Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Menpora Erick Dorong RUU Kepemudaan Lahirkan Solusi Nyata
Kemenpora
17 jam yang lalu
Menpora Erick Dorong RUU Kepemudaan Lahirkan Solusi Nyata
2
Tolak Usul Luhut, Mulyanto Dukung Sikap Pemerintah Terkait Kerugian Negara
Nasional
12 jam yang lalu
Tolak Usul Luhut, Mulyanto Dukung Sikap Pemerintah Terkait Kerugian Negara
3
Hujan Ringan hingga Sedang Berpotensi Guyur Jabodetabek Sore Hari Ini
Metropolitan
23 jam yang lalu
Hujan Ringan hingga Sedang Berpotensi Guyur Jabodetabek Sore Hari Ini
4
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
Metropolitan
16 jam yang lalu
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
5
Ini 10 Penerima Jakarta Youth Award 2026
Metropolitan
12 jam yang lalu
Ini 10 Penerima Jakarta Youth Award 2026
6
Meninggalnya Syabilla Rizkia, Menpora Erick Minta Evaluasi Menyeluruh Keselamatan Atlet
Kemenpora
16 jam yang lalu
Meninggalnya Syabilla Rizkia, Menpora Erick Minta Evaluasi Menyeluruh Keselamatan Atlet
Home  /  Berita  /  Beladiri

Bongkar Korupsi Bea Cukai Penyidik Geledah Afiliasi Blueray Cargo di Pelabuhan Tanjung Emas

Bongkar Korupsi Bea Cukai Penyidik Geledah Afiliasi Blueray Cargo di Pelabuhan Tanjung Emas
Kontainer berisi suku cadang disita KPK. (Foto: Antara)
Kamis, 14 Mei 2026 18:52 WIB

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sebuah kontainer berisi suku cadang kendaraan di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, Jawa Tengah. Barang yang termasuk dalam kriteria dibatasi atau dilarang impor tersebut diamankan melalui proses penggeledahan terkait penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

Penggeledahan kontainer dilakukan oleh penyidik lembaga antirasuah Selasa (12/5/2026). Langkah ini merupakan bagian dari upaya menelusuri jejak importir yang melanggar aturan.

"Penyidik bergerak melakukan penggeledahan dan penyitaan atas kontainer yang diduga milik importir yang terafiliasi dengan PT Blueray Cargo," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dikutip dari Antara, Kamis (14/5/2026).

Pemilik kontainer tersebut diketahui telah mengabaikan prosedur administrasi. Importir terkait tercatat sudah lebih dari 30 hari tidak mengajukan pemberitahuan impor barang kepada pihak Bea Cukai, jelasnya.

Penyitaan ini merupakan rentetan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Rabu (4/2/2026). Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat, Rizal. Sehari berselang, KPK menetapkan enam dari 17 orang yang diamankan sebagai tersangka atas kasus dugaan suap dan gratifikasi impor barang tiruan.

Mereka yang terjerat meliputi Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai periode 2024-Januari 2026, Rizal (RZL), Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Sisprian Subiaksono (SIS), serta Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai, Orlando Hamonangan (ORL). Pihak swasta turut ditetapkan sebagai tersangka, yakni Pemilik Blueray Cargo, John Field (JF), Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo, Andri (AND), dan Manajer Operasional Blueray Cargo, Dedy Kurniawan (DK).

Pengembangan kasus terus berjalan hingga KPK menetapkan Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Budiman Bayu Prasojo (BBP), sebagai tersangka baru Kamis (26/2/2026).

Menyusul rentetan penetapan tersangka tersebut, penyidik mengungkap temuan baru Jumat (27/2/2026). KPK mendalami dugaan korupsi dalam pengurusan cukai setelah menyita uang tunai senilai Rp5,19 miliar di dalam lima koper dari sebuah rumah di Ciputat yang diduga kuat berkaitan dengan perkara tersebut.***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:metrotvnews.com
Kategori:Beladiri, DKI Jakarta
wwwwww