Tantang Aturan Nyepi di Media Sosial, WN Swiss Terancam 5 Tahun Penjara
![]() |
| WN Swiss berinisial LAZ ditangkap oleh Polda Bali atas dugaan tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan. (Foto: Dok Polda Bali) |
DENPASAR – Kepolisian Daerah (Polda) Bali resmi menetapkan warga negara asing (WNA) asal Swiss, Luzian Andrin Zgraggen (LAZ), sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama. Pria tersebut ditangkap setelah unggahannya di media sosial yang menghina pelaksanaan Hari Raya Nyepi viral dan memicu kemarahan masyarakat luas.
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy mengonfirmasi bahwa penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti kuat melalui gelar perkara pada Sabtu (21/3/2026). LAZ kini harus mendekam di rumah tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Telah ditetapkan LAZ sebagai tersangka dalam kasus kebencian atau permusuhan terhadap golongan atau kelompok atas dasar agama atau kepercayaan di Indonesia," ujar Ariasandy, Senin (23/3/2026).
Kasus ini mencuat saat patroli siber menemukan konten provokatif pada akun Instagram @luzzysun pada Jumat (20/3/2026). Dalam unggahannya, tersangka secara terang-terangan memaki aturan sakral Nyepi dengan kalimat kasar. Ia menyatakan tidak sudi mematuhi larangan beraktivitas di luar rumah yang menjadi inti dari hari suci umat Hindu tersebut.
Subdirektorat III Direktorat Reserse Siber Polda Bali langsung bergerak cepat melacak pergerakan tersangka dari Kuta hingga Ubud. Pengejaran berakhir di kediaman anggota DPD RI asal Bali, Ni Luh Djelantik, di wilayah Mengwi, Kabupaten Badung.
Di lokasi tersebut, petugas mengamankan LAZ atas koordinasi dengan Ni Luh Djelantik yang kemudian secara resmi melaporkan kasus ini ke pihak berwajib. Selain menahan tersangka, polisi juga menyita ponsel dan akun media sosial milik pelaku sebagai barang bukti utama.
"Setelah gelar perkara, penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dan dilakukan penangkapan serta penahanan," tegas Ariasandy.
Atas tindakannya, bule Swiss ini dijerat dengan Pasal 300 dan Pasal 301 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Jika terbukti bersalah di pengadilan, LAZ terancam hukuman penjara maksimal lima tahun.***| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | inilah.com |
| Kategori | : | Olympic, Nasional, DKI Jakarta, Bali |













