THR Dipajaki Tinggi, Agung Nugroho: Prabowo Menyemai Kebencian Rakyat
![]() |
| Direktur Eksekutif Jakarta Institute, Agung Nugroho. (Ist). |
Rabu, 11 Maret 2026 11:02 WIB
Penulis: Muhammad Rifandi Fahrezi
Penulis: Muhammad Rifandi Fahrezi
JAKARTA- Direktur Eksekutif Jakarta Institute, Agung Nugroho tegas mengkritik kebijakan pajak terhadap Tunjangan Hari Raya (THR) yang dinilai memberatkan pekerja, termasuk para Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) di lingkungan pemerintah.
Agung menjelaskan, besarnya potongan pajak pada THR yang berkisar 15 hingga 20 persen berpotensi menimbulkan kekecewaan luas di masyarakat, terutama menjelang Hari Raya Idulfitri.
Menurut Agung, pemerintah sudah gagal paham dalam mengartikulasikan Tunjangan Hari Raya. Tunjangan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) bermakna uang atau barang yang dipakai untuk menunjang, tambahan pendapatan di luar gaji sebagai bantuan/sokongan.
"Tunjangan itu kan bantuan. Logika mana yang membenarkan kalau bantuan harus dipajaki, bahkan sampai nilainya besar. Kebijakan pajak terhadap THR yang terlalu besar bisa menimbulkan kemarahan publik. Masyarakat yang seharusnya terbantu saat Lebaran justru merasa terbebani," kata Agung, Rabu (11/3/2026).
Ia menilai, pemerintah perlu mengevaluasi skema pemotongan pajak tersebut agar tidak menimbulkan kesan bahwa negara mengambil terlalu besar dari hak pekerja pada momen yang sensitif secara sosial dan ekonomi.
Agung juga menyinggung kepemimpinan Presiden RI, Prabowo Subianto. Menurutnya, pemerintah pusat perlu memastikan kebijakan fiskal yang diterapkan tidak memicu ketegangan di tengah masyarakat.
"Jika kebijakan seperti ini dibiarkan tanpa penjelasan yang transparan, publik bisa merasa tidak dipedulikan. Hal seperti ini justru berpotensi menimbulkan kemarahan dan ketidakpercayaan terhadap pemerintah," ungkap Agung.
Ia meminta pemerintah segera mengevaluasi mekanisme pengenaan pajak pada THR serta mempertimbangkan kebijakan yang lebih berpihak kepada pekerja. Terlebih, ada ketidakadilan kasat mata yang justru pejabat negara dan Aparatur Sipil Negara (ASN) pajaknya justru sudah ditanggung pemerintah.
"THR seharusnya menjadi momen kebahagiaan bagi pekerja dan keluarganya menjelang Lebaran. Pemerintah perlu memastikan kebijakan pajak tidak mengurangi makna itu," bebernya.
Salah seorang pegawai swasta di bilangan Kuningan, Jakarta Selatan, Irwan turut mengeluhkan besarnya potongan pajak untuk THR yang diterimanya.
"Kalau Lebaran itu kebutuhan biasa meningkat dan yang terpenting kita ingin lebih memberi untuk membahagiakan orang tua, keluarga, hingga orang lain. Kalau dipotong pajak besar begini turus terang saya sangat kecewa," ucapnya.
Sementara itu, salah seorang pegawai Penyedia Jasa Lainnya Perorangan di Pemprov DKI, Ahmad menuturkan, turut terimbas pemotongan THR hingga mencapai Rp 1,5 juta dari gaji yang biasa diterimanya.
"Kebangetan banget ini mah, pajaknya kegedean. Uang THR itu bukan buat senang-senang saya pribadi, tapi lebih untuk berbagi juga. Semoga tahun depan gak kayak gini," pungkasnya. ***













