Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
‎BMKG Prediksi Hujan Menyapa Jabodetabek Hari Ini, Petir Mengintai Sore Hari
Metropolitan
16 jam yang lalu
‎BMKG Prediksi Hujan Menyapa Jabodetabek Hari Ini, Petir Mengintai Sore Hari
2
‎SGY Dukung Tiket Pantai Ancol Gratis, Minta Pemprov DKI Kaji Ulang Kebijakan Tiket Masuk
Metropolitan
14 jam yang lalu
‎SGY Dukung Tiket Pantai Ancol Gratis, Minta Pemprov DKI Kaji Ulang Kebijakan Tiket Masuk
3
DPR Siapkan Jalan, DKPP Didorong Lebih Kuat hingga Daerah
Nasional
4 jam yang lalu
DPR Siapkan Jalan, DKPP Didorong Lebih Kuat hingga Daerah
4
DKPP Bidik Kemandirian, Sekretariat Daerah Jadi Agenda Mendesak
Nasional
4 jam yang lalu
DKPP Bidik Kemandirian, Sekretariat Daerah Jadi Agenda Mendesak
5
Pesilat Ayudiah Meninggal di PORPROV Jateng 2026, KONI Pusat Tegaskan Keselamatan Atlet Nomor Satu
KONI
4 jam yang lalu
Pesilat Ayudiah Meninggal di PORPROV Jateng 2026, KONI Pusat Tegaskan Keselamatan Atlet Nomor Satu
6
Pemerintah Diminta Bersikap Proporsional Terkait MSCI
Nasional
5 jam yang lalu
Pemerintah Diminta Bersikap Proporsional Terkait MSCI
Home  /  Berita  /  Badminton

Proyek “Ugal-ugalan” Citra Homes Halim Tak Ada Penindakan

Proyek “Ugal-ugalan” Citra Homes Halim Tak Ada Penindakan
Struktur Saluran dan Kali di kawasan Proyek Perumahan di Jalan Sumur Jambu Diubah Tanpa Rekomtek. (Ist).
Rabu, 29 April 2026 16:01 WIB
Penulis: Muhammad Rifandi Fahrezi
‎JAKARTA- Aktivitas pembangunan perumahan komersil Citra Homes Halim di Jalan Sumur Jambu, Kelurahan Makasar, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur menuai sorotan tajam.

Pengamat Perkotaan yang juga Wakil Ketua Forum Warga Kota (FAKTA) Indonesia, Azas Tigor Nainggolan S.H, M.H menilai, proyek tersebut berjalan tanpa kendali yang memadai, bahkan terkesan dibiarkan meski diduga melanggar sejumlah ketentuan.

‎
‎"Sejak awal pembangunan dijalankan meski belum mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) tanpa ada penghentian terlebih dahulu oleh OPD terkait," kata Tigor, Rabu (29/4/2026).
‎
‎Ia menyebut, proyek tersebut dibangun di kawasan yang dikenal rawan genangan hingga banjir. Alih-alih memperhatikan aspek mitigasi, pengembang justru melakukan perubahan pada infrastruktur saluran air yang berpotensi memperparah kondisi.
‎
‎"Pembangunan ini dilakukan di wilayah yang secara historis sering terjadi genangan. Namun, yang terjadi justru pengurukan saluran eksisting di Jalan Sumur Jambu untuk dijadikan taman.
‎Kemudian, saluran terbuka di sisi jalan lainnya diubah menjadi gorong-gorong. 
‎
‎"Ini akan menyulitkan proses pembersihan, padahal banjir biasanya membawa lumpur dan sampah," tuturnya.
‎
‎Tak hanya itu, Tigor juga menyoroti adanya penyempitan aliran kali akibat pemasangan gorong-gorong. Kondisi ini dinilai berisiko menghambat aliran air, terutama saat debit meningkat. 
‎
‎Sementara itu, upaya peninggian Jalan Sumur Jambu yang dilakukan sebagai akses masuk kawasan perumahan disebut hanya bersifat minimal dan tidak menyelesaikan persoalan.
‎
‎"Jalan hanya ditinggikan sedikit. Jika terjadi genangan, air justru akan lebih lama surut karena aliran tidak lancar. Ini bukan solusi, malah berpotensi menambah masalah," tegasnya.
‎
‎Ia mengungkapkan, sudah ada warga yang melaporkan kondisi ini melalui aplikasi JAKI dan mendapatkan jawaban proyek tersebut belum mengantongi rekomendasi teknis (Rekomtek) dari dinas terkait. 
‎
‎"Meski begitu, aktivitas pembangunan tetap berjalan tanpa adanya penindakan yang jelas dari aparat berwenang," bebernya.
‎
‎Menurut Tigor, tindakan mengubah infrastruktur saluran air dan garis sempadan saluran tanpa izin melanggar sejumlah regulasi, termasuk ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air serta peraturan daerah terkait tata ruang dan pengelolaan drainase. 
‎
‎"Pelanggaran ini dapat berujung pada sanksi administratif, penghentian pembangunan, hingga pidana jika terbukti menimbulkan kerugian lingkungan," jelasnya.
‎
‎Ia mendesak, aparatur wilayah setempat untuk lebih proaktif dan dapat bertindak tegas. Terlebih, lokasi proyek hanya berjarak sekitar 200 meter dari kantor kecamatan.
‎
‎"Lurah, camat atau OPD terkait jangan abai. Apalagi, hanya foto di lokasi tanpa memantau progres penindakan. Harus ada penindakan tegas jika memang ditemukan pelanggaran. Jangan sampai masyarakat melihat ada pembiaran," ujar Tigor.
‎
‎Ia juga mengingatkan, jika tidak ada langkah konkret dari aparat, maka patut diduga adanya praktik kongkalikong antara pihak pengembang dan oknum aparatur wilayah. 
‎
‎"Kalau dibiarkan terus, wajar publik mempertanyakan ada apa di balik ini semua? Terlebih, santer kabar beredar isu tak sedap dugaan adanya upeti. Saya berharap Inspektorat DKI juga harus turun ke lapangan dan melakukan penelaahan lebih lanjut," pungkas Tigor.
‎
‎Sementara itu, hingga berita ini dipublikasikan, Kepala Suku Dinas Sumber Daya Air Jakarta Timur, Abdul Rauf yang sudah dihubungi melalui pesan WhatsApp belum memberikan jawaban. ***

Editor:Senopati Ukoro
Kategori:Badminton, DKI Jakarta
wwwwww