Ancaman Narkotika Gaya Baru, Kepala BNN Ungkap Cairan Vape Mengandung Zat Mematikan
![]() |
| Kepala BNN Komjen Pol Suyudi Ario Seto reker di DPR (foto: Okezone) |
JAKARTA – Keberadaan rokok elektronik atau vape di Indonesia kini berada di ujung tanduk setelah Badan Narkotika Nasional (BNN) menemukan fakta mengejutkan terkait kandungan zat terlarang di dalamnya. BNN secara resmi mengusulkan pelarangan total terhadap vape karena alat tersebut kerap disalahgunakan sebagai media untuk mengonsumsi narkotika.
Kepala BNN RI, Suyudi Ario Seto, menyampaikan usulan berani tersebut dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI saat membahas RUU Narkotika dan Psikotropika, Selasa (7/4/2026). Ia menegaskan bahwa tren peredaran gelap narkoba saat ini telah menyasar gaya hidup pengguna vape.
"Berdasarkan hasil uji laboratorium pusat BNN terhadap 341 sampel cairan vape, kami menemukan fakta yang sangat mengejutkan," ungkapnya di hadapan para anggota dewan.
Data laboratorium menunjukkan dari total sampel tersebut, 11 sampel positif mengandung ganja sintetis (synthetic cannabinoid), satu sampel mengandung methamphetamine atau sabu, serta 23 sampel lainnya terbukti mengandung etomidate, yakni sejenis obat bius.
Peredaran zat berbahaya ini menjadi ancaman serius seiring dengan cepatnya perkembangan New Psychoactive Substances (NPS). Secara global, terdapat 1.386 zat psikoaktif baru yang teridentifikasi, sementara di Indonesia jumlahnya telah mencapai 175 jenis.
"Dengan fakta-fakta tersebut, menjadi harapan besar bagi BNN agar pelarangan vape dapat diterapkan di Indonesia, karena terbukti disalahgunakan sebagai media untuk mengonsumsi etomidate," jelasnya.
Suyudi menambahkan bahwa Indonesia perlu mengikuti jejak negara-negara di Asia Tenggara seperti Vietnam, Thailand, Singapura, Brunei Darussalam, dan Laos yang sudah melarang vape. Menurutnya, menghapus media konsumsinya adalah cara efektif untuk menekan angka peredaran narkotika jenis tertentu.
Langkah hukum sebenarnya telah dimulai dengan terbitnya Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025 tertanggal 28 November 2025, yang memasukkan etomidate ke dalam daftar narkotika golongan II. Namun, tanpa pelarangan alat isapnya, potensi penyalahgunaan dinilai tetap tinggi.
"Kami memandang jika media ini dilarang, peredaran etomidate juga dapat ditekan, sebagaimana sabu yang memerlukan alat tertentu untuk dikonsumsi," pungkasnya.***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | okezone.com |
| Kategori | : | Olympic, Nasional, DKI Jakarta |













