Sita Pabrik dan Tanah di Riau Medan Kejagung Usut Tuntas Korupsi Limbah Sawit
![]() |
| Ilustrasi gedung Kejagung. |
JAKARTA - Kejaksaan Agung secara maraton menyita sejumlah aset berharga milik tersangka tindak pidana korupsi ekspor palm oil mill effluent atau limbah minyak kelapa sawit. Operasi senyap di wilayah Riau dan Medan ini berhasil mengamankan tanah, alat berat, hingga pabrik pengolahan kelapa sawit milik pihak swasta, Senin (2/3/2026).
Penggeledahan besar-besaran ini menyasar setidaknya 20 titik lokasi yang tersebar di dua provinsi tersebut demi menelusuri aliran dana haram yang merugikan keuangan negara hingga Rp 14 triliun sepanjang tahun 2022.
"Hampir dua pekan ini atau satu pekan lebih, kami melakukan penggeledahan ya di ada puluhan tempat di Riau dan di Medan. Sasarannya adalah ada kantor, ada rumah, ada juga pabrik, pabrik kebun sawit," ungkap Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman.
Dari penyisiran tersebut, tim penyidik langsung merampas harta benda yang diduga kuat berasal dari kejahatan kerah putih ini. Sebelumnya, enam unit mobil, komputer, gawai, dan tumpukan dokumen telah lebih dulu disita dari tangan para pelaku.
"Di antaranya adalah tanah, ada beberapa bidang tanah, dan juga ada PKS atau pabrik pengolahan kebun sawit, pengolahan kelapa sawit itu sedang kami lakukan proses penyitaan. Ada juga alat berat, ada juga mobil dan lain-lain ya," urainya.
Guna mencegah penghilangan barang bukti oleh para mafia komoditas ini, pemeriksaan saksi sengaja dilakukan langsung di lokasi kejadian tanpa harus membawa mereka ke ibu kota.
"Saksi tidak kita tarik ke sini tapi kita periksa di sana. Karena kita langsung geledah di tempat dan kita butuh kecepatan supaya tidak ada banyak barang-barang bukti yang hilang, sehingga semua juga diperiksa di lokasi sampai saat ini ya," paparnya.
Kejahatan terorganisir ini melibatkan 11 orang tersangka, dengan rincian tiga penyelenggara negara dan delapan petinggi korporasi swasta. Mereka bersekongkol mengakali aturan kepabeanan dengan memanipulasi klasifikasi crude palm oil berkadar asam tinggi agar seolah-olah menjadi residu. Tujuannya murni untuk menghindari pajak dan biaya keluar yang ditetapkan pemerintah melalui penggunaan kode HS yang salah.
"Rekayasa klasifikasi tersebut itu tujuannya adalah untuk menghindari pengendalian ekspor CPO sehingga komoditas yang hakikatnya merupakan CPO dapat diekspor seolah-olah bukan CPO dan terbebas atau diringankan dari kewajiban yang ditetapkan oleh negara," jelas Syarief menyinggung rilis penetapan tersangka Selasa (10/2).
Para oknum aparatur sipil yang seharusnya menjadi pagar penjaga penerimaan negara justru diduga menerima suap dari pihak pengusaha untuk memuluskan dokumen ekspor fiktif tersebut. Tiga pejabat yang terjerat antara lain LHB dari Kementerian Perindustrian, serta FJR dan MZ dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Sementara dari kubu swasta, nama-nama bos perusahaan seperti ES, ERW, FLX, RND, TNY, VNR, RBN, dan YSR kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | detik.com |
| Kategori | : | Beladiri, DKI Jakarta, Sumatera Utara, Riau |













