Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Menpora Erick Dorong RUU Kepemudaan Lahirkan Solusi Nyata
Kemenpora
12 jam yang lalu
Menpora Erick Dorong RUU Kepemudaan Lahirkan Solusi Nyata
2
Hujan Ringan hingga Sedang Berpotensi Guyur Jabodetabek Sore Hari Ini
Metropolitan
18 jam yang lalu
Hujan Ringan hingga Sedang Berpotensi Guyur Jabodetabek Sore Hari Ini
3
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
Metropolitan
11 jam yang lalu
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
4
Tolak Usul Luhut, Mulyanto Dukung Sikap Pemerintah Terkait Kerugian Negara
Nasional
6 jam yang lalu
Tolak Usul Luhut, Mulyanto Dukung Sikap Pemerintah Terkait Kerugian Negara
5
Meninggalnya Syabilla Rizkia, Menpora Erick Minta Evaluasi Menyeluruh Keselamatan Atlet
Kemenpora
10 jam yang lalu
Meninggalnya Syabilla Rizkia, Menpora Erick Minta Evaluasi Menyeluruh Keselamatan Atlet
6
Ini 10 Penerima Jakarta Youth Award 2026
Metropolitan
7 jam yang lalu
Ini 10 Penerima Jakarta Youth Award 2026
Home  /  Berita  /  Metropolitan

Anggota Komisi XIII DPR Desak Taufik Hidayat Ditangkap Atas Kasus Penyekapan Yuvita

Anggota Komisi XIII DPR Desak Taufik Hidayat Ditangkap Atas Kasus Penyekapan Yuvita
Anggota Komisi XIII DPR Fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka
Senin, 22 Juni 2026 21:15 WIB

JAKARTA – Komisi XIII DPR mengecam keras kasus dugaan penyekapan dan penyiksaan yang dialami Yuvita Tri Rezeki (29) di Bandung. Perempuan ini menjadi korban kekerasan kemanusiaan selama kurang lebih tiga tahun oleh kekasihnya, Taufik Hidayat (30).

Anggota Komisi XIII DPR Fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka menegaskan insiden ini merupakan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat. Hal ini disampaikannya pada Senin (22/6/2026).

“Ini merupakan kejahatan luar biasa yang tidak hanya melukai korban secara fisik, tetapi juga merampas martabat, kemerdekaan, dan hak asasi manusia korban secara sistematis dalam jangka waktu yang sangat panjang,” tegas Rieke.

Keluarga mengetahui penderitaan korban saat ia harus menjalani perawatan kritis di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Fakta klinis menunjukkan korban mengalami kerusakan pada mata, luka berat pada bibir, kehilangan gigi, infeksi serius pada kepala hingga menimbulkan belatung, serta luka akibat sabetan senjata tajam pada kaki. Korban juga dipaksa tidur di kamar mandi, dibatasi makan hanya sekali dalam sehari, dan diduga mengalami kekerasan seksual.

"Aparat penegak hukum harus menggunakan pendekatan pidana berlapis agar seluruh dimensi kejahatan dapat terungkap dan dipertanggungjawabkan secara hukum,” ujar Rieke.

Menurut Legislator PDIP ini, penyekapan selama bertahun-tahun tersebut bisa dijerat dengan Pasal 446 dan Pasal 447 KUHP Nasional dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

“Perbuatan ini merupakan pelanggaran serius terhadap hak dasar setiap warga negara untuk hidup bebas dari penahanan atau penyekapan yang melawan hukum,” paparnya.

Dampak fisik yang begitu parah mengarah pada penganiayaan berat sesuai Pasal 466 KUHP Nasional.

“Bentuk kekerasan yang dialami korban mengindikasikan adanya tindakan yang disengaja dan dilakukan dalam kurun waktu panjang sehingga mengakibatkan penderitaan fisik yang sangat berat,” urai Rieke.

Terkait dugaan kekerasan seksual, Rieke mendesak penerapan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), khususnya Pasal 4, Pasal 6, dan Pasal 13.

“Ketentuan tersebut memberikan ancaman pidana yang berat terhadap pelaku kekerasan seksual, dengan ancaman hukuman yang dapat mencapai 12 tahun penjara, tergantung pada bentuk dan pembuktian tindak pidana yang terjadi,” jelasnya.

Rieke juga meminta polisi mendalami pola kejahatan berulang sesuai Pasal 64 KUHP.

“Tangkap Taufik Hidayat yang hingga saat ini berstatus buronan!" pungkas Rieke.***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:rmol.id
Kategori:Metropolitan
wwwwww