Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
‎BMKG Prediksi Hujan Menyapa Jabodetabek Hari Ini, Petir Mengintai Sore Hari
Metropolitan
16 jam yang lalu
‎BMKG Prediksi Hujan Menyapa Jabodetabek Hari Ini, Petir Mengintai Sore Hari
2
‎SGY Dukung Tiket Pantai Ancol Gratis, Minta Pemprov DKI Kaji Ulang Kebijakan Tiket Masuk
Metropolitan
14 jam yang lalu
‎SGY Dukung Tiket Pantai Ancol Gratis, Minta Pemprov DKI Kaji Ulang Kebijakan Tiket Masuk
3
DPR Siapkan Jalan, DKPP Didorong Lebih Kuat hingga Daerah
Nasional
5 jam yang lalu
DPR Siapkan Jalan, DKPP Didorong Lebih Kuat hingga Daerah
4
DKPP Bidik Kemandirian, Sekretariat Daerah Jadi Agenda Mendesak
Nasional
5 jam yang lalu
DKPP Bidik Kemandirian, Sekretariat Daerah Jadi Agenda Mendesak
5
Pemerintah Diminta Bersikap Proporsional Terkait MSCI
Nasional
5 jam yang lalu
Pemerintah Diminta Bersikap Proporsional Terkait MSCI
6
Pesilat Ayudiah Meninggal di PORPROV Jateng 2026, KONI Pusat Tegaskan Keselamatan Atlet Nomor Satu
KONI
4 jam yang lalu
Pesilat Ayudiah Meninggal di PORPROV Jateng 2026, KONI Pusat Tegaskan Keselamatan Atlet Nomor Satu
Home  /  Berita  /  PON

Layanan Buruk Singapore Airlines Berujung Disomasi

Layanan Buruk Singapore Airlines Berujung Disomasi
Advokat ASTINA sekaligus pengamat transportasi, Azas Tigor Nainggolan. (Ist).
Rabu, 04 Maret 2026 09:02 WIB
Penulis: Muhammad Rifandi Fahrezi
JAKARTA- ASTINA Law Firm melayangkan somasi pertama kepada Singapore Airlines (SQ) atas dugaan penelantaran penumpang Indonesia di Bandara Soekarno-Hatta. Somasi tersebut dikirim pada 3 Maret 2026 menyusul hilangnya bagasi milik penumpang berinisial MR dalam penerbangan rute Melbourne-Singapura-Jakarta.

‎Advokat ASTINA sekaligus pengamat transportasi, Azas Tigor Nainggolan dalam keterangan tertulis, Rabu (4/3/2026) menegaskan, maskapai asing tidak boleh bersikap sewenang-wenang terhadap konsumen Indonesia.

‎
‎Peristiwa itu terjadi pada 2 Maret 2026 dalam penerbangan SQ 218 (Melbourne-Singapura) dan SQ 950 (Singapura-Jakarta). Bagasi klien disebut berstatus checked-through atau langsung diteruskan ke penerbangan lanjutan. Namun setibanya di Bandara Soekarno-Hatta, koper tersebut tidak ditemukan.
‎
‎Menurut Tigor, klien bersama orang tuanya diduga tidak mendapatkan bantuan, informasi yang memadai, maupun akses penelusuran bagasi secara langsung (live tracing). Bahkan, mereka disebut harus mencari sendiri kontak perwakilan maskapai tanpa solusi yang jelas.
‎
‎Tak hanya itu, Tigor menyoroti dugaan sikap tidak profesional seorang petugas berinisial "A" di Jakarta yang disebut menantang keluarga penumpang untuk menempuh jalur hukum saat meminta kejelasan haknya.
‎
‎"Maskapai penerbangan internasional tidak boleh semena-mena terhadap penumpang Indonesia. Bagasi hilang tanpa kejelasan adalah bentuk kelalaian serius dan pelanggaran hukum. Lebih parah lagi ketika konsumen yang dirugikan justru ditantang untuk menggugat," tegas Tigor.
‎
‎Tigor menilai, tindakan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Dalam sistem hukum penerbangan Indonesia, maskapai memiliki tanggung jawab mutlak (strict liability) atas bagasi selama berada dalam pengawasan.
‎
‎Dalam surat somasinya, ASTINA menuntut Singapore Airlines untuk mengakui perbuatan melawan hukum, menyampaikan permintaan maaf terbuka, membayar ganti rugi materiil dan immateriil sebesar Rp272.252.000, memenuhi janji penggantian koper pada insiden sebelumnya, serta memperbaiki sistem pelayanan pengaduan penumpang.
‎
‎ASTINA juga memberi tenggat 14 hari sejak 3 Maret 2026. Jika tidak ada tanggapan, pihaknya menyatakan akan melaporkan kasus ini ke Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan RI dan Badan Perlindungan Konsumen Nasional, serta menempuh langkah hukum lanjutan.
‎
‎"Ini adalah kejadian kedua yang dialami keluarga klien kami. Tidak boleh ada maskapai, termasuk maskapai asing sekalipun, yang mengabaikan hak konsumen Indonesia. Kami akan membawa perkara ini sampai tuntas," pungkas Tigor. ***

Editor:Senopati Ukoro
Kategori:PON
wwwwww