsung dramatis dengan melibatkan tim gabungan dari BPBD, SAR, dan petugas pemadam kebakaran setempat.
Korban segera dilarikan ke RSUD Dr Moewardi untuk mendapatkan pertolongan darurat. Namun, nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia sebelum tim medis sempat memberikan penanganan lanjutan.
Kejadian ini memicu sorotan tajam terkait penerapan prosedur keamanan di lingkungan operasional berisiko tinggi tersebut. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Solo, Herwin Tri Nugroho, membenarkan adanya insiden maut itu dan berjanji akan menuntut laporan pertanggungjawaban dari pihak manajemen.
"Kami akan memastikan standar keselamatan dan pengawasan operasional benar-benar diterapkan untuk mencegah kejadian serupa," tegasnya seperti dikutip Inilahjateng.
Guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut, aparat kepolisian telah menggelar olah tempat kejadian perkara dan memasang garis pembatas. Seluruh aktivitas di area mesin tersebut dihentikan sementara waktu.***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | inilah.com |
| Kategori | : | Olympic, DKI Jakarta, Jawa Tengah |













