Manuver Ketiga Sekjen DPR Lawan KPK Lewat Gugatan Praperadilan
![]() |
| Sekjen DPR Indra Iskandar |
JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar kembali melancarkan perlawanan hukum terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Setelah sempat dua kali mencabut gugatannya, tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana rumah dinas ini nekat mengajukan permohonan praperadilan yang ketiga kalinya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/2/2026).
Lewat perkara yang teregister dengan nomor 31/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL, Indra mendesak majelis hakim untuk membatalkan status tersangka yang disematkan kepadanya. Sidang perdana untuk menguji keabsahan langkah lembaga antirasuah tersebut dijadwalkan berlangsung Senin (9/3/2026).
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rio Barten mengonfirmasi rincian tuntutan dari pihak pemohon yang menilai proses hukum saat ini cacat prosedur.
"Dalam permohonan tersebut, pemohon meminta agar pengadilan menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan oleh termohon adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," urainya, Jumat (6/3/2026).
Tidak hanya sebatas meminta pembatalan status, Indra juga menuntut penghentian seluruh proses penyidikan. Permintaannya mencakup pencabutan larangan bepergian ke luar negeri, pengembalian paspor, hingga pembatalan seluruh hasil penggeledahan dan penyitaan barang bukti.
"Memerintahkan agar menghentikan penyidikan terkait larangan bepergian dan pencabutan paspor agar dikembalikan keadaan seperti semula, menyatakan tindakan penggeledahan dan penyitaan adalah tidak sah, serta meminta agar dipulihkan nama baik, dan harkat dan martabat pemohon seperti keadaan semula," tambahnya.
Kasus rasuah ini mulai bergulir sejak tahun lalu ketika lembaga penyidik menetapkan tujuh orang tersangka, termasuk sang pejabat legislatif tersebut. Ketua KPK, Setyo Budiyanto sebelumnya telah membeberkan penetapan status para pelaku dalam proyek fasilitas negara itu.
"Untuk tersangka tujuh orang yaitu Indra Iskandar selaku PA dan kawan-kawan," tuturnya, Jumat (7/3/2025).
Hingga kini, ketujuh tersangka masih belum ditahan oleh penyidik. Tindakan penahanan urung dilakukan karena penyidik masih menunggu hasil audit resmi terkait nilai kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Masih menunggu perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP," jelasnya.***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | okezone.com |
| Kategori | : | Olympic, DKI Jakarta |













