KPK Endus Praktik Dokter Spesialis Tanpa Izin Hingga Manipulasi Jadwal di Rumah Sakit
![]() |
| Ilustrasi (net) |
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti tajam carut-marutnya tata kelola dokter spesialis di Indonesia. Temuan lembaga antirasuah ini menyingkap celah penyimpangan yang masif, mulai dari sengkarut perizinan, manipulasi praktik medis, hingga distribusi tenaga kesehatan yang sarat diskriminasi.
Buruknya sistem administrasi dan pengawasan menjadi biang kerok utama yang memicu kerentanan koruptif di sektor layanan kesehatan. Berdasarkan hasil kajian Direktorat Monitoring KPK tahun 2025, sistem yang berjalan terbukti gagal memastikan kepatuhan aturan maupun validitas data dokter.
"Tata kelola SIP dan Sistem Aplikasi Satu Sehat SISDMK tidak andal, ditandai dengan praktik penggantian jadwal praktik dokter spesialis tanpa SIP, pembayaran jasa medis yang tidak langsung kepada dokter yang menjalankan praktik, serta data SISDMK yang tidak andal akibat duplikasi entri, STR tidak tercantum, SIP melebihi ketentuan, dan ketiadaan validasi otomatis," ungkap dokumen kajian Direktorat Monitoring KPK, Minggu (19/4/2026).
Masalah juga merambat ke ranah pendidikan dokter spesialis yang dinilai belum mampu mencetak tenaga ahli sesuai kebutuhan nasional. Tumpang tindih regulasi dan hambatan struktural membuat proses pencetakan dokter spesialis tersendat.
"Terdapat tantangan dalam pembukaan program studi dokter spesialis, meliputi kesulitan pengadaan dosen subspesialis, hambatan dalam program pengampuan akibat biaya tinggi dan ketidakjelasan regulasi, tumpang tindih bidang spesialisasi dan subspesialisasi, serta ketidakcukupan variasi kasus di rumah sakit pendidikan," urai dokumen tersebut.
Ketimpangan distribusi dokter spesialis turut menjadi temuan krusial. Tenaga medis ahli cenderung menumpuk di daerah tertentu akibat hambatan sistemik dan minimnya fasilitas, sementara wilayah lain mengalami kekosongan.
"Distribusi dokter spesialis yang buruk karena prakondisi yang tidak terpenuhi, berupa keterbatasan sarana prasarana kesehatan, insentif pendapatan, dan ekosistem sosial di daerah, serta adanya hambatan distribusi dari sejawat senior yang berpotensi menimbulkan diskriminasi berbasis jejaring almamater," beber temuan itu.
KPK juga mencatat adanya ketidakadilan dalam skema pembiayaan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS). Rumah sakit pendidikan harus memikul beban layanan operasional tanpa diimbangi kontribusi dana yang proporsional dari pihak kampus.
"Kontribusi biaya dari fakultas belum sebanding dengan layanan pendidikan PPDS di rumah sakit pendidikan, dengan variasi kontribusi yang besar dan belum mencerminkan manfaat pendidikan yang diterima," lanjut kajian tersebut.
Merespons temuan kritis ini, KPK mendesak penegakan regulasi Surat Izin Praktik (SIP) secara ketat yang terintegrasi dengan sistem informasi nasional. Rumah sakit dituntut memperkuat pengawasan internal untuk memantau jadwal praktik dokter secara dinamis agar pembayaran jasa medis tepat sasaran.
Pengelola sistem Satu Sehat SISDMK juga diminta segera menambahkan fitur validasi otomatis untuk membatasi jumlah SIP aktif serta mengintegrasikan database dengan DPM-PTSP dan Konsil Kedokteran Indonesia. Di sektor pendidikan, Kementerian Kesehatan dan Kemendiktisaintek diinstruksikan merombak tata kelola PPDS agar lebih responsif terhadap kebutuhan daerah.
"Kemenkes bersama Kemendiktisaintek menetapkan regulasi baku mekanisme pengampuan, termasuk skema pembiayaan, batas kuota, dan kontrol mutu, dengan penetapan plafon biaya serta penambahan jumlah institusi pengampu yang memenuhi standar," bunyi salah satu poin rekomendasi.
KPK mewajibkan proses rekrutmen dokter spesialis dilakukan secara terbuka dan berbasis kompetensi guna membumihanguskan praktik diskriminasi jejaring senioritas. Pemerintah daerah juga diminta proaktif menyediakan sarana dasar dan insentif untuk menjamin pemerataan dokter di pelosok Nusantara.
"KPK merekomendasikan agar Kemenkes mendorong penyesuaian pembiayaan pendidikan PPDS, untuk memastikan kontribusi pembiayaan lebih seimbang dengan layanan pendidikan yang diberikan rumah sakit pendidikan, melalui peningkatan kerja sama universitas, RS pendidikan, dan pemerintah daerah, serta evaluasi berkala kinerja dan layanan pendidikan RS pendidikan agar biaya yang dikeluarkan universitas sebanding dengan manfaat yang diterima," pungkas rekomendasi lembaga antirasuah itu.***













