Mahasiswa Magister Hukum Unpam Edukasi Warga Pondok Jaya Bahaya Judol dan Pinjol Ilegal
![]() |
| Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) yang dilakukan mahasiswa Magister Hukum Universitas Pamulang. (Ist). |
Rabu, 29 April 2026 19:30 WIB
Penulis: Muhammad Rifandi Fahrezi
Penulis: Muhammad Rifandi Fahrezi
JAKARTA- Mahasiswa Magister Hukum dari Universitas Pamulang menggelar kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) di Kelurahan Pondok Jaya, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, Rabu (29/4/2026) dengan fokus meningkatkan kesadaran hukum masyarakat terhadap bahaya pinjaman online (pinjol) ilegal dan judi online (judol).
Kegiatan yang mengusung tema "Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat Kelurahan Pondok Jaya terhadap Bahaya Pinjaman Online Ilegal dan Judi Online dalam Perspektif Hukum Pidana dan Perlindungan Konsumen" tersebut menghadirkan unsur akademisi, pemerintah, dan aparat penegak hukum sebagai narasumber dan mitra edukasi bagi masyarakat.
Acara ini dihadiri sejumlah pejabat dan tokoh masyarakat, di antaranya dosen pengusul PKM Dr. Sri Endah Indriawati, S.H., M.H., Lurah Pondok Jaya Khairul Rasyid, S.P., M.Agr., Camat Pondok Aren H. Hendra, S.H., M.Si., Kapolsek Pondok Aren Kompol Anne Rose Agrippina Putri, S.I.K., M.M., serta Wakapolres Tangerang Selatan Kompol Muchammad Tri Yandi Permana, S.I.K., M.A.
Dalam sambutannya, pihak kelurahan menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan tersebut sebagai bentuk sinergi antara dunia akademik dan aparat pemerintah dalam merespons maraknya praktik judi online dan pinjaman online ilegal yang dinilai semakin meresahkan masyarakat.
Sebagai pemateri utama, Wakapolres Tangerang Selatan, Kompol Muchammad Tri Yandi Permana memberikan pemaparan komprehensif mengenai bahaya judol dan pinjol ilegal dari perspektif hukum pidana. Ia menegaskan, praktik tersebut tidak hanya menimbulkan kerugian ekonomi, tetapi juga berpotensi menyeret masyarakat ke dalam lingkaran tindak pidana yang lebih luas.
"Judol dan pinjol ilegal bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi memiliki konsekuensi pidana yang serius serta berdampak luas terhadap stabilitas sosial masyarakat," tegasnya.
Sementara itu, pemateri kedua Advokat Dwi Yudha Saputro, S.H., CLOA., C.Md., selaku Ketua Kelompok PKM Magister Hukum Unpam sekaligus Managing Partner KeyNaka Law Firm, menambahkan, banyak kasus menunjukkan korban judol dan pinjol ilegal tidak hanya mengalami kerugian finansial, tetapi juga tekanan psikologis hingga konflik keluarga.
"Fenomena ini harus dipandang sebagai persoalan serius yang memerlukan pendekatan hukum sekaligus edukasi yang masif kepada masyarakat," ujarnya.
Kegiatan berlangsung interaktif dengan antusiasme tinggi dari warga Kelurahan Pondok Jaya yang aktif mengajukan pertanyaan dan berdiskusi langsung dengan para narasumber. Hal tersebut menunjukkan tingginya kebutuhan masyarakat terhadap pemahaman hukum yang praktis dan aplikatif dalam kehidupan sehari-hari, khususnya terkait risiko hukum dan perlindungan konsumen di era digital.
Sebagai bentuk kepedulian sosial, kegiatan PKM ditutup dengan pembagian cenderamata serta bantuan sembako kepada warga setempat. Melalui kegiatan ini, civitas akademika diharapkan terus berperan aktif dalam menjalankan Tri Dharma Perguruan Tinggi, khususnya dalam memberikan kontribusi nyata kepada masyarakat melalui edukasi hukum yang berkelanjutan. ***
| Editor | : | Senopati Ukoro |
| Kategori | : | Umum |













