Cemburu Buta Berujung Maut, Pelarian Mantan Suami Siri Cucu Mpok Nori Berakhir di Banten
![]() |
| WN Irak bernama Fuad yang membunuh cucu Mpok Nori, Dwyntha Anggara, ditangkap di ruas Tol Tangerang-Merak saat akan kabur ke Sumatera, Sabtu (21/3/2026).(Dok. Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya) |
JAKARTA – Pelarian Rashad Fouad Tareq Jameel alias Fuad, warga negara Irak yang diduga membunuh mantan istri sirinya, Dwintha Anggary, akhirnya terhenti. Cucu seniman legendaris Betawi, Mpok Nori, itu ditemukan tewas mengenaskan di rumah kontrakannya, kawasan Cipayung, Jakarta Timur.
Kepala Subdit Resmob Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Ressa Fiardi Marasabessy mengungkapkan bahwa tersangka sempat berpindah-pindah kota untuk menghilangkan jejak pasca-kejadian. Fuad diketahui sempat bersembunyi di wilayah Bogor hingga Sukabumi sebelum akhirnya tertangkap.
"Sebelum tertangkap, pelaku diketahui sempat berpindah-pindah tempat untuk menghilangkan jejak, mulai dari wilayah Bogor hingga Sukabumi," ujar Ressa, Senin (23/3/2026).
Drama pelarian pria asing ini berakhir di ruas Tol Tangerang-Merak, Serang, Banten, Sabtu (21/3/2026). Saat itu, Fuad tengah berada di dalam bus menuju Sumatera dengan rencana akhir kembali ke negara asalnya, Irak. Polisi berhasil mencegat bus tersebut sebelum tersangka sempat menyeberang pulau.
Motif di balik aksi keji ini diduga dipicu oleh api cemburu. Berdasarkan pengakuan tersangka, ia terlibat cekcok hebat dengan korban karena menuduh Dwintha menjalin hubungan dengan pria lain. Emosi yang tak terkendali tersebut berujung pada tindakan kekerasan yang merenggut nyawa korban.
Jasad Dwintha pertama kali ditemukan oleh ibu dan adiknya pada Sabtu dini hari. Karena tidak ada respons dari dalam kamar, sang adik masuk melalui jendela yang terbuka dan menemukan korban sudah tak bernyawa dengan kondisi luka di kepala dan leher.
"Korban ditemukan meninggal dunia di lantai dengan kondisi di lantai dan kasur terdapat darah mengering," jelas Ressa.
Kini, warga negara Irak tersebut harus menghadapi konsekuensi hukum yang berat. Penyidik menjerat Fuad dengan Pasal 458 subsider Pasal 468 KUHP tentang pembunuhan. Atas tindakan sadisnya tersebut, tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | kompas.com |
| Kategori | : | Olympic, DKI Jakarta |













