Bancakan Anggaran Makan Bergizi Gratis, Tiga Eks Petinggi BGN dan Dua Swasta Jadi Tersangka
![]() |
| Andri Mulyono (Ari Saputra/detikcom) |
JAKARTA - Program andalan Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025-2026 diwarnai praktik rasuah skala besar. Kejaksaan Agung (Kejagung) bergerak cepat membongkar sindikat ini dengan menetapkan lima orang tersangka yang terdiri dari mantan petinggi Badan Gizi Nasional (BGN) hingga bos penyedia motor listrik.
Pengusutan berbekal surat perintah tertanggal 29 Mei 2026 ini diumumkan secara bertahap. Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi menggelar konferensi pers di kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2026).
"Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis atau MBG pada Badan Gizi Nasional tahun 2025-2026," tegasnya di hadapan awak media.
Lima orang yang kini berstatus tersangka adalah Eks Kepala BGN Dadan Hindayana, Eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, Eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, pihak swasta Asep Yusuf Somantri (AYS), dan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT) Andri Mulyono (AM). Dua nama terakhir diumumkan terpisah Kamis (11/6/2026) dan Jumat (12/6/2026).
Bermain Mata di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG)
Akar masalah kasus ini terletak pada manipulasi penunjukan yayasan pengelola dapur MBG. "Bahwa program MBG tersebut seharusnya dikelola oleh yayasan-yayasan pada setiap sekolah, namun pada faktanya yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG merupakan yayasan dan dijadikan sarana untuk kejahatan dan terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG," urai Syarief.
Para petinggi BGN tersebut mengatur portal mitra secara sepihak. "Namun tetap ditunjuk dengan cara dilakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari Tersangka," jelasnya.
Keuntungan yang diraup sangat fantastis. "Yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari," kata Syarief. Ia mempertegas bahwa kepemilikan yayasan merujuk pada elit BGN. "Yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh Saudara DH, Saudara SS, dan Saudara LP," tambahnya.
Kerugian Pengadaan Fasilitas Fiktif
Tidak hanya bermain di tingkat dapur, para tersangka juga memeras anggaran dengan menekan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). "Adanya markup harga pengadaan," ujar Syarief.
"Bahwa selain menggunakan yayasan dan afiliasi tersebut, Saudara DH (Dadan Hindayana) bersama-sama dengan Saudara SS (Sony Sanjaya), LP (Lodewyk Pusung), dalam melakukan proses pengadaan, baik barang dan jasa, di BGN secara melawan hukum," tegas Syarief.
Syarief memastikan bahwa barang yang dibeli sama sekali tidak relevan dengan kebutuhan lapangan. "Dalam penyusunan KAK (kerangka acuan kerja) pengadaan barang dan jasa pada BGN tidak disusun sesuai kebutuhan riil di lapangan dan adanya markup harga pengadaan sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG," ucapnya.
Daftar barang yang harganya digelembungkan sangat mencolok:
- "Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan total pengadaan sekitar Rp 1 triliun. Pengadaan 32 ribu pasang sepatu tidak sesuai ketentuan dan adanya markup," ucap Syarief merinci temuan.
- "Pengadaan tablet sebanyak 31 ribu sekian yang tidak sesuai ketentuan dan adanya markup dan pengadaan televisi 75 inci sebanyak 5.400 unit yang tidak sesuai ketentuan dengan adanya markup harga," imbuhnya.
Peran Hitam Pihak Swasta
Keterlibatan tersangka AYS memperlihatkan bagaimana pihak luar ikut mengatur negara. "Dengan kasus posisi sebagai berikut kurang-lebih bahwa AYS ini merupakan pihak swasta yang diminta oleh tersangka SS (Sony Sonjaya) selaku Wakil Kepala BGN untuk mencari mitra dalam rangka pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis," papar Syarief.
AYS diberi keleluasaan meretas sistem demi menyingkirkan mitra yang sah. "Bahwa Saudara SS melawan hukum memberikan akses kepada AYS untuk melakukan intervensi kepada tim verifikator mitra MBG. Sehingga dapat mengetahui titik-titik dapur yang kosong ya, dan mengatur sedemikian rupa calon SPPG yang mendaftar pada portal mitra MBG yang semula telah disetujui kemudian menjadi dibatalkan status pendaftarannya," ucapnya.
Sebagai imbalan, AYS menyetorkan upeti. "Saudara AYS memfasilitasi SPPG yang baru mendaftar portal yang sudah tutup. Bahwa setelah melakukan pengaturan titik-titik SPPG tersebut Saudara AYS secara melawan hukum memberikan sejumlah uang ya kepada tersangka SS," jelas Syarief.
Atas ulahnya, AYS dijebloskan ke Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari dengan jeratan Pasal 12 huruf a atau b UU Tipikor dan Pasal 605 ayat 2, Pasal 606 KUHP.
Sementara itu, bos vendor motor listrik Emmo, tersangka AM, terbukti mengatur anggaran kendaraan senilai Rp 1,1 triliun. "AM melakukan penggelembungan harga atau markup untuk setiap unit motor listrik," urai Syarief.
Harga sengaja ditarik maksimal. "Dengan tujuan mendekati pagu yang tersedia," ujarnya. Padahal spesifikasi perusahaannya cacat. "PT YAT belum mempunyai dealer atau bengkel aktif serta tidak memenuhi persyaratan dan proses pengadaan belum dimulai," tegasnya.
"Anggaran betul, sekitar Rp 1,1 triliun kurang lebih sekitar segitu. Kemudian untuk markup-nya, itu sedang kami hitung secara pastinya. Kami bisa menyatakan itu ada markup karena pembentukan harga perkiraan sendiri (HPS) itu dilakukan secara melawan hukum," papar Syarief soal kerugian negara.
"Sedang kami hitung untuk pastinya. Tapi sudah pasti kami pastikan bahwa harganya tidak wajar," pungkasnya. AM yang dijerat Pasal 603 dan 604 KUHP juga telah resmi ditahan penyidik. ***
| Editor | : | Hermanto Ansam |
| Sumber | : | inilah.com |
| Kategori | : | Nasional |













