LP2AD Minta Pemprov DKI Perkuat Pengawasan Proyek PLTSa
![]() |
| PLTSa Merah Putih di TPST Bantar Gebang. (Ist) |
Senin, 04 Mei 2026 17:38 WIB
Penulis: Muhammad Rifandi Fahrezi
Penulis: Muhammad Rifandi Fahrezi
JAKARTA- Lembaga Pemantau Penyimpangan Aparatur Daerah (LP2AD) menyoroti aspek pembiayaan dan tata kelola dalam rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di Jakarta.
Direktur Eksekutif LP2AD, Victor Irianto Napitupulu mengatakan, proyek PLTSa membutuhkan biaya yang sangat besar dan harus dihitung secara cermat sejak awal.
"Negara minimal harus mengeluarkan sekitar Rp10 triliun untuk satu PLTSa dengan kapasitas olah 1.000 ton per hari, dengan masa kerja sama hingga 30 tahun," kata Victor, Senin (4/5/2026).
Selain biaya investasi awal, Victor menekankan pentingnya perhitungan biaya operasional jangka panjang. Menurutnya, sebelum mencapai masa 30 tahun, dibutuhkan sedikitnya Rp 4 triliun untuk biaya pemeliharaan dan penggantian suku cadang.
"Biaya maintenance dan penggantian spare part ini harus dijelaskan secara transparan oleh Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, agar tidak menjadi beban tersembunyi di kemudian hari," tegasnya.
Ia juga menyoroti proses perencanaan hingga pelaksanaan proyek yang harus dilakukan secara komprehensif oleh pihak pengembang. Mulai dari studi kelayakan (feasibility study), penetapan mitra, hingga tahap pembangunan dan commissioning.
"Seluruh tahapan itu wajib dilakukan secara akuntabel dan sesuai prosedur, agar tidak menimbulkan persoalan hukum di masa depan," ujar Victor.
Victor menilai skema tipping fee dalam proyek PLTSa perlu mendapatkan pendampingan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengingat besarnya potensi anggaran yang terlibat.
"Tipping fee ini krusial dan rawan jika tidak diawasi dengan baik. Pendampingan dari KPK menjadi penting untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas," bebernya.
Sebagai landasan hukum, pembangunan PLTSa mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.
Regulasi tersebut mengatur percepatan pembangunan PSEL di sejumlah daerah, termasuk DKI Jakarta, dengan skema kerja sama pemerintah dan badan usaha.
Victor menambahkan, dengan adanya regulasi tersebut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memiliki dasar yang kuat untuk menjalankan proyek, namun tetap harus mampu menjawab berbagai kekhawatiran masyarakat.
“Apapun pendapat masyarakat, Pemprov DKI harus bisa memberikan penjelasan yang terbuka dan berbasis data, agar kepercayaan publik tetap terjaga," pungkas Victor. ***
| Editor | : | Senopati Ukoro |
| Kategori | : | Badminton, DKI Jakarta |













