DJP Usulkan Dana Rp5,4 Triliun, IWPI Ingatkan Bahaya AI Tanpa Coretax yang Stabil
![]() |
| Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto saat menjawab pertanyaan awak media di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Kamis (6/11/2025). (Foto: Antara) |
JAKARTA - Rencana Direktorat Jenderal Pajak (DJP) membelanjakan dana sebesar Rp1,97 triliun untuk sistem pengawasan hukum dan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) mendapat catatan kritis. Padahal, anggaran raksasa ini diharapkan mampu mengoptimalkan pengawasan sektor perpajakan.
Ketua Umum Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI), Rinto Setiyawan secara terbuka mempertanyakan urgensi penggunaan AI apabila fondasi utamanya belum siap beroperasi dengan sempurna.
"Kalau sudah beres dapat data yang terstruktur, baru dibaca pakai AI. Selama Coretax-nya belum beres, dibaca pakai AI, itu namanya jadi dukun," ungkapnya di Jakarta, Senin (15/6/2026).
Sorotan Terhadap Kestabilan Data
Angka belanja AI tersebut merupakan bagian dari pagu indikatif tahun anggaran 2027 senilai total Rp5,40 triliun yang diajukan DJP. Nilai ini diusulkan di tengah masa kementerian dan lembaga (K/L) lain sedang mengetatkan ikat pinggang.
Rinto menyoroti bahwa AI secanggih apa pun tidak akan membuahkan hasil jika data dasar dari laporan masih belum final. AI hanya bisa dimanfaatkan sebagai pendukung, bukan penentu strategi utama, selama data belum valid.
"Karena itu, jika Coretax masih dalam fase stabilisasi dan perbaikan bug, prioritas utama biasanya adalah memastikan proses bisnis dan kualitas data berjalan konsisten terlebih dahulu," urainya.
"Idealnya dilakukan setelah data yang dihasilkan sistem sudah cukup stabil dan tepercaya," sambungnya.
Pemaparan Anggaran di Parlemen
Usulan dana ini telah masuk ke meja dewan. Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto memaparkan langsung struktur kebutuhan lembaganya dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI di Kompleks DPR, Jakarta, Senin (15/6/2026).
"Mohon berkenan pimpinan dan bapak/ibu anggota Komisi XI DPR untuk dapat menyetujui usulan rencana kerja dan pagu indikatif Direktorat Jenderal Pajak tahun anggaran 2027 sebesar Rp5.402.056.236.000," jelas Bimo Wijayanto di hadapan anggota dewan.
Ia menjabarkan, dana Rp5,4 triliun ini sejatinya sedikit di bawah anggaran tahun 2026 pasca kebijakan efisiensi yang menempuh level Rp5,42 triliun. Postur anggaran terbagi menjadi dua kelompok besar:
- Fungsi utama menyerap alokasi Rp4,81 triliun atau sekitar 89,2 persen, didukung oleh 37.470 pegawai.
- Fungsi pendukung operasional organisasi dan administrasi internal memperoleh Rp583,81 miliar atau sekitar 10,8 persen, didukung 5.965 personel.
Dalam menjalankan fungsi utamanya, DJP membagi pendanaan ke dalam beberapa fokus. Sistem informasi dan pengelolaan data memperoleh Rp678,98 miliar. Selanjutnya, Rp919,02 miliar digunakan untuk perluasan basis pajak, menargetkan sektor informal dan shadow economy.
Bidang pelayanan kepada wajib pajak disuntik Rp665,40 miliar untuk edukasi teknologi serta penguatan integritas. Sementara itu, anggaran pengawasan dan penegakan hukum perpajakan dengan sistem multidoors menyedot dana terbanyak yakni Rp1,97 triliun. Terakhir, penyempurnaan kebijakan dan evaluasi policy gap serta administration gap dianggarkan sebesar Rp578,59 miliar. ***
| Editor | : | Hermanto Ansam |
| Sumber | : | inilah.com |
| Kategori | : | KONI |













