Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Ketua Umum DPP Pemuda LIRA Desak DPR Makzulkan Gibran Mengacu Putusan MK dan MA
Hukum
21 jam yang lalu
Ketua Umum DPP Pemuda LIRA Desak DPR Makzulkan Gibran Mengacu Putusan MK dan MA
2
Ubed Akui Waktu Mepet dan Richie Ingin Hasil Terbaik
Badminton
13 jam yang lalu
Ubed Akui Waktu Mepet dan Richie Ingin Hasil Terbaik
3
Kebutuhan Industri Melonjak, BPS Catat Nilai Impor Nasional Naik 19,67 Persen Sepanjang 2026
Ekonomi
20 jam yang lalu
Kebutuhan Industri Melonjak, BPS Catat Nilai Impor Nasional Naik 19,67 Persen Sepanjang 2026
4
Asael, Michelelle, dan Miftaqul Masih Berada di Jalur Positif
Olympic
14 jam yang lalu
Asael, Michelelle, dan Miftaqul Masih Berada di Jalur Positif
5
Seragam Kontingen Indonesia Hasil Kolaborasi Sarinah dan Mills Menggandeng Brand Lokal
Olympic
14 jam yang lalu
Seragam Kontingen Indonesia Hasil Kolaborasi Sarinah dan Mills Menggandeng Brand Lokal
6
Mutasi 7 Polisi Polrestabes Surabaya Disorot, Buntut Penangkapan 3 Legislator Partai Gerindra
Umum
19 jam yang lalu
Mutasi 7 Polisi Polrestabes Surabaya Disorot, Buntut Penangkapan 3 Legislator Partai Gerindra
Home  /  Berita  /  Nasional

Bandel Saat Lebaran, Ratusan Perusahaan Angkutan Barang Terancam Beku Izin Operasional

Bandel Saat Lebaran, Ratusan Perusahaan Angkutan Barang Terancam Beku Izin Operasional
Truk Odol. (Dok: Kemenhub)
Senin, 23 Maret 2026 12:19 WIB

JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menjatuhkan sanksi administratif kepada 124 perusahaan angkutan barang yang terbukti melanggar pembatasan operasional selama periode Angkutan Lebaran 1447 Hijriah. Mayoritas pelanggaran didominasi oleh praktik kendaraan over dimension over loading (ODOL) yang nekat melintas di jalur mudik.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan mengungkapkan bahwa tindakan tegas ini diambil karena para pemilik truk mengabaikan aspek keselamatan publik. Data yang terekam melalui teknologi RFID di KM 54 B ruas JORR E menunjukkan adanya 158 kendaraan sumbu tiga hingga lima yang tetap beroperasi pada periode 13–21 Maret 2026, meski larangan sudah diberlakukan.

"Sebanyak 124 pemilik truk angkutan barang melakukan pelanggaran pembatasan operasional, dan ada yang melanggar lebih dari satu kali," ujar Aan, Senin (23/3/2026).

Beberapa korporasi besar tercatat sebagai pelanggar yang paling sering muncul dalam pantauan petugas, di antaranya PT SIL, PT MUPM, PT IWE, PT FRI, dan PT PF. Saat ini, Kemenhub baru memberikan sanksi berupa peringatan tertulis dan kewajiban membuat surat pernyataan. Namun, Aan menegaskan pemerintah tidak akan ragu mengambil langkah lebih jauh jika peringatan tersebut diabaikan.

"Apabila sanksi peringatan juga tidak diindahkan maka kami memberlakukan sanksi pembekuan izin," tegasnya. Langkah ini diambil untuk memastikan arus balik Lebaran berjalan lancar tanpa hambatan kendaraan berat yang berisiko memicu kecelakaan dan kerusakan jalan.

Meskipun masih ditemukan ratusan pelanggar, kebijakan pembatasan ini diklaim cukup sukses menekan volume kendaraan berat golongan III hingga V di jalan tol sebesar 69,83 persen. Dari semula 131.267 kendaraan, jumlahnya menyusut menjadi 39.608 unit selama masa pembatasan.

Petugas di lapangan juga telah melakukan penyekatan dan pengalihan terhadap 3.968 kendaraan angkutan barang di 54 titik strategis, termasuk ruas Tol Jakarta–Cikampek, Cipularang, hingga Trans Jawa. Aan mengimbau para pengusaha logistik untuk tetap kooperatif demi menjaga kelancaran dan keselamatan jutaan pemudik yang tengah merayakan hari raya.***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:rmol.id
Kategori:Olympic, Nasional, DKI Jakarta
wwwwww