Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Hutang Rp4,5 Miliar ke Indonesia Arena, FFI Harus Pertanggung Jawabkan APBN Rp20 Miliar
Sepakbola
18 jam yang lalu
Hutang Rp4,5 Miliar ke Indonesia Arena, FFI Harus Pertanggung Jawabkan APBN Rp20 Miliar
2
Jelang Musim Hujan, Pemprov DKI Diminta Segera Benahi Drainase dan Pompa
Metropolitan
22 jam yang lalu
Jelang Musim Hujan, Pemprov DKI Diminta Segera Benahi Drainase dan Pompa
3
IPSI Harus Berbenah: Siapa Bertanggung Jawab Atas Keselamatan Atlet?
Non Olympic
18 jam yang lalu
IPSI Harus Berbenah: Siapa Bertanggung Jawab Atas Keselamatan Atlet?
4
IYS 2026, Ajang Membangun Fondasi dan Solusi Masa Depan Indonesia
Kemenpora
20 jam yang lalu
IYS 2026, Ajang Membangun Fondasi dan Solusi Masa Depan Indonesia
5
Demi Amankan Poin Hadapi Persija, Persita Lakukan Persiapan Matang
Sepakbola
16 jam yang lalu
Demi Amankan Poin Hadapi Persija, Persita Lakukan Persiapan Matang
6
Nyawa Atlet Di Ujung Bantingan (Edisi I)
Non Olympic
18 jam yang lalu
Nyawa Atlet Di Ujung Bantingan (Edisi I)
Home  /  Berita  /  Voli

Pengusaha Migas Boleh Bernapas Lega Aturan Ekspor BUMN Dikecualikan

Pengusaha Migas Boleh Bernapas Lega Aturan Ekspor BUMN Dikecualikan
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia.
Rabu, 20 Mei 2026 20:31 WIB

JAKARTA - Kekhawatiran pelaku usaha pertambangan minyak dan gas (migas) terkait Peraturan Pemerintah tentang penjualan hasil sumber daya alam melalui badan ekspor resmi berakhir. Sektor hulu migas mendapat keistimewaan pengecualian dan tidak diwajibkan mengekspor komoditasnya melalui satu pintu Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Pengecualian tersebut merupakan instruksi langsung dari Presiden, Prabowo Subianto yang disiarkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia. Penjelasan komprehensif ini diberikan dalam agenda IPA Convex 2026 di ICE BSD, Kabupaten Tangerang, Rabu (20/5/2026).

"Saya datang ke sini untuk membawa pesan khusus Bapak Presiden; atas dasar pengetahuan, pendalaman, dan informasi yang objektif dan terukur kepada Bapak Presiden, maka Bapak Presiden memutuskan PP itu tidak berlaku untuk sektor hulu migas," tutur Bahlil.

Ia memastikan skema bisnis industri padat modal ini akan tetap berjalan normal tanpa perubahan paksa pada struktur regulasi ekspor.

"Jadi tidak ada kena dengan itu, jadi tidak perlu ada keraguan. Jadi business as usual," ucapnya.

Kelonggaran lain yang menjadi angin segar bagi industri adalah pembatalan rencana penarikan devisa hasil ekspor (DHE) oleh badan ekspor. Pihak pengusaha dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) diberikan keleluasaan seratus persen untuk menggunakan DHE mereka sendiri.

"Presiden pun menyampaikan bahwa pengusaha-pengusaha KKKS ini mereka orang baik-baik semua, tidak perlu dicurigai. Karena itu DHE-nya juga silakan kalian pakai, tidak perlu pakai seperti PP yang ada sekarang," terangnya.

Langkah strategis ini diambil pemerintah murni demi menjaga iklim kepastian hukum di sektor energi primer.

"Jadi itu jalan saja, jadi tidak perlu ada kekhawatiran. Ini dalam rangka menjawab beberapa masukan-masukan daripada perusahaan-perusahaan KKKS kepada saya. Sekaligus untuk menjamin kepastian aturan yang ada di negara kami khususnya di sektor migas," pungkasnya.***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:merdeka.com
Kategori:Nasional, Voli, Ekonomi, DKI Jakarta
wwwwww