Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Ketua Umum DPP Pemuda LIRA Desak DPR Makzulkan Gibran Mengacu Putusan MK dan MA
Hukum
24 jam yang lalu
Ketua Umum DPP Pemuda LIRA Desak DPR Makzulkan Gibran Mengacu Putusan MK dan MA
2
Ubed Akui Waktu Mepet dan Richie Ingin Hasil Terbaik
Badminton
16 jam yang lalu
Ubed Akui Waktu Mepet dan Richie Ingin Hasil Terbaik
3
Asael, Michelelle, dan Miftaqul Masih Berada di Jalur Positif
Olympic
17 jam yang lalu
Asael, Michelelle, dan Miftaqul Masih Berada di Jalur Positif
4
Seragam Kontingen Indonesia Hasil Kolaborasi Sarinah dan Mills Menggandeng Brand Lokal
Olympic
17 jam yang lalu
Seragam Kontingen Indonesia Hasil Kolaborasi Sarinah dan Mills Menggandeng Brand Lokal
5
Kebutuhan Industri Melonjak, BPS Catat Nilai Impor Nasional Naik 19,67 Persen Sepanjang 2026
Ekonomi
23 jam yang lalu
Kebutuhan Industri Melonjak, BPS Catat Nilai Impor Nasional Naik 19,67 Persen Sepanjang 2026
6
Mutasi 7 Polisi Polrestabes Surabaya Disorot, Buntut Penangkapan 3 Legislator Partai Gerindra
Umum
22 jam yang lalu
Mutasi 7 Polisi Polrestabes Surabaya Disorot, Buntut Penangkapan 3 Legislator Partai Gerindra
Home  /  Berita  /  Nasional

Tantang Aturan Nyepi di Media Sosial, WN Swiss Terancam 5 Tahun Penjara

Tantang Aturan Nyepi di Media Sosial, WN Swiss Terancam 5 Tahun Penjara
WN Swiss berinisial LAZ ditangkap oleh Polda Bali atas dugaan tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan. (Foto: Dok Polda Bali)
Senin, 23 Maret 2026 14:05 WIB

DENPASAR – Kepolisian Daerah (Polda) Bali resmi menetapkan warga negara asing (WNA) asal Swiss, Luzian Andrin Zgraggen (LAZ), sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama. Pria tersebut ditangkap setelah unggahannya di media sosial yang menghina pelaksanaan Hari Raya Nyepi viral dan memicu kemarahan masyarakat luas.

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy mengonfirmasi bahwa penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti kuat melalui gelar perkara pada Sabtu (21/3/2026). LAZ kini harus mendekam di rumah tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Telah ditetapkan LAZ sebagai tersangka dalam kasus kebencian atau permusuhan terhadap golongan atau kelompok atas dasar agama atau kepercayaan di Indonesia," ujar Ariasandy, Senin (23/3/2026).

Kasus ini mencuat saat patroli siber menemukan konten provokatif pada akun Instagram @luzzysun pada Jumat (20/3/2026). Dalam unggahannya, tersangka secara terang-terangan memaki aturan sakral Nyepi dengan kalimat kasar. Ia menyatakan tidak sudi mematuhi larangan beraktivitas di luar rumah yang menjadi inti dari hari suci umat Hindu tersebut.

Subdirektorat III Direktorat Reserse Siber Polda Bali langsung bergerak cepat melacak pergerakan tersangka dari Kuta hingga Ubud. Pengejaran berakhir di kediaman anggota DPD RI asal Bali, Ni Luh Djelantik, di wilayah Mengwi, Kabupaten Badung.

Di lokasi tersebut, petugas mengamankan LAZ atas koordinasi dengan Ni Luh Djelantik yang kemudian secara resmi melaporkan kasus ini ke pihak berwajib. Selain menahan tersangka, polisi juga menyita ponsel dan akun media sosial milik pelaku sebagai barang bukti utama.

"Setelah gelar perkara, penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dan dilakukan penangkapan serta penahanan," tegas Ariasandy.

Atas tindakannya, bule Swiss ini dijerat dengan Pasal 300 dan Pasal 301 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Jika terbukti bersalah di pengadilan, LAZ terancam hukuman penjara maksimal lima tahun.***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:inilah.com
Kategori:Olympic, Nasional, DKI Jakarta, Bali
wwwwww