Dokumen Palsu Muluskan Korupsi Impor Ponsel Bekas di Pabean Juanda
![]() |
| Polri saat menggeledah kantor Bea Cukai Juanda, Sidoarjo. |
JAKARTA - Praktik kotor penyelundupan barang elektronik kembali terbongkar. Penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri tengah mengusut tuntas dugaan korupsi impor ponsel bekas melalui jalur Pabean Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur yang ditengarai telah beroperasi sejak 2024.
Guna mencari bukti otentik, kepolisian bergerak cepat melakukan penggeledahan di sejumlah titik rawan.
"Iya benar, saat ini masih berlangsung," terang Kabag Ops Kortastipidkor Polri Kombes Pol Achmad Yusuf Affandi, Rabu (24/6/2026).
Manipulasi dan Dugaan Suap
Kasus ini menyoroti modus operandi perusahaan importir yang memalsukan data. Mereka membawa masuk telepon seluler bekas dari luar negeri dengan mengeksploitasi kelemahan sistem, yakni memakai dokumen yang memanipulasi jenis barang sebenarnya.
“Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan dugaan perusahaan importir memasukkan telepon seluler bekas dari luar negeri melalui Pabean Juanda dengan menggunakan dokumen impor yang mencantumkan jenis barang lain,” papar Yusuf.
Tidak berhenti pada dokumen palsu, penyidik turut membongkar dugaan guyuran uang kepada oknum pejabat atau penyelenggara negara. Suap ini diberikan demi memuluskan proses masuk dan keluarnya barang dari wilayah pabean. Akibat persekongkolan ini, barang impor bisa melenggang bebas tanpa adanya pemeriksaan fisik yang memadai dari petugas.
Penyitaan Skala Besar
Aparat langsung menyisir empat titik lokasi sentral dalam jaringan ini. Lokasi tersebut mencakup Kantor KPPBC Tipe Madya Pabean Juanda di Sedati, Kabupaten Sidoarjo, lalu Gudang Kargo Juanda atau PT Jasa Angkasa Semesta (JAS) di kawasan Bandara Internasional Juanda. Penggeledahan juga menyasar rumah MT di Jalan Raya Darmo Permai II Surabaya, serta rumah Andayani di kawasan Ketintang, Surabaya.
Dari kediaman MT atau Taslim, penyidik mengangkut 5 unit iPhone, 1 unit DVR CCTV, rekening koran atas nama Taslim, buku catatan pembagian uang, slip setoran, uang tunai Rp 165 juta, serta 14.200 dolar Singapura.
Di lokasi lain, tepatnya rumah A (Andayani), petugas menyita perhiasan emas sekitar 22 gram, 1 sertifikat tanah dan bangunan, 1 akta jual beli (AJB), 8 sertifikat hak guna bangunan (SHGB), serta 1 BPKB sepeda motor.
Dokumen berskala besar juga disita dari Kantor Bea Cukai Juanda berupa 3 kontainer dokumen dan 1 file hasil mirroring aplikasi CEISA. Sedangkan dari markas PT Jasa Angkasa Semesta (JAS), disita sebanyak 4 kontainer dokumen.
“Seluruh barang bukti tersebut telah dilakukan penyitaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan analisis secara mendalam,” tambah Yusuf.
Penggeledahan menyeluruh ini menjadi kunci utama penyidik untuk memperkuat alat bukti, menetapkan tersangka, melacak aset ilegal, hingga mengembalikan kerugian negara.***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | liputan6.com |
| Kategori | : | Olympic, Beladiri, DKI Jakarta |













