Pengamat Transportasi Kritik Dishub, Pengempesan Ban Dinilai Langgar Hukum
![]() |
| Pengamat transportasi yang juga Wakil Ketua Forum Warga Kota (FAKTA) Indonesia, Azas Tigor Nainggolan. (Ist). |
Selasa, 24 Maret 2026 15:48 WIB
Penulis: Muhammad Rifandi Fahrezi
Penulis: Muhammad Rifandi Fahrezi
JAKARTA- Tindakan mengempeskan ban kendaraan yang parkir sembarangan di kawasan Monumen Nasional (Monas) dinilai berpotensi melanggar hukum dan tidak efektif dalam menertibkan parkir liar. Pengamat transportasi yang juga Wakil Ketua Forum Warga Kota (FAKTA) Indonesia, Azas Tigor Nainggolan menegaskan, penindakan harus mengacu pada aturan yang berlaku, bukan tindakan di luar ketentuan.
Tigor mengatakan, praktik pengempesan ban kendaraan pribadi yang parkir di badan jalan sekitar Monas kembali terjadi pada masa libur Lebaran. Peristiwa tersebut memicu kemarahan pemilik kendaraan yang harus mengganti ban di lokasi. Ia menilai, cara tersebut tidak memberikan efek jera dan justru berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru.
"Cara petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Jakarta selalu saja dengan mengempeskan ban kendaraan pribadi yang parkir sembarangan di Monas. Sebaiknya cara ini tidak dilakukan lagi karena itu melanggar hukum," ujar Tigor dalam keterangan tertulis, Selasa (24/3/2026).
Menurutnya, maraknya parkir liar di sekitar Monas bukan persoalan baru. Kejadian tersebut telah berulang selama bertahun-tahun, terutama saat musim libur panjang, sehingga menimbulkan kemacetan di ruas jalan sekitar kawasan wisata tersebut.
Tigor menilai, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sebenarnya telah memiliki dasar hukum yang jelas melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perparkiran. Namun, regulasi tersebut dinilai belum dijalankan secara konsisten sejak diundangkan.
Ia menjelaskan dalam aturan tersebut, penertiban kendaraan yang parkir di lokasi terlarang dapat dilakukan melalui pemindahan kendaraan menggunakan mobil derek, penguncian roda, hingga pemberian sanksi denda maksimal Rp500 ribu.
"Petugas Dishub seharusnya menjalankan penegakan sesuai Perda, bukan mengempeskan ban kendaraan yang justru berpotensi dilaporkan atau digugat oleh pemilik kendaraan karena dianggap merusak," tegasnya.
Tigor juga menyoroti lemahnya manajemen parkir di Jakarta yang menyebabkan parkir liar terus terjadi di berbagai lokasi. Ia mempertanyakan mengapa persoalan tersebut tidak kunjung terselesaikan meski telah berlangsung lama.
Sebagai solusi, Tigor mendorong Pemprov DKI Jakarta untuk menata ulang sistem manajemen perparkiran dengan menegakkan aturan secara tegas dan konsisten. Selain itu, ia juga mengusulkan sosialisasi program parkir bersama kepada pemilik gedung serta perbaikan sistem pendapatan retribusi parkir agar tidak terjadi kebocoran.
Ia menegaskan, penanganan parkir liar harus dilakukan secara profesional dan sesuai regulasi agar tercipta ketertiban lalu lintas tanpa menimbulkan konflik baru di masyarakat.
"Indonesia adalah negara hukum. Karena itu, penegakan aturan harus dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku secara benar dan konsisten," pungkas Tigor. ***
| Editor | : | Senopati Ukoro |
| Kategori | : | Badminton, Beladiri, DKI Jakarta |













