Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
BMKG: Cuaca Jabodetabek Hari Ini Berpotensi Hujan Ringan
Metropolitan
15 jam yang lalu
BMKG: Cuaca Jabodetabek Hari Ini Berpotensi Hujan Ringan
2
Subsidi Klub Futsal Masih Menunggak, Tirta Lunggana: Kami Sangat Kecewa
Sepakbola
24 jam yang lalu
Subsidi Klub Futsal Masih Menunggak, Tirta Lunggana: Kami Sangat Kecewa
3
Jelang Musim Hujan, Pemprov DKI Diminta Segera Benahi Drainase dan Pompa
Metropolitan
7 jam yang lalu
Jelang Musim Hujan, Pemprov DKI Diminta Segera Benahi Drainase dan Pompa
4
Kemenperin Catat Indeks Industri Makanan Capai Rekor Tertinggi pada Oktober 2026 Berkat Pesanan Ekspor
Ekonomi
9 jam yang lalu
Kemenperin Catat Indeks Industri Makanan Capai Rekor Tertinggi pada Oktober 2026 Berkat Pesanan Ekspor
5
Hutang Rp4,5 Miliar ke Indonesia Arena, FFI Harus Pertanggung Jawabkan APBN Rp20 Miliar
Sepakbola
4 jam yang lalu
Hutang Rp4,5 Miliar ke Indonesia Arena, FFI Harus Pertanggung Jawabkan APBN Rp20 Miliar
6
Wapres Gibran Rakabuming Siap Buka Dokumen Pendidikan di PTUN, Tolak Gugatan Dicabut
Umum
9 jam yang lalu
Wapres Gibran Rakabuming Siap Buka Dokumen Pendidikan di PTUN, Tolak Gugatan Dicabut
Home  /  Berita  /  Metropolitan

Komisi III DPR Desak Aturan Tegas Anggota Kepolisian Gabung Organisasi Kemasyarakatan

Komisi III DPR Desak Aturan Tegas Anggota Kepolisian Gabung Organisasi Kemasyarakatan
Komisi III menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama pakar untuk membahas revisi Undang-Undang (RUU) Polri.
Jum'at, 05 Juni 2026 12:17 WIB

JAKARTA - Komisi III DPR menyoroti potensi konflik kepentingan terkait keikutsertaan anggota kepolisian aktif di dalam organisasi kemasyarakatan. Isu ini menjadi pembahasan utama dalam rapat dengar pendapat umum bersama pakar guna menyempurnakan revisi Undang-Undang Polri.

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, meminta pandangan akademisi mengenai etika aparatur negara yang terjun langsung ke dalam kelompok masyarakat sipil. Keterlibatan tersebut dinilai berisiko memicu ketimpangan dan gesekan sosial di tengah publik.

"Misalnya dia aktif menjadi ormas ini, apakah ormas lainnya yang warga negara Indonesia juga tidak merasa jealous lah kurang lebih gitu ya, tidak merasa diperlakukan tidak adil," ujar Habiburokhman dalam rapat di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jumat (5/6/2026).

Netralitas aparat keamanan dinilai dewan tidak sebatas pada urusan politik praktis semata, melainkan juga mencakup interaksi struktural di berbagai elemen masyarakat. Karena itu, pengaturan etika berorganisasi bagi aparat dipandang perlu mendapat porsi khusus dalam draf revisi yang sedang digodok.

Merespons keresahan legislatif, Dekan Fakultas Pendidikan Ilmu Sosial UPI Bandung, Prof Cecep Darmawan, menilai wacana pembatasan tersebut merupakan pemikiran yang sangat maju demi menjaga muruah instansi kepolisian.

"Jadi memang Polri ini kan milik semua golongan ya. Namanya Kepolisian Republik Indonesia kan, jadi milik semua elemen bangsa," urai Cecep.

Kendati sepakat adanya pembatasan keterlibatan aparat di ranah sipil, perwakilan akademisi ini menyarankan agar regulasi detail tidak dimasukkan langsung ke dalam batang tubuh undang-undang. Aturan tersebut dirasa lebih ideal jika diterapkan melalui instrumen hukum turunan.

"Di PP atau di aturan apa misalnya Kepala kepolisian nanti gitu diatur lebih rinci dari situ. Misalnya ya anggota Polri dilarang ini, ini, mungkin di situ," tambahnya.***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:inews.id
Kategori:Metropolitan, DKI Jakarta
wwwwww