Darurat Integritas Kepala Daerah KPK Jaring Bupati Rejang Lebong Lewat Operasi Senyap
![]() |
| Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari |
JAKARTA - Krisis integritas di kalangan aparatur daerah kembali terbukti lewat penangkapan Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari. Operasi tangkap tangan (OTT) yang dieksekusi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Provinsi Bengkulu, Selasa (10/3/2026), menjadi bukti nyata rapuhnya benteng moral penyelenggara negara.
Tindakan tegas lembaga antirasuah ini menandai operasi kedelapan yang sukses membongkar praktik lancung para pejabat hanya dalam kurun waktu kurang dari tiga bulan pertama tahun 2026.
"Benar, Bupati Rejang Lebong," ujar Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, mengonfirmasi kabar penyergapan tersebut.
Sesuai prosedur Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), tim penyidik kini berpacu dengan waktu maksimal 1 x 24 jam untuk mendalami alat bukti sebelum menetapkan status hukum kepala daerah tersebut.
Gelombang penindakan korupsi tahun ini memang terus memakan banyak korban dari kalangan pimpinan daerah maupun instansi strategis tanpa pandang bulu. Rentetan operasi senyap KPK dimulai sejak 9 hingga 10 Januari 2026 dengan meringkus delapan orang terkait skandal suap pemeriksaan pajak di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
Praktik pemerasan dan penyalahgunaan wewenang terus terkuak silih berganti di berbagai wilayah. Wali Kota Madiun, Maidi, terjaring, 19 Januari 2026, karena diduga memeras dana proyek dan CSR. Di hari yang sama, giliran Bupati Pati, Sudewo, diringkus akibat memeras bawahan dalam proses pengisian jabatan perangkat desa.
Gurita korupsi juga menyentuh sektor vital negara lainnya. KPK membongkar manipulasi restitusi pajak di Banjarmasin dan skandal impor barang tiruan yang menyeret eks Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Rizal, 4 Februari 2026.
Tidak berhenti di situ, sistem peradilan pun tak luput dari sapuan lembaga antirasuah. Mafia sengketa lahan di Pengadilan Negeri Depok digulung, 5 Februari 2026, menetapkan Ketua PN, I Wayan Eka Mariarta, beserta Wakilnya, Bambang Setyawan, sebagai tersangka.
Rentetan kasus aparatur ini berlanjut saat bulan puasa, 3 Maret 2026, kala Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, secara resmi diumumkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan tenaga alih daya.***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | liputan6.com |
| Kategori | : | Olympic, Beladiri, DKI Jakarta, Bengkulu |













