Tragedi Peluru Nyasar TNI AL di Gresik, KPAI Turun Tangan Bela Siswa SMP
![]() |
| Dewi Murniati (tengah) menjelaskan kronologi putranya menjadi korban peluru nyasar latihan TNI AL di Gresik. |
GRESIK - Insiden peluru nyasar dari area latihan tembak TNI AL yang melukai dua siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Gresik, Jawa Timur, berbuntut panjang. Keluarga korban menuntut keadilan atas dugaan intimidasi dan pengabaian, sementara Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bersiap membawa kasus ini ke ranah Kementerian Pertahanan (Kemhan).
Peristiwa nahas itu terjadi saat korban berinisial DF (14) dan RO (15) sedang mengikuti kegiatan sosialisasi di sekolah mereka, Rabu (17/12/2025). Lokasi institusi pendidikan tersebut rupanya hanya berjarak 2,3 kilometer dari lapangan tembak TNI AL. Tembakan nyasar bersarang di tangan kiri DF dan punggung kanan RO, sehingga keduanya harus segera dilarikan ke Rumah Sakit Siti Khodijah Sepanjang guna mendapat penanganan.
Ibu korban DF, Dewi Murniati, menceritakan kepiluannya saat perwakilan kesatuan menemuinya di rumah sakit. Seorang perwira membenarkan peluru tersebut berasal dari aktivitas prajurit Marinir, seraya meminta agar penyelesaian dilakukan secara kekeluargaan dan tidak diumbar ke publik.
Alih-alih mendapat penanganan medis darurat secara maksimal, DF yang dijadwalkan menjalani operasi pengangkatan peluru dan pemasangan pen pukul 19.30 WIB justru harus tertunda hingga pukul 23.30 WIB. Penundaan selama berjam-jam ini dipicu oleh perdebatan antara Dewi dengan seorang dokter dari pihak kesatuan yang mempermasalahkan penggunaan kamar perawatan VIP B, padahal biaya ditanggung dari kantong pribadi.
"Makanya saya ambil VIP B, dan perdebatan yang terjadi di depan ruang kamar operasi itu membuat anak saya jadwal operasinya molor," ungkap Dewi saat memberikan keterangan pers di Jakarta, Kamis (2/4/2026).
Kondisi psikologis korban pun semakin terguncang akibat insiden ini, terlebih anak tersebut turut menyaksikan langsung percekcokan saat pihak kesatuan memaksa mengambil peluru yang berhasil dikeluarkan dari tubuhnya.
Upaya damai pada akhirnya menemui jalan buntu. Dewi sejatinya mengajukan enam poin tuntutan pemulihan, mulai dari permohonan maaf resmi, biaya perawatan fisik dan psikis hingga tuntas, jaminan masa depan, hingga uang tali asih. Sebelumnya, ia juga sempat melayangkan somasi ganti rugi materiil Rp300 juta untuk pengobatan dan kerugian immaterial senilai Rp1,5 miliar.
Namun, pihak kesatuan justru menyodorkan draf penyelesaian sepihak yang sangat memberatkan keluarga.
"Justru mereka itu membuat draf sendiri, yakni yang pertama saya sebagai ibu korban harus membuat permintaan maaf di dalam video yang video tersebut dibuat di batalion mereka, di samping saya men-take down surat terbuka yang sudah saya buat," urainya menahan sedih.
Merespons ketidakadilan struktural ini, Anggota KPAI, Diyah Puspitarini, menegaskan kesiapan lembaganya untuk mengawal pemenuhan hak-hak anak yang menjadi korban kelalaian aparat.
"KPAI menerima cek aduan kasus ini dan akan menindaklanjuti untuk menyampaikan langsung kepada pihak terkait, termasuk Kemhan," tegas Diyah di Jakarta, Selasa (7/4/2026).
Ia memaparkan, sesuai amanat Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 59A, aparat penegak hukum memiliki kewajiban bertindak transparan dan berpihak pada pemulihan korban secara komprehensif.
"Proses hukum harus cepat dan anak harus mendapatkan pendampingan psikologis serta perlindungan hukum," pungkasnya.***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | republika.co.id |
| Kategori | : | Olympic, DKI Jakarta, Jawa Timur |













