Kabel Menjuntai Diduga Milik PLN Picu Nyawa Pelajar SMAN 6 Melayang
![]() |
| Tempat kejadian perkara (TKP) kecelakaan siswi SMA Negeri 6 jakarta yang tewas tersangkut kabel PLN. (Ist). |
Jum'at, 19 Juni 2026 07:53 WIB
Penulis: Muhammad Rifandi Fahrezi
Penulis: Muhammad Rifandi Fahrezi
JAKARTA- Pengamat transportasi yang juga Wakil Ketua Forum Warga Kota (FAKTA) Indonesia, Azas Tigor Nainggolan mendesak, kepolisian mengusut tuntas kasus tewasnya siswi SMAN 6 Jakarta yang diduga berawal dari motor korban tersangkut kabel menjuntai di jalan hingga terlindas bus sekolah.
Menurut Tigor, penyelidikan tidak boleh hanya berfokus pada pengemudi bus sekolah, tetapi juga harus mengungkap pihak yang bertanggung jawab atas kabel yang diduga menjadi pemicu kecelakaan maut tersebut.
"Polisi harus menangani kasus ini secara serius karena ada korban meninggal dunia. Siapa pun pemilik kabel yang lalai mengelola dan merawat kabelnya hingga menyebabkan orang lain meninggal dunia harus dimintai pertanggungjawaban hukum," kata Tigor saat dihubungi, Kamis (18/6/2026).
Ia menilai, keberadaan kabel yang menjuntai di ruang publik merupakan ancaman keselamatan yang selama ini kurang mendapat perhatian. Karena itu, pemilik kabel, baik perusahaan listrik maupun operator telekomunikasi, harus diperiksa untuk memastikan penyebab pasti insiden tersebut.
Selain itu, Tigor meminta pengelola kota, dalam hal ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, ikut bertanggung jawab melakukan penertiban kabel-kabel semrawut yang masih banyak ditemukan di berbagai wilayah Jakarta.
"Masalah kabel menjuntai ini bukan hanya di lokasi kejadian. Di banyak titik Jakarta masih ditemukan kabel bergelantungan dan berantakan. Ini berbahaya, merusak wajah kota, dan sekarang sudah terbukti menimbulkan korban jiwa," ujarnya.
Tigor menegaskan, Pemprov DKI Jakarta perlu segera memanggil seluruh pemilik jaringan kabel untuk melakukan penataan menyeluruh. Menurut dia, sudah saatnya seluruh kabel utilitas dipindahkan ke bawah tanah guna mengurangi risiko kecelakaan maupun kebakaran.
"Jakarta adalah kota metropolitan. Sudah seharusnya kabel listrik maupun telekomunikasi ditempatkan di bawah tanah. Infrastruktur pendukungnya juga sudah tersedia sehingga tinggal ditata secara serius," katanya.
Terkait keterlibatan bus sekolah dalam kecelakaan tersebut, Tigor menilai pengemudi tetap perlu diperiksa untuk mengetahui rangkaian peristiwa secara utuh. Namun, ia menegaskan penyidik harus mengungkap faktor utama penyebab kecelakaan sebelum menentukan pihak yang bertanggung jawab.
"Bus sekolah juga harus diperiksa. Ada urutan kejadian yang harus dibuka secara terang. Tapi kalau memang ada kabel yang menjadi penyebab awal kecelakaan, maka pemilik kabel tidak bisa lepas dari tanggung jawab," ucapnya.
Ia menambahkan, pihak yang terbukti lalai hingga menyebabkan kematian dapat dijerat dengan ketentuan pidana. Tigor merujuk Pasal 474 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur bahwa setiap orang yang karena kealpaannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia dapat dipidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Tigor berharap, kasus tersebut menjadi momentum untuk menertibkan jaringan kabel di Jakarta sekaligus memberikan efek jera kepada pihak yang lalai menjaga keselamatan publik.
"Kasus ini harus dituntaskan. Siapa pun yang bertanggung jawab harus diberi sanksi tegas agar ada efek jera dan kejadian serupa tidak terulang kembali," tegasnya.
Diketahui, seorang siswi SMAN 6 Jakarta meninggal dunia setelah mengalami kecelakaan yang diduga bermula ketika sepeda motor yang ditumpanginya tersangkut kabel menjuntai di jalan. Korban kemudian terjatuh dan terlindas bus sekolah yang melintas di lokasi kejadian. Kasus tersebut kini menjadi perhatian publik dan tengah dalam penanganan aparat kepolisian. ***
| Editor | : | Senopati Ukoro |
| Kategori | : | Olympic, Badminton, DKI Jakarta |













