IPW: Usulan Kapolri dari Kalangan Sipil Bermuatan Politik
![]() |
| Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso. (Ist) |
Penulis: Bimo Putro Prihandoko
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso, menyatakan wacana tersebut muncul pada momentum yang sensitif dan berpotensi menjadi bagian dari dinamika politik yang mengiringi pembahasan revisi regulasi kepolisian.
Menurut Sugeng, usulan tersebut bukan sekadar gagasan normatif mengenai reformasi kelembagaan Polri, melainkan dapat dimaknai sebagai upaya memengaruhi posisi institusi kepolisian dalam proses politik yang sedang berlangsung.
“Wacana ini muncul ketika RUU Polri sedang menjadi perhatian publik. Karena itu, sulit untuk tidak melihat adanya muatan politik di balik pernyataan tersebut,” kata Sugeng dalam keterangan tertulis, Minggu (7/6/2026) malam.
IPW menegaskan bahwa mekanisme pengangkatan Kapolri saat ini telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam Pasal 11 ayat (6), disebutkan bahwa Kapolri harus berasal dari perwira tinggi Polri yang masih aktif dan memiliki pengalaman serta jenjang karier yang memadai di lingkungan kepolisian.
Menurut Sugeng, ketentuan tersebut dibuat untuk menjaga profesionalisme dan kesinambungan sistem pembinaan karier di tubuh Polri.
“Undang-undang sudah jelas mengatur bahwa Kapolri berasal dari perwira tinggi Polri aktif. Mekanisme itu dibangun untuk memastikan kepemimpinan Polri lahir dari proses karier, pengalaman lapangan, dan pemahaman menyeluruh terhadap institusi,” ujarnya.
IPW juga menilai usulan agar jabatan Kapolri dapat diisi oleh kalangan sipil, pensiunan Polri, maupun pensiunan TNI berpotensi mengubah desain kelembagaan Polri sebagai institusi keamanan sipil negara.
Lembaga tersebut menegaskan bahwa Polri dibentuk melalui sistem pendidikan, pelatihan, dan pembinaan profesi yang berbeda dengan institusi lainnya.
Karena itu, perubahan terhadap syarat pengisian jabatan Kapolri harus dilakukan secara hati-hati dan melalui kajian yang komprehensif.
“Kapolri harus tetap berasal dari perwira tinggi aktif Polri sebagaimana Panglima TNI berasal dari perwira tinggi aktif TNI. Prinsip ini penting untuk menjaga profesionalisme dan independensi institusi,” kata Sugeng.
IPW mengingatkan bahwa pembahasan RUU Polri seharusnya difokuskan pada penguatan kapasitas dan akuntabilitas kepolisian, bukan membuka ruang polemik yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian terhadap sistem kepemimpinan yang selama ini berlaku.
Sugeng menambahkan, reformasi institusi kepolisian harus dilakukan dengan tetap menjaga stabilitas organisasi dan tidak menjadikan jabatan Kapolri sebagai bagian dari tarik-menarik kepentingan politik.
“Yang harus dikedepankan adalah profesionalisme, integritas, dan kepentingan institusi negara. Jangan sampai muncul persepsi bahwa jabatan Kapolri menjadi objek kompromi politik,” ujarnya. ***
| Editor | : | Azhari Nasution |
| Kategori | : | Nasional, DKI Jakarta |













