MK Tegaskan Jakarta Masih Ibu Kota, DPRD DKI Tetap Bahas Ranperda DKJ
![]() |
| Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta, Abdul Aziz. |
Senin, 18 Mei 2026 15:09 WIB
Penulis: Muhammad Rifandi Fahrezi
Penulis: Muhammad Rifandi Fahrezi
JAKARTA- Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan, Jakarta masih berstatus sebagai ibu kota negara tidak menghentikan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) di DPRD DKI Jakarta.
Legislator memastikan pembahasan regulasi turunan Undang-Undang DKJ tetap berjalan demi menjamin kepastian hukum bagi masyarakat.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta, Abdul Aziz menegaskan, pembahasan Ranperda DKJ akan terus dilanjutkan meski status ibu kota negara masih melekat pada Jakarta hingga terbit keputusan resmi presiden mengenai pemindahan ibu kota.
"Tetap lanjut. DKI harus siapkan perdanya kapan pun Perpres terbit agar warga Jakarta punya kepastian hukum," kata Aziz di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (18/5/2026).
Pernyataan itu merespons Putusan MK Nomor 71/PUU-XXIV/2026 yang menolak seluruh permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Nusantara (IKN). Dalam amar putusannya, MK menegaskan status ibu kota negara masih berada di Jakarta hingga ada keputusan resmi Presiden mengenai pemindahan ibu kota ke Nusantara.
Kendati demikian, DPRD DKI menilai penyusunan regulasi turunan Undang-Undang DKJ tidak dapat ditunda. Aziz menegaskan, Jakarta harus siap menghadapi perubahan besar ketika status wilayah berubah dari Daerah Khusus Ibu Kota menjadi Daerah Khusus Jakarta.
"Ranperda DKJ perlu dirancang secara matang agar mampu mengantisipasi berbagai dinamika pemerintahan, pelayanan publik, hingga tata kelola kewenangan setelah transisi status resmi dilakukan," jelas Aziz.
Hal itu mengacu pada Pasal 19 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta yang mengatur 15 kewenangan khusus Jakarta sebagai dasar penyusunan regulasi turunan.
Kewenangan khusus tersebut mencakup sektor pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan permukiman, penanaman modal, perhubungan, lingkungan hidup, perindustrian, pariwisata dan ekonomi kreatif, perdagangan, pendidikan, kesehatan, kebudayaan, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, kelautan dan perikanan, hingga ketenagakerjaan.
DPRD DKI Jakarta juga menegaskan komitmennya untuk tetap mengakomodasi aspirasi masyarakat terkait arah dan status kekhususan Jakarta di masa mendatang.
"Pembahasan Ranperda DKJ ini menjadi langkah penting untuk memastikan transisi status Jakarta berjalan dengan kepastian regulasi tanpa mengganggu pelayanan publik bagi warga," pungkas Aziz. ***
| Editor | : | Senopati Ukoro |
| Kategori | : | SEA Games, DKI Jakarta |













