Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
‎BMKG Prediksi Hujan Menyapa Jabodetabek Hari Ini, Petir Mengintai Sore Hari
Metropolitan
21 jam yang lalu
‎BMKG Prediksi Hujan Menyapa Jabodetabek Hari Ini, Petir Mengintai Sore Hari
2
DPR Siapkan Jalan, DKPP Didorong Lebih Kuat hingga Daerah
Nasional
10 jam yang lalu
DPR Siapkan Jalan, DKPP Didorong Lebih Kuat hingga Daerah
3
DKPP Bidik Kemandirian, Sekretariat Daerah Jadi Agenda Mendesak
Nasional
10 jam yang lalu
DKPP Bidik Kemandirian, Sekretariat Daerah Jadi Agenda Mendesak
4
‎SGY Dukung Tiket Pantai Ancol Gratis, Minta Pemprov DKI Kaji Ulang Kebijakan Tiket Masuk
Metropolitan
19 jam yang lalu
‎SGY Dukung Tiket Pantai Ancol Gratis, Minta Pemprov DKI Kaji Ulang Kebijakan Tiket Masuk
5
Pemerintah Diminta Bersikap Proporsional Terkait MSCI
Nasional
10 jam yang lalu
Pemerintah Diminta Bersikap Proporsional Terkait MSCI
6
Firman Soebagyo: Indonesia Emas 2045 Bukan Hadiah, tetapi Harus Diperjuangkan
Nasional
10 jam yang lalu
Firman Soebagyo: Indonesia Emas 2045 Bukan Hadiah, tetapi Harus Diperjuangkan
Home  /  Berita  /  Badminton

LP2AD Minta Pemprov DKI Perkuat Pengawasan Proyek PLTSa

LP2AD Minta Pemprov DKI Perkuat Pengawasan Proyek PLTSa
PLTSa Merah Putih di TPST Bantar Gebang. (Ist)
Senin, 04 Mei 2026 17:38 WIB
Penulis: Muhammad Rifandi Fahrezi
JAKARTA- Lembaga Pemantau Penyimpangan Aparatur Daerah (LP2AD) menyoroti aspek pembiayaan dan tata kelola dalam rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di Jakarta.

Direktur Eksekutif LP2AD, Victor Irianto Napitupulu mengatakan, proyek PLTSa membutuhkan biaya yang sangat besar dan harus dihitung secara cermat sejak awal.

 
"Negara minimal harus mengeluarkan sekitar Rp10 triliun untuk satu PLTSa dengan kapasitas olah 1.000 ton per hari, dengan masa kerja sama hingga 30 tahun," kata Victor, Senin (4/5/2026).
 
Selain biaya investasi awal, Victor menekankan pentingnya perhitungan biaya operasional jangka panjang. Menurutnya, sebelum mencapai masa 30 tahun, dibutuhkan sedikitnya Rp 4 triliun untuk biaya pemeliharaan dan penggantian suku cadang.
 
"Biaya maintenance dan penggantian spare part ini harus dijelaskan secara transparan oleh Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, agar tidak menjadi beban tersembunyi di kemudian hari," tegasnya.
 
Ia juga menyoroti proses perencanaan hingga pelaksanaan proyek yang harus dilakukan secara komprehensif oleh pihak pengembang. Mulai dari studi kelayakan (feasibility study), penetapan mitra, hingga tahap pembangunan dan commissioning.
 
"Seluruh tahapan itu wajib dilakukan secara akuntabel dan sesuai prosedur, agar tidak menimbulkan persoalan hukum di masa depan," ujar Victor.
 
Victor menilai skema tipping fee dalam proyek PLTSa perlu mendapatkan pendampingan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengingat besarnya potensi anggaran yang terlibat.
 
"Tipping fee ini krusial dan rawan jika tidak diawasi dengan baik. Pendampingan dari KPK menjadi penting untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas," bebernya.
 
Sebagai landasan hukum, pembangunan PLTSa mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan. 
 
Regulasi tersebut mengatur percepatan pembangunan PSEL di sejumlah daerah, termasuk DKI Jakarta, dengan skema kerja sama pemerintah dan badan usaha.
 
Victor menambahkan, dengan adanya regulasi tersebut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memiliki dasar yang kuat untuk menjalankan proyek, namun tetap harus mampu menjawab berbagai kekhawatiran masyarakat.
 
“Apapun pendapat masyarakat, Pemprov DKI harus bisa memberikan penjelasan yang terbuka dan berbasis data, agar kepercayaan publik tetap terjaga," pungkas Victor. ***
 
 

Editor:Senopati Ukoro
Kategori:Badminton, DKI Jakarta
wwwwww