Hari Kesehatan Dunia, FAKTA Indonesia Desak Cukai MBDK Segera Diterapkan
![]() |
| Aksi FAKTA Indonesia Desak Cukai MBDK Segera Diterapkan. |
Selasa, 07 April 2026 16:57 WIB
Penulis: Muhammad Rifandi Fahrezi
Penulis: Muhammad Rifandi Fahrezi
JAKARTA- Forum Warga Kota (FAKTA) Indonesia menyampaikan, keprihatinan mendalam atas terus tertundanya penerapan cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK), yang dinilai mencerminkan lemahnya komitmen pemerintah dalam melindungi kesehatan masyarakat dari ancaman penyakit tidak menular (PTM).
Ketua Forum Warga Kota (FAKTA) Indonesia, Ari Subagyo Wibowo menegaskan, penundaan berulang dengan alasan kondisi ekonomi belum stabil justru berpotensi mengabaikan ancaman serius terhadap kualitas kesehatan generasi masa depan, khususnya menuju target Indonesia Emas 2045.
Menurut Ari, hingga saat ini janji pemerintah untuk menekan angka PTM belum diwujudkan melalui kebijakan konkret. Ia menilai, tidak kunjung diterapkannya cukai MBDK menunjukkan lemahnya kehadiran negara dalam mengendalikan lonjakan kasus obesitas dan diabetes tipe 2, terutama pada anak-anak dan remaja.
"Janji-janji manis pemerintah untuk menekan angka penyakit tidak menular hingga kini belum diwujudkan melalui kebijakan nyata. Padahal, konsumsi gula berlebih telah terbukti menjadi salah satu faktor utama meningkatnya obesitas dan diabetes tipe 2, khususnya pada anak-anak," ujar Ari dalam keterangan tertulis pada momentum Hari Kesehatan Dunia, Selasa (7/4/2026).
FAKTA Indonesia menyoroti, potensi kerugian negara akibat penundaan kebijakan tersebut. Ari menyebutkan, negara berisiko mengalami kerugian hingga Rp40,6 triliun, terutama dari meningkatnya biaya penanganan penyakit yang berkaitan dengan diabetes.
Beban pembiayaan tersebut, kata dia, pada akhirnya akan ditanggung oleh sistem jaminan kesehatan nasional, termasuk Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang saat ini dinilai sudah menghadapi tekanan fiskal yang signifikan.
Di sisi lain, Ari menilai terbitnya Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 3 Tahun 2026 justru menunjukkan lemahnya kualitas regulasi di sektor kesehatan. Regulasi tersebut dinilai tidak memiliki kekuatan pengaturan yang memadai karena tidak disusun sesuai prinsip pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Ia menambahkan, ketiadaan batasan maksimal kandungan gula, garam, dan lemak (GGL) dalam regulasi tersebut berpotensi menimbulkan kekosongan norma dan ketidakpastian hukum bagi pelaku industri maupun masyarakat.
“Permenkes Nomor 3 Tahun 2026 dapat dinilai sebagai regulasi tanpa taring karena tidak menetapkan batas maksimal kandungan gula, garam, dan lemak. Akibatnya, industri tidak memiliki kewajiban yang jelas untuk membatasi kandungan tersebut dalam produknya,” tegasnya.
FAKTA Indonesia mengingatkan, kondisi tersebut berpotensi melanggar hak konsumen atas informasi yang benar, jelas, dan jujur sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ari menilai situasi ini menimbulkan kesan bahwa pemerintah lebih mengutamakan kepentingan industri dibandingkan perlindungan kesehatan masyarakat.
Dalam rangka memperingati Hari Kesehatan Dunia, FAKTA Indonesia mendesak pemerintah untuk segera mengambil langkah tegas melalui sejumlah kebijakan strategis. Di antaranya adalah segera mengesahkan kebijakan cukai MBDK sebagai instrumen pengendalian konsumsi gula, mengevaluasi dan membatalkan Permenkes Nomor 3 Tahun 2026, serta menetapkan batas maksimal kandungan gula, garam, dan lemak yang wajib dipatuhi oleh industri makanan dan minuman.
Selain itu, organisasi tersebut juga menekankan pentingnya transparansi dalam proses pembentukan regulasi, dengan menempatkan kepentingan kesehatan publik di atas kepentingan ekonomi jangka pendek industri.
"Hari Kesehatan Dunia seharusnya menjadi pengingat bahwa masa depan bangsa tidak hanya ditentukan oleh pertumbuhan ekonomi, tetapi juga oleh kualitas kesehatan generasinya. Tanpa kebijakan yang tegas dan berpihak pada kesehatan, cita-cita Indonesia Emas 2045 berisiko hanya menjadi slogan tanpa makna," pungkas Ari. ***
| Editor | : | Senopati Ukoro |
| Kategori | : | Automotif |













