Anggota Polri Kini Bisa Isi Jabatan Sipil Berkat UU Terbaru
![]() |
| Presiden Prabowo Subianto |
JAKARTA - Aturan terbaru mengenai Kepolisian Negara Republik Indonesia telah resmi diberlakukan. Presiden Prabowo Subianto meneken Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002. Regulasi ini merombak sejumlah hal penting, termasuk peluang penyandang disabilitas menjadi polisi, penempatan anggota aktif di lembaga luar, hingga aturan baru usia pensiun.
Salinan dokumen tersebut disahkan Presiden Prabowo Subianto 17 Juni 2026. Seperti dikutip Okezone dari laman JDIH Kementerian Sekretariat Negara, Senin (22/6/2026), regulasi ini telah diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dan disahkan Deputi Bidang Perundang-undangan dan Administrasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara, Lydia Silvanna Djaman.
Kini, pintu masuk kepolisian terbuka lebih lebar bagi kelompok difabel. Hal ini dipertegas Pasal 21 ayat 2, yang menyebut warga negara Indonesia penyandang disabilitas dapat diangkat menjadi anggota Polri sepanjang memiliki kompetensi yang dibutuhkan.
Regulasi ini juga mengatur penempatan polisi aktif di ranah sipil.
"Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat mengisi jabatan di luar organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia sepanjang memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian," jelas Pasal 28A ayat 1.
Rincian jabatan tersebut tertuang di Pasal 28A ayat 2, yang mencakup kementerian atau lembaga urusan keamanan, perlindungan masyarakat, dan penegakan hukum. Pasal 28A ayat 3 menambahkan bahwa penempatan dapat dilakukan jika ada permintaan khusus dari instansi bersangkutan. Bahkan, Pasal 28A ayat 4 mengatur penugasan anggota di luar organisasi bisa melalui instruksi Presiden.
Untuk batas masa bakti, Pasal 30 ayat 5 mengurai usia pensiun berdasarkan pangkat. Huruf a menetapkan usia pensiun bintara dan tamtama paling tinggi 59 tahun. Huruf b mengatur batas 60 tahun untuk perwira pertama, menengah, dan tinggi. Sementara huruf c memberi opsi perpanjangan maksimal satu tahun bagi perwira tinggi bintang empat melalui Keputusan Presiden. Pasal 30 ayat 7 juga membuka ruang perpanjangan dinas satu tahun bagi anggota berkeahlian khusus.
Tugas pokok kepolisian kini semakin adaptif. Pasal 14 ayat 1 huruf h menugaskan Polri untuk menanggulangi tindak pidana siber, sedangkan huruf o mewajibkan pengamanan objek vital nasional seperti sumber daya alam strategis.
Sistem pengawasan juga semakin modern. Pasal 19A ayat 1 mengamanatkan prinsip transparansi, proporsionalitas, akuntabilitas, dan profesionalitas. Pasal 19A ayat 2 mengatur pengawasan lewat Propam dan inspektorat. Adapun Pasal 19A ayat 3 memandatkan pemanfaatan teknologi, yang dalam penjelasan UU disebut mencakup body worn camera, kecerdasan buatan, CCTV, dan sistem pengaduan mutakhir.
Secara akademis, Pasal 32A ayat 1 mewajibkan kurikulum Polri memuat HAM dan prinsip humanis, di mana laporannya harus disetor kepada Presiden dan DPR sesuai mandat Pasal 32A ayat 2.
Kewenangan Kompolnas turut diperbesar. Pasal 38 ayat 1 meminta Kompolnas memberi masukan soal budaya organisasi dan integritas. Pasal 38 ayat 2 menambah fungsi mereka untuk menerima keluhan masyarakat dan memberi pertimbangan kode etik. Secara umum, perubahan ini didorong demi modernisasi Polri yang menjunjung hak asasi manusia dan transparan.***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | okezone.com |
| Kategori | : | Voli |













