Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Menpora Erick Dorong RUU Kepemudaan Lahirkan Solusi Nyata
Kemenpora
23 jam yang lalu
Menpora Erick Dorong RUU Kepemudaan Lahirkan Solusi Nyata
2
Tolak Usul Luhut, Mulyanto Dukung Sikap Pemerintah Terkait Kerugian Negara
Nasional
18 jam yang lalu
Tolak Usul Luhut, Mulyanto Dukung Sikap Pemerintah Terkait Kerugian Negara
3
Meninggalnya Syabilla Rizkia, Menpora Erick Minta Evaluasi Menyeluruh Keselamatan Atlet
Kemenpora
22 jam yang lalu
Meninggalnya Syabilla Rizkia, Menpora Erick Minta Evaluasi Menyeluruh Keselamatan Atlet
4
Ini 10 Penerima Jakarta Youth Award 2026
Metropolitan
19 jam yang lalu
Ini 10 Penerima Jakarta Youth Award 2026
5
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
Metropolitan
22 jam yang lalu
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
6
Egy Maulana Vikri Bertekad Pertahankan Performa Terbaik Saat Libur
Sepakbola
18 jam yang lalu
Egy Maulana Vikri Bertekad Pertahankan Performa Terbaik Saat Libur
Home  /  Berita  /  Beladiri

‎Mantan Kadis LH DKI Jadi Tersangka Longsor Bantargebang

‎Mantan Kadis LH DKI Jadi Tersangka Longsor Bantargebang
Mantan Kadis LH DKI Jakarta, Asep Kuswanto.
Senin, 20 April 2026 21:32 WIB
Penulis: Muhammad Rifandi Fahrezi
JAKARTA- Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) resmi menetapkan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto, sebagai tersangka dalam dugaan pelanggaran pengelolaan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat.

Penetapan tersangka ini langsung terkait peristiwa longsor gunungan sampah di Zona IV TPST Bantargebang pada Minggu, 8 Maret 2026. Tragedi tersebut menewaskan tujuh orang, terdiri atas petugas Dinas LH DKI Jakarta dan warga sekitar, serta menyebabkan luka berat pada korban lainnya.

‎
‎Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq menyatakan, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil perkembangan penyidikan yang dilakukan KLH/BPLH.  
‎
‎"Penetapan ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum atas dugaan pengelolaan sampah yang tidak memenuhi norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta diperberat dengan adanya korban meninggal dunia dan luka berat," tegas Hanif di Jakarta, Senin (20/4/2026).
‎
‎Hanif menegaskan, pemerintah tidak akan menoleransi praktik pengelolaan sampah yang melanggar ketentuan, apalagi hingga menimbulkan korban jiwa.  
‎
‎"Kami telah memberikan ruang pembinaan, pengawasan, serta sanksi administratif. Namun, apabila tidak dipatuhi, langkah penegakan hukum harus dilakukan," ujarnya.
‎
‎Sebelum menetapkan status tersangka, KLH/BPLH telah menempuh jalur non-pidana secara bertahap. TPST Bantargebang dikenai sanksi administratif berupa Paksaan Pemerintah sejak Desember 2024. 
‎
Pengawasan pelaksanaan sanksi tersebut dilakukan dua kali, yakni pada April dan Mei 2025. Hasil pengawasan menunjukkan pengelola belum memenuhi kewajiban yang ditetapkan.
‎
‎KLH/BPLH juga mewajibkan pelaksanaan audit lingkungan, tetapi hingga proses penyidikan berlangsung belum terlihat perbaikan signifikan dalam tata kelola sampah di lokasi tersebut.
‎
‎Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Lingkungan Hidup telah memeriksa puluhan saksi dan ahli, didukung hasil uji laboratorium sebagai pembuktian ilmiah untuk menentukan pihak yang bertanggung jawab.
‎
‎Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH/BPLH, Rizal Irawan, menjelaskan penanganan perkara dilakukan secara bertahap dan profesional sesuai mekanisme hukum.  
‎
‎"Dalam setiap penanganan kasus, kami selalu mengedepankan pembinaan dan pengawasan terlebih dahulu. Namun, apabila berdasarkan pembuktian ilmiah pelanggaran terus terjadi atau tidak ada perbaikan yang signifikan, penegakan hukum pidana harus dilakukan sebagai bentuk kepastian hukum dan efek jera," kata Rizal.
‎
‎KLH/BPLH berharap langkah tegas ini memberikan efek jera bagi seluruh pengelola sampah dan menjadi momentum perbaikan tata kelola pengelolaan sampah secara menyeluruh di Indonesia. 
‎
Upaya tersebut sejalan dengan percepatan transformasi sistem pengelolaan sampah nasional yang berkelanjutan, mulai dari pengurangan, pemilahan, pengolahan, hingga pemrosesan akhir sesuai standar perlindungan lingkungan hidup. ***

Editor:Senopati Ukoro
Kategori:Beladiri, DKI Jakarta
wwwwww