Legislator Nabilah Aboebakar Alhabsyi Soroti Darurat Sampah di TPST Bantar Gebang
![]() |
| Legislator Komisi D DPRD DKI, Nabilah Aboebakar Alhabsyi dan tim Pansus Pengelolaan Sampah DPRD DKI Jakarta. (Ist). |
Rabu, 22 April 2026 18:34 WIB
Penulis: Muhammad Rifandi Fahrezi
Penulis: Muhammad Rifandi Fahrezi
JAKARTA- Legislator Komisi D DPRD DKI Jakarta, Nabilah Aboebakar Alhabsyi menyoroti kondisi darurat fasilitas pengelolaan sampah Jakarta di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang, Jawa Barat saat melakukan peninjauan langsung ke lokasi bersama tim Panitia Khusus (Pansus) Pengelolaan Sampah DPRD DKI Jakarta, Senin (21/4/2026).
Ia menilai, sistem pengelolaan sampah Jakarta membutuhkan transformasi menyeluruh dari hulu hingga hilir. Kunjungan ini menegaskan meningkatnya tekanan terhadap sistem pengelolaan sampah Jakarta, terutama setelah adanya kebijakan dari Kementerian Lingkungan Hidup yang mewajibkan penghentian praktik open dumping paling lambat Agustus 2026.
"Selain itu, distribusi sampah ke TPST Bantargebang juga akan dibatasi hanya sebesar 50 persen dari total volume saat ini," kata Nabilah.
Nabilah menegaskan, kebijakan tersebut menjadi sinyal kuat bahwa ketergantungan Jakarta terhadap TPST Bantar Gebang tidak bisa lagi dipertahankan dalam jangka panjang.
"Ini alarm serius. Artinya, Jakarta tidak bisa lagi bergantung pada Bantar Gebang. Kita sedang menghadapi kondisi darurat pengelolaan sampah," bebernya.
Nabilah menjelaskan, volume sampah Jakarta yang terus meningkat tidak sebanding dengan kapasitas pengolahan yang tersedia. Sistem pengelolaan yang berjalan saat ini dinilai belum mampu menyelesaikan persoalan secara komprehensif, khususnya pada tahap hilir.
Ia menyebut, pendekatan pengelolaan sampah tidak bisa lagi hanya mengandalkan teknologi pengolahan di fasilitas akhir. Perubahan perilaku masyarakat dalam memilah sampah sejak dari sumber menjadi kunci utama dalam mengurangi beban TPST Bantar Gebang.
"Solusi tidak bisa lagi hanya bertumpu pada teknologi di hilir. Kita butuh pendekatan dari hulu, khususnya melalui perubahan perilaku masyarakat dalam memilah sampah sejak dari rumah," bebernya.
Selain persoalan kapasitas dan sistem, Nabilah juga menyoroti lemahnya implementasi regulasi pengelolaan sampah, termasuk Peraturan Gubernur terkait kewajiban pemilahan sampah di sektor hotel, restoran, dan kafe (Horeca).
"Pengawasan yang belum optimal menjadi salah satu faktor utama kebijakan tersebut belum berjalan efektif di lapangan," ucapnya.
Legislator muda dari Fraksi PKS itu memastikan, kondisi kedaruratan pengelolaan sampah saat ini membutuhkan reformasi menyeluruh yang melibatkan berbagai aspek, mulai dari kelembagaan, pembiayaan, hingga model bisnis pengelolaan sampah berkelanjutan.
"Jadi banyak yang harus diselesaikan, kedaruratan ini butuh reformasi dan kolaborasi menyeluruh, mulai dari kelembagaan, pembiayaan, hingga model bisnis pengelolaan sampah. Ini harus menjadi kerja bersama lintas pihak, mulai dari DPRD, Pemerintah Provinsi, pemerintah pusat, hingga masyarakat dan organisasi lingkungan," ujarnya.
Nabilah mendorong, pembangunan fasilitas pengolahan sampah skala kota yang terintegrasi di berbagai wilayah Jakarta. Skema tersebut diharapkan dapat mengurangi ketergantungan pada TPST Bantar Gebang sekaligus memperkuat sistem pengelolaan sampah di tingkat wilayah.
"Masalah sampah tidak bisa diselesaikan dengan satu pendekatan. Harus ada transformasi dari hulu, penguatan sistem di tingkat wilayah atau kota, dan inovasi di hilir," pungkasnya. ***
| Editor | : | Senopati Ukoro |
| Kategori | : | SEA Games, Lingkungan, DKI Jakarta |













