Bebas Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa Harus Wajib Lapor
![]() |
| Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa dikenakan wajib lapor satu minggu sekali. |
JAKARTA - Dua tersangka kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7, Joko Widodo (Jokowi) mendapat penangguhan penahanan. Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa kini hanya diharuskan melapor secara rutin.
Keputusan ini diambil setelah permohonan penangguhan penahanan kedua tersangka resmi dikabulkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
"Terhadap tersangka dikenakan wajib lapor setiap seminggu sekali," ucap Kepala Kejari Jakarta Selatan, Marcelo Bellah kepada wartawan, Senin (22/6/2026).
Marcelo Bellah menjelaskan bahwa kasus dugaan fitnah ini akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur. Namun, detail waktu pelaksanaan sidang perdana belum diumumkan secara rinci.
Terkait alasan penangguhan, pihak kejaksaan telah menerima jaminan tertulis dari para tersangka. Mereka berjanji akan mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan.
"Serta surat pernyataan dari para tersangka yang akan senantiasa kooperatif memenuhi segala kewajiban dan aturan yang berlaku dan tidak akan mengulangi perbuatan dimaksud, menjaga situasi kondusif," jelasnya.
Berbekal komitmen kooperatif tersebut, kejaksaan mengambil langkah untuk tidak menempatkan keduanya di balik jeruji besi.
"Maka sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan," tambahnya.
Sebelumnya, Roy Suryo dan Dokter Tifa ditangkap Jumat (19/6/2026) lalu. Keduanya sempat menjalani perawatan di RS Polri sebelum akhirnya dilimpahkan ke Kejari Jakarta Selatan.***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | inews.id |
| Kategori | : | Beladiri, DKI Jakarta |













