Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Mabes Polri Cek Kabar Penangkapan Jenderal Bintang Empat di Mako Brimob Terkait Isu Penyadapan
Umum
8 jam yang lalu
Mabes Polri Cek Kabar Penangkapan Jenderal Bintang Empat di Mako Brimob Terkait Isu Penyadapan
2
Soroti RUU Perampasan Aset di Parlemen, Jamdatun Peringatkan Potensi Penyalahgunaan Wewenang Negara
Umum
10 jam yang lalu
Soroti RUU Perampasan Aset di Parlemen, Jamdatun Peringatkan Potensi Penyalahgunaan Wewenang Negara
3
BMKG Prakirakan Sebagian Jabodetabek Berpotensi Hujan Ringan pada Sore Hari Ini
Metropolitan
17 jam yang lalu
BMKG Prakirakan Sebagian Jabodetabek Berpotensi Hujan Ringan pada Sore Hari Ini
4
Gibran Tak Penuhi Syarat Wapres Usai Putusan MA, Bola Panas Kini di Tangan Prabowo
Umum
11 jam yang lalu
Gibran Tak Penuhi Syarat Wapres Usai Putusan MA, Bola Panas Kini di Tangan Prabowo
5
KPK Geledah PT Djarum Kudus, Dugaan Manipulasi Cukai Belasan Tahun Rugikan Negara Triliunan
Hukum
13 jam yang lalu
KPK Geledah PT Djarum Kudus, Dugaan Manipulasi Cukai Belasan Tahun Rugikan Negara Triliunan
6
DPRD DKI Dorong Ancol Tingkatkan Daya Saing Lewat Inovasi Wisata
Metropolitan
9 jam yang lalu
DPRD DKI Dorong Ancol Tingkatkan Daya Saing Lewat Inovasi Wisata
Home  /  Berita  /  Nasional

Resmi tak Ajukan Banding, KPK Apresiasi Vonis Hakim Untuk Noel Dkk

Resmi tak Ajukan Banding, KPK Apresiasi Vonis Hakim Untuk Noel Dkk
Eks Wamenaker Noel (Rifkianto Nugroho/detikfoto)
Minggu, 14 Juni 2026 17:56 WIB

JAKARTA - Perjalanan kasus korupsi suap dan gratifikasi sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah mencapai garis akhir. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tidak akan menempuh jalur banding atas vonis yang diterima oleh mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel beserta terdakwa lainnya.

KPK mengapresiasi penuh keputusan majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi yang telah memberikan sanksi hukuman kurungan penjara, denda, hingga uang pengganti kepada kesebelas terdakwa.

"KPK menyatakan menerima sepenuhnya putusan Majelis Hakim dalam perkara tindak pidana korupsi suap terkait pengurusan sertifikasi K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan dengan terdakwa Saudara Immanuel Ebenezer Gerungan, dkk," ungkap Jubir KPK, Budi Prasetyo kepada awak media, Minggu (14/6/2026).

Hakim Sepaham dengan Jaksa KPK

Tidak diajukannya upaya hukum lanjutan ini dilatarbelakangi oleh kesesuaian pandangan antara hakim dan jaksa. Budi Prasetyo menyebutkan bahwa seluruh pembuktian dari tim penuntut diakomodasi dengan baik.

"KPK mencermati bahwa dalam pertimbangannya, Majelis Hakim mengambil alih dan sependapat dengan keseluruhan konstruksi hukum dan analisis yuridis pembuktian yang telah diuraikan Jaksa Penuntut Umum KPK. Termasuk pasal yang diterapkan dalam surat tuntutan," urainya.

Penyelesaian kasus ini semakin kukuh lantaran pihak terdakwa juga tidak melakukan perlawanan hukum lanjutan. Hal ini mengunci putusan hakim menjadi berkekuatan hukum tetap.

"KPK juga mencatat bahwa seluruh terdakwa telah menyatakan menerima putusan tersebut. Dengan demikian, putusan ini menjadi cerminan bahwa proses peradilan telah memberikan kepastian hukum bagi para pihak sekaligus menjadi bagian penting dalam upaya penegakan hukum tindak pidana korupsi yang berkeadilan," tambah Budi Prasetyo.

Detail Hukuman Sebelas Terdakwa K3 Kemnaker

Kasus pemerasan dan gratifikasi ini menyeret para pejabat kementerian hingga pengusaha swasta. Berikut rincian vonis lengkapnya:

  • 1. Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer: divonis 4,5 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider pidana 90 hari kurungan, dan uang pengganti Rp 3.435.000.000.
  • 2. Irvian Bobby Mahendro: divonis 6 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 90 hari pidana kurungan, dan uang pengganti Rp 36,04 miliar subsider 3 tahun kurungan.
  • 3. Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025, Fahrurozi: divonis 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 90 hari pidana kurungan, dan uang pengganti Rp 35 juta subsider 1 tahun pidana kurungan.
  • 4. Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021 sampai Februari 2025, Hery Sutanto: divonis 6,5 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 90 hari pidana kurungan, dan uang pengganti Rp 7.591.120.000 (7,59 miliar) subsider 2 tahun pidana kurungan.
  • 5. Subkoordinator Keselamatan Kerja Dit Bina K3 tahun 2020-2025, Subhan: divonis 4,5 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 90 hari pidana kurungan, dan uang pengganti Rp 1.948.722.222 (1,94 miliar) subsider 1 tahun pidana kurungan.
  • 6. Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022, Gerry Aditya Herwanto Putra: divonis 4,5 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 90 hari pidana kurungan, dan uang pengganti Rp 828.500.000 (828,5 juta) subsider 1 tahun.
  • 7. Subkoordinator Bidang Pengembangan Kelembagaan K3 pada Ditjen Binwasnaker dan K3, Sekarsari Kartika Putri: divonis 4,5 tahun penjara.
  • 8. Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020, Anitasari Kusumawati: divonis 4,5 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 90 hari pidana kurungan, dan uang pengganti Rp 1.350.000.000 (1,35 miliar) subsider 1 tahun pidana kurungan.
  • 9. Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Muda selaku Subkoordinator Bidang Pemberdayaan Personel K3 pada Ditjen Binwasnaker dan K3, Supriadi: divonis 4,5 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 90 hari pidana kurungan, dan uang pengganti Rp 3.000.000.000 (3 miliar) subsider 1 tahun pidana kurungan.
  • 10. Pengusaha dari PT KEM, Temurila: divonis 1,5 tahun, denda Rp 200 juta subsider 90 hari pidana kurungan.
  • 11. Pengusaha dari PT KEM, Miki Mahfud: divonis 1,5 tahun, denda Rp 200 juta subsider 90 hari pidana kurungan.
***

Editor:Hermanto Ansam
Sumber:detik.com
Kategori:Nasional
wwwwww