Lonjakan Kasus Jadi Alarm, Pemprov DKI Ajukan Ranperda Pelindungan Perempuan
![]() |
| Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno usai menghadiri rapat paripurna DPRD DKI Jakarta. (Ist). |
Senin, 04 Mei 2026 13:24 WIB
Penulis: Muhammad Rifandi Fahrezi
Penulis: Muhammad Rifandi Fahrezi
JAKARTA- Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno menegaskan, komitmen pemerintah provinsi (Pemprov) dalam memperkuat perlindungan perempuan melalui pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Pelindungan Perempuan.
Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta di Gedung DPRD, Jakarta Pusat, Senin (4/5).
Dalam forum tersebut, Pemprov DKI tidak hanya menyampaikan Ranperda pelindungan perempuan, tetapi juga Ranperda perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2009 tentang Sistem Kesehatan Daerah. Namun, isu perlindungan perempuan menjadi sorotan utama mengingat tren kekerasan yang masih meningkat di ibu kota.
Rano menegaskan, pelindungan perempuan merupakan fondasi penting dalam mewujudkan Jakarta sebagai kota global yang inklusif, aman, dan berkeadilan.
"Pelindungan perempuan menjadi prasyarat penting dalam mewujudkan Jakarta sebagai kota global yang menyejahterakan seluruh warganya," kata Rano.
Pemprov DKI mengungkapkan, pengajuan Ranperda ini dilatarbelakangi kondisi faktual yang menunjukkan perempuan masih rentan terhadap kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi.
Berdasarkan data Survei Pengalaman Hidup Perempuan Daerah (SPHPD) Provinsi DKI Jakarta, persentase perempuan usia 15-64 tahun yang pernah mengalami kekerasan sepanjang hidupnya meningkat dari 18,91 persen menjadi 19,24 persen.
Tak hanya itu, angka perempuan yang mengalami kekerasan dalam satu tahun terakhir juga naik dari 3,78 persen menjadi 4,15 persen. Sementara data Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak mencatat jumlah korban terus bertambah dalam tiga tahun terakhir, yakni 1.682 orang pada 2023, meningkat menjadi 2.041 orang pada 2024, dan mencapai 2.269 orang pada 2025.
Kondisi ini dinilai menjadi alarm serius bagi pemerintah untuk menghadirkan kebijakan yang lebih komprehensif dan berpihak pada korban.
Melalui Ranperda tersebut, Pemprov DKI merancang pendekatan menyeluruh yang mencakup pencegahan hingga pemulihan korban. Regulasi ini diarahkan untuk memperkuat upaya pencegahan kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi terhadap perempuan, sekaligus memastikan layanan yang mudah diakses.
"Arah pengaturan dalam Ranperda ini meliputi pencegahan, pelindungan korban, pelindungan dalam kondisi khusus, serta penyediaan layanan secara terpadu," jelas Rano.
Layanan terpadu yang dimaksud mencakup penanganan yang responsif, terkoordinasi lintas sektor, serta menjamin keberpihakan terhadap korban, baik dari aspek hukum, kesehatan, maupun sosial.
Selain Ranperda pelindungan perempuan, Pemprov DKI juga mengusulkan revisi Perda Sistem Kesehatan Daerah agar lebih adaptif terhadap tantangan saat ini, termasuk dampak pascapandemi dan kompleksitas persoalan kesehatan di perkotaan.
Rano menjelaskan, revisi ini diperlukan untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan agar tidak terjadi disharmoni regulasi.
Menurutnya, sistem kesehatan yang kuat juga berperan penting dalam mendukung perlindungan perempuan, terutama dalam penanganan korban kekerasan yang membutuhkan layanan medis, psikologis, dan rehabilitasi.
Pemprov DKI berharap DPRD dapat membahas kedua Ranperda tersebut secara komprehensif dan menyetujuinya menjadi peraturan daerah.
"Eksekutif berharap kedua ranperda ini dapat dipertimbangkan secara saksama dan disetujui menjadi peraturan daerah demi meningkatkan kualitas hidup dan pelindungan masyarakat Jakarta," pungkas Rano. ***
| Editor | : | Senopati Ukoro |
| Kategori | : | Badminton, DKI Jakarta |













