Komisi III DPR Desak Aturan Tegas Anggota Kepolisian Gabung Organisasi Kemasyarakatan
![]() |
| Komisi III menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama pakar untuk membahas revisi Undang-Undang (RUU) Polri. |
JAKARTA - Komisi III DPR menyoroti potensi konflik kepentingan terkait keikutsertaan anggota kepolisian aktif di dalam organisasi kemasyarakatan. Isu ini menjadi pembahasan utama dalam rapat dengar pendapat umum bersama pakar guna menyempurnakan revisi Undang-Undang Polri.
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, meminta pandangan akademisi mengenai etika aparatur negara yang terjun langsung ke dalam kelompok masyarakat sipil. Keterlibatan tersebut dinilai berisiko memicu ketimpangan dan gesekan sosial di tengah publik.
"Misalnya dia aktif menjadi ormas ini, apakah ormas lainnya yang warga negara Indonesia juga tidak merasa jealous lah kurang lebih gitu ya, tidak merasa diperlakukan tidak adil," ujar Habiburokhman dalam rapat di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jumat (5/6/2026).
Netralitas aparat keamanan dinilai dewan tidak sebatas pada urusan politik praktis semata, melainkan juga mencakup interaksi struktural di berbagai elemen masyarakat. Karena itu, pengaturan etika berorganisasi bagi aparat dipandang perlu mendapat porsi khusus dalam draf revisi yang sedang digodok.
Merespons keresahan legislatif, Dekan Fakultas Pendidikan Ilmu Sosial UPI Bandung, Prof Cecep Darmawan, menilai wacana pembatasan tersebut merupakan pemikiran yang sangat maju demi menjaga muruah instansi kepolisian.
"Jadi memang Polri ini kan milik semua golongan ya. Namanya Kepolisian Republik Indonesia kan, jadi milik semua elemen bangsa," urai Cecep.
Kendati sepakat adanya pembatasan keterlibatan aparat di ranah sipil, perwakilan akademisi ini menyarankan agar regulasi detail tidak dimasukkan langsung ke dalam batang tubuh undang-undang. Aturan tersebut dirasa lebih ideal jika diterapkan melalui instrumen hukum turunan.
"Di PP atau di aturan apa misalnya Kepala kepolisian nanti gitu diatur lebih rinci dari situ. Misalnya ya anggota Polri dilarang ini, ini, mungkin di situ," tambahnya.***| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | inews.id |
| Kategori | : | Metropolitan, DKI Jakarta |













