Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Menpora Erick Dorong RUU Kepemudaan Lahirkan Solusi Nyata
Kemenpora
22 jam yang lalu
Menpora Erick Dorong RUU Kepemudaan Lahirkan Solusi Nyata
2
Tolak Usul Luhut, Mulyanto Dukung Sikap Pemerintah Terkait Kerugian Negara
Nasional
16 jam yang lalu
Tolak Usul Luhut, Mulyanto Dukung Sikap Pemerintah Terkait Kerugian Negara
3
Meninggalnya Syabilla Rizkia, Menpora Erick Minta Evaluasi Menyeluruh Keselamatan Atlet
Kemenpora
20 jam yang lalu
Meninggalnya Syabilla Rizkia, Menpora Erick Minta Evaluasi Menyeluruh Keselamatan Atlet
4
Ini 10 Penerima Jakarta Youth Award 2026
Metropolitan
17 jam yang lalu
Ini 10 Penerima Jakarta Youth Award 2026
5
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
Metropolitan
21 jam yang lalu
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
6
Egy Maulana Vikri Bertekad Pertahankan Performa Terbaik Saat Libur
Sepakbola
16 jam yang lalu
Egy Maulana Vikri Bertekad Pertahankan Performa Terbaik Saat Libur
Home  /  Berita  /  Beladiri

Vonis Empat Tahun Kurungan Jerat Mantan Konsultan Nadiem Makarim

Vonis Empat Tahun Kurungan Jerat Mantan Konsultan Nadiem Makarim
Sidang vonis eks konsultan Nadiem Makarin, Ibam (Foto: Ari Saputra/detikFoto)
Rabu, 13 Mei 2026 08:00 WIB
JAKARTA – Mantan konsultan eks Menteri Dikbudristek Nadiem Makarim, Ibrahim Arief alias Ibam, divonis empat tahun penjara dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Sidang putusan tersebut digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (12/5/2026).

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun," ujar ketua majelis hakim, Purwanto S Abdullah.

Selain sanksi kurungan badan, terdakwa diwajibkan membayar denda Rp 500 juta yang apabila tidak dilunasi akan diganti dengan 120 hari pidana kurungan. Ia dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP lama.

Meskipun dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, majelis hakim menilai terdakwa tidak menikmati keuntungan material. Tuntutan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti yang diajukan jaksa tidak dikabulkan oleh pengadilan.

"Terdakwa tidak terbukti menerima aliran dana langsung dari pengadaan TIK kepada pribadinya," jelas Purwanto S Abdullah.

Tindakan rasuah di sektor pendidikan ini mendapat sorotan khusus karena terjadi masa pandemi 2019. Dampak yang ditimbulkan tidak sekadar nominal uang, melainkan terhambatnya upaya pemetaan kualitas pendidikan anak-anak Indonesia.

Kerugian keuangan negara akibat proyek era kementerian Nadiem ini bernilai fantastis, mencapai total Rp 5,2 triliun. Rinciannya meliputi pengadaan CDM sebesar Rp 621 miliar dan kemahalan harga perangkat keras yang dibeli.

"Dan secara matematis sederhana menunjukkan adanya mark-up sebesar Rp 4 juta per unit atau 3 kali lipat dari harga pasar," papar hakim anggota, Sunoto.

Total kerugian akibat kemahalan harga Chromebook menyentuh angka lebih dari Rp 4,6 triliun untuk 1.159.327 unit perangkat. Jumlah ini dinilai jauh melampaui perhitungan awal BPKP yang berada di kisaran Rp 1,5 triliun.

Keterlibatan terdakwa dalam pusaran kasus bermula dari posisinya sebagai mitra negosiasi tunggal dengan pihak Google. Ia diketahui menerima honorarium Rp 163 juta per bulan dan selalu hadir memaparkan materi perangkat keras tersebut di hadapan menteri dalam berbagai rapat strategis kementerian.

"Secara objektif memperkuat kedudukan terdakwa sebagai engineer leader dalam Tim Wartek dan Tim Teknis," urai Sunoto.

Faktor yang meringankan hukuman adalah posisi terdakwa yang hanya sebagai konsultan teknologi, bukan perancang kebijakan strategis utama, serta belum pernah dijatuhi pidana sebelumnya.

Merespons hukuman yang dijatuhkan, Ibam merasa dijadikan sasaran atas kebijakan yang sepenuhnya merupakan wewenang kementerian. Keputusan terkait penggunaan perangkat diklaim sudah ditetapkan secara sepihak sejak 18 Juni.

"Saya dengan tegas bilang sekali lagi tetap ini adalah kriminalisasi," ungkap Ibrahim Arief usai persidangan.

Ia mempertanyakan asas keadilan atas beban kasus yang dilimpahkan kepadanya yang hanya bertugas memberikan masukan teknis.

"Ini seakan-akan menumpahkan kesalahan keputusan kementerian kepada saya seorang konsultan, setelah mereka mutusin sendiri," tambahnya. ***

Editor:Hermanto Ansam
Sumber:detik.com
Kategori:Beladiri, DKI Jakarta
wwwwww