Wamen Imigrasi Langsung Dicopot: Layanan Paspor dan Izin Tinggal Tetap Berjalan
![]() |
| Dirjen Imigrasi, Hendarsam Marantoko. (Ist) |
Penulis: Bimo Putro Prihandoko
Seluruh pejabat yang terdampak langsung dinonaktifkan pada hari yang sama setelah pengumuman resmi disampaikan KPK, 4 Juni 2026.
Langkah tersebut diikuti dengan pengisian jabatan secara cepat untuk memastikan pelayanan keimigrasian tidak mengalami gangguan.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menegaskan institusinya tidak memberikan ruang bagi kekosongan jabatan yang berpotensi menghambat pelayanan publik.
“Pejabat yang ditetapkan sebagai tersangka langsung kami nonaktifkan. Pada saat yang sama, jabatan yang kosong segera kami isi. Tidak ada jeda pelayanan dan tidak ada satu pun titik layanan yang berhenti beroperasi,” kata rantHendarsam Marantoko lewat akun IG @kerja.hendarsam, Senin (8/6/2026).
Menurut Hendarsam, langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen Ditjen Imigrasi dalam menjaga integritas institusi sekaligus memastikan hak masyarakat tetap terpenuhi.
Ia menegaskan pelayanan paspor, izin tinggal, pemeriksaan keimigrasian, hingga layanan digital tetap berjalan normal di seluruh Indonesia.
“Proses hukum harus dihormati. Namun pelayanan publik juga tidak boleh berhenti. Dua hal itu bisa berjalan bersamaan dan menjadi tanggung jawab kami untuk memastikan keduanya terlaksana,” ujarnya.
Pernyataan tersebut sekaligus menjawab kekhawatiran masyarakat terkait kemungkinan terganggunya layanan keimigrasian pasca-penetapan tersangka oleh KPK.
Ditjen Imigrasi memastikan seluruh kantor imigrasi tetap memberikan pelayanan sesuai standar operasional yang berlaku. Sistem layanan digital maupun tatap muka disebut beroperasi tanpa hambatan.
Hendarsam mengatakan respons cepat tersebut juga menjadi bagian dari upaya menjaga kepercayaan publik terhadap institusi keimigrasian di tengah proses hukum yang sedang berlangsung.
“Kami menghormati sepenuhnya proses yang dijalankan KPK. Di sisi lain, kami juga memiliki kewajiban memastikan masyarakat tetap mendapatkan pelayanan terbaik. Karena itu, langkah penonaktifan dan pengisian jabatan dilakukan secepat mungkin,” katanya.
Ditjen Imigrasi menegaskan akan terus memperkuat pengawasan internal dan tata kelola organisasi untuk memastikan pelayanan publik tetap profesional, transparan, dan akuntabel. ***
| Editor | : | Azhari Nasution |
| Kategori | : | Nasional, Voli, DKI Jakarta |













