Vonis Empat Tahun Kurungan Jerat Mantan Konsultan Nadiem Makarim
![]() |
| Sidang vonis eks konsultan Nadiem Makarin, Ibam (Foto: Ari Saputra/detikFoto) |
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun," ujar ketua majelis hakim, Purwanto S Abdullah.
Selain sanksi kurungan badan, terdakwa diwajibkan membayar denda Rp 500 juta yang apabila tidak dilunasi akan diganti dengan 120 hari pidana kurungan. Ia dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP lama.
Meskipun dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, majelis hakim menilai terdakwa tidak menikmati keuntungan material. Tuntutan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti yang diajukan jaksa tidak dikabulkan oleh pengadilan.
"Terdakwa tidak terbukti menerima aliran dana langsung dari pengadaan TIK kepada pribadinya," jelas Purwanto S Abdullah.
Tindakan rasuah di sektor pendidikan ini mendapat sorotan khusus karena terjadi masa pandemi 2019. Dampak yang ditimbulkan tidak sekadar nominal uang, melainkan terhambatnya upaya pemetaan kualitas pendidikan anak-anak Indonesia.
Kerugian keuangan negara akibat proyek era kementerian Nadiem ini bernilai fantastis, mencapai total Rp 5,2 triliun. Rinciannya meliputi pengadaan CDM sebesar Rp 621 miliar dan kemahalan harga perangkat keras yang dibeli.
"Dan secara matematis sederhana menunjukkan adanya mark-up sebesar Rp 4 juta per unit atau 3 kali lipat dari harga pasar," papar hakim anggota, Sunoto.
Total kerugian akibat kemahalan harga Chromebook menyentuh angka lebih dari Rp 4,6 triliun untuk 1.159.327 unit perangkat. Jumlah ini dinilai jauh melampaui perhitungan awal BPKP yang berada di kisaran Rp 1,5 triliun.
Keterlibatan terdakwa dalam pusaran kasus bermula dari posisinya sebagai mitra negosiasi tunggal dengan pihak Google. Ia diketahui menerima honorarium Rp 163 juta per bulan dan selalu hadir memaparkan materi perangkat keras tersebut di hadapan menteri dalam berbagai rapat strategis kementerian.
"Secara objektif memperkuat kedudukan terdakwa sebagai engineer leader dalam Tim Wartek dan Tim Teknis," urai Sunoto.
Faktor yang meringankan hukuman adalah posisi terdakwa yang hanya sebagai konsultan teknologi, bukan perancang kebijakan strategis utama, serta belum pernah dijatuhi pidana sebelumnya.
Merespons hukuman yang dijatuhkan, Ibam merasa dijadikan sasaran atas kebijakan yang sepenuhnya merupakan wewenang kementerian. Keputusan terkait penggunaan perangkat diklaim sudah ditetapkan secara sepihak sejak 18 Juni.
"Saya dengan tegas bilang sekali lagi tetap ini adalah kriminalisasi," ungkap Ibrahim Arief usai persidangan.
Ia mempertanyakan asas keadilan atas beban kasus yang dilimpahkan kepadanya yang hanya bertugas memberikan masukan teknis.
"Ini seakan-akan menumpahkan kesalahan keputusan kementerian kepada saya seorang konsultan, setelah mereka mutusin sendiri," tambahnya. ***
| Editor | : | Hermanto Ansam |
| Sumber | : | detik.com |
| Kategori | : | Beladiri, DKI Jakarta |













